dapatkan ebook menarik lainnya di http://salga.heck.in jika sahabat ingin membantu untuk memperbanyak koleksi ebook hp kami silahkan donasikan pulsa ke nomor 085255251680 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 1 e – b o o k t e n t a n g P O L I G A M I v e r s i 2 . 0 (Kumpulan Artikel, Kutipan Buku, Konsultasi, dll) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 2 Daftar Isi DAFTAR ISI.................................................................................................................2 KATA PENGANTAR E-BOOK POLIGAMI VERSI 2.0 .......................................4 KATA PENGANTAR E-BOOK.................................................................................5 DISCLAIMER..............................................................................................................6 LANDASAN TEORI ...................................................................................................7 Poligami (Oleh DR. Yusuf Qardhawi).......................................................................8 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami..............................................................8 Hikmah Dibolehkannya Poligami..........................................................................9 POLIGAMI (Oleh DR. Yusuf Qardhawi) ...............................................................11 Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam..................................11 Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi..............................14 Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami..............................................................15 Seruan untuk Menolak Poligami..........................................................................16 Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami.............................................................16 Menerjemahkan Legalitas Poligami dalam Kehidupan Bermasyarakat ..................22 Pendahuluan.........................................................................................................22 Legalitas Poligami dalam Islam...........................................................................23 Aturan Teknis Berpoligami..................................................................................24 Tanya Jawab Kasus Poligami ..............................................................................25 Penutup ................................................................................................................27 PERNIKAHAN (Oleh Dr. M. Quraish Shihab, M.A.) ............................................28 POLIGAMI DAN MONOGAMI ........................................................................28 SYARAT SAH PERNIKAHAN..........................................................................30 Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar...........................................32 Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam ................................35 Seputar Ta'addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu ..............................37 Mukaddimah ........................................................................................................37 Naskah Hadits ......................................................................................................38 Takhrij Hadits Secara Global...............................................................................38 Beberapa Pelajaran Dari Hadits ...........................................................................38 Masalah Kelebihan Wanita (Oleh Ahmeed Deedat)................................................40 New York Sebagai Sebuah Contoh......................................................................41 Satu-satunya Pemecahan: Batasi dan Atur Poligami ...........................................41 KISAH, WAWANCARA, DAN REALITAS ..........................................................43 "I am a Second Wife" ..............................................................................................44 Dr. Gina Puspita : "Anak Saya Senang Memiliki Ibu yang Banyak"......................47 Mengapa Kami Memilih Islam (Navis B. Jolly (Inggris)).......................................52 Mengapa Saya Masuk Agama Islam (Zulkarnain / Eddy Crayn Hendrik)..............56 KONSULTASI ...........................................................................................................59 Istri Minta Cerai Jika Poligami ................................................................................60 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 3 Poligami Sunnah Kah?.............................................................................................62 Poligami...again .......................................................................................................64 Suami Mau Poligami, Bolehkah Minta Cerai ? .......................................................66 Aqiqah Dan Ijin Poligami ........................................................................................69 Poligami Utk Menyalurkan Nafsu Birahi ................................................................71 Izin Istri Dalam Hal Poligami ..................................................................................74 Poligami Award .......................................................................................................76 Poligami Betulkah Sunnah Rosul ?..........................................................................78 Hadist Tentang Poligami..........................................................................................80 Poligami Tapi Istri Terdahulu Tidak Mengetahui ...................................................82 Poligami (Legalitas).................................................................................................83 Poligami harus meminta izin istri pertama?.............................................................84 Diskusi Dengan Non Muslim Mengenai Perceraian Dan Poligami Dalam Islam ...85 Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri? ..................................................................88 Poligami dalam Pandangan Syariah.........................................................................91 Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi .................................93 Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam..........................96 Bagaimana Merelakan Suami Berpoligami? ...........................................................99 Pandangan Syariah.............................................................................................100 Mengapa Rasulullah Melarang Puterinya Dipoligami?.........................................101 Izin Dari Isteri ....................................................................................................103 Hukum Asalnya Adalah Poligami .........................................................................105 Tafsir Ayat Poligami..............................................................................................107 Seputar Poligami (1) ..............................................................................................108 Seputar Poligami (2) ..............................................................................................110 Seputar Nasyid dan Poligami.................................................................................112 Seputar Poligami (3) ..............................................................................................114 Seputar Poligami (4) ..............................................................................................115 Seputar Poligami (5) ..............................................................................................116 Seputar Poligami (6) ..............................................................................................117 Seputar Poligami (7) ..............................................................................................118 Hikmah dan Rahasia Poligami Rasulullah SAW...................................................119 Isu Poligami Yang Sering Diteriakkan Orientalis dan Misionaris.........................122 Ingin Menjalani Poligami Tapi Ibu Tidak Merestui ..............................................126 OPINI........................................................................................................................130 Potret (Keliru) Poligami.........................................................................................131 Potret Poligami...................................................................................................131 Ketika Poligami Dicemooh....................................................................................134 Anggota DPR dan Aa Gym................................................................................134 Poligami Adalah Pilihan ....................................................................................135 Poligami Bukan Prioritas Permasalahan Bangsa ...................................................136 Poligami Solusi yang Bermartabat.....................................................................136 Poligami VS Perzinahan ........................................................................................138 ANTARA POLIGAMI DAN VIDEO PORNO.....................................................140 Kaum Sekuler Mengharamkan Poligami Mendukung Perzinahan........................142 Poligami Mengangkat Martabat Wanita ................................................................147 Surat Cinta Untuk Ibu- ibu Perindu Surga.............................................................149 Ngomong-ngomong soal POligami .......................................................................152 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 4 Kata Pengantar E-Book Poligami versi 2.0 Assalamu’alaikum wr. Wb. Alhamdulillah, ketika pertama kali e-book Poligami ini saya susun dan saya sebarkan di internet, cukup banyak respon yang masuk ke saya, baik via email, instant message, situs pribadi, dan sebagainya. Selanjutnya, untuk menanggapi berbagai masukan dan saran dalam respon-respon tersebut, kini saya susun kembali e-book Poligami versi ke-2.0. Versi ke-2.0 ini adalah penyempurnaan dari e-book sebelumnya. Kini naskahnya lebih lengkap dari versi awal, dan naskah-naskah dalam versi ke-2.0 ini saya klasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain: 1. Landasan Teori 2. Kisah, Wawancara, dan Realitas 3. Konsultasi 4. Opini Demikianlah, semoga e-book ini bermanfaat. Jazakumullah khair atas segala masukan dan saran. Semoga Allah membalas dengan sebaik-baiknya balasan. Wassalamu’alaikum wr. Wb. Hendra - www.hdn.or.id Jakarta, 17 Desember 2006, 0:16 WIB www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 5 Kata Pengantar E-Book Assalamu’alaikum wr. Wb. E-book ini secara spontan saya susun setelah isu poligami kembali merebak di Indonesia pada bulan Desember 2006. E-book ini berisi artikel-artikel, kutipan buku, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan poligami, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inti dari yang ingin saya sampaikan dari penyusunan e-book ini adalah: 1. Perihal poligami sebenarnya bukan merupakan “barang baru”. 2. Pembahasan mengenai poligami sudah sejak lama dilakukan. 3. Dan sebenarnya posisi poligami itu sendiri sudah jelas, yaitu boleh dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana telah diatur dalam Islam, sebagai rahmat bagi seluruh semesta alam. 4. Oleh karena itu saya sarankan agar kita tidak perlu berlarut-larut dalam diskusi mengenai “boleh-tidak-nya poligami”; “mengapa poligami?”; dan yang sejenisnya, karena itu semua sudah terjawab dalam diskusi-diskusi lama. 5. Dan sebaiknya diskusi dikembangkan kepada tema: “bagaimana penerapan atau pengaturan poligami yang baik dan benar”; “seperti apakah poligami yang benar itu”; “seperti apakah poligami yang keliru itu”, dan seterusnya. Demikianlah, semoga e-book Poligami ini bermanfaat. Wassalamu’alaikum wr. Wb. Hendra - www.hdn.or.id Jakarta, 7 Desember 2006, 0:21 WIB www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 6 Disclaimer • Penyusunan e-book tentang Poligami ini, bukan berarti saya akan langsung melakukan poligami. • Saya akan berpikir "seribu kali" jika ingin melaksanakan poligami. • Dan saya menyatakan salut kepada yang telah melaksanakan poligami dengan baik dan benar, karena hal itu menunjukkan bahwa mereka yang melaksanakan poligami memiliki kesanggupan yang lebih daripada saya. • Saya dengan e-book ini hanya ingin menempatkan poligami pada proporsi yang sebenarnya, yaitu bahwa: o poligami adalah sesuatu yang boleh dan halal dengan syarat-syarat tertentu. o jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT, apalagi kalau "pengharaman yang halal" itu sampai dilegalkan dalam bentuk perundang-undangan di muka bumi ini. Belum cukupkah peringatan Allah kepada kita dengan berbagai bencana yang menimpa negeri ini? Oleh karena itu jangan sampai kita sombong di hadapan Allah SWT dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 7 LANDASAN TEORI www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 8 Poligami (Oleh DR. Yusuf Qardhawi) Oleh: DR. Yusuf Qardhawi Sumber: http://media.isnet.org Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami. Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang. Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan: "Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi) Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12 Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja. Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteriisteri Nabi itu sepeninggal beliau. Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang. Firman Allah: "Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3) Dan bersabda Rasulullah s.a.w.: "Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 9 Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129) Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa: "Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan) Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya. Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13 Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya. Hikmah Dibolehkannya Poligami Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang. Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya? Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 10 Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah. Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu: 1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup. 2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram. 3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik. Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50) Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik? Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 11 POLIGAMI (Oleh DR. Yusuf Qardhawi) Oleh: DR. Yusuf Qardhawi Sumber: http://media.isnet.org Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al Qur'an. Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman: "Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung.." (An-Nisa': 129) Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah) Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman, "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3) Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan. Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 12 Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau purapura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun. Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri. Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja. Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri. Adil Merupakan Syarat Poligami Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman: "Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3) Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah. Allah SWT berfirman: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung." (An-Nisa': 129) Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 13 Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka. Hikmah Diperbolehkannya Poligami Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia. Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat. Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya. Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama. Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu. Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah: 1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu. 2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 14 3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat. Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman: "Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O) Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawankawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira. Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga. Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja. Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang. Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas. Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia. Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 15 mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya. Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal. Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup. lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi. Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia? Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka. Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri. Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 16 lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak. Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap. Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem. Seruan untuk Menolak Poligami Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini. Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi. Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di negaranegara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT: www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 17 "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3) lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung ..."(An-Nisa': 129) Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas. Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu. Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata) Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakankerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata. Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman: ." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157) Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219) Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 18 membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman, "Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3) Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda. Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orangorangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masingmasing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi? Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami. Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan. Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu: .".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 19 Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada harihari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok. Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain). Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya. Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas. Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu" Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja. Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung ..." (An-Nisa': 129) Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 20 Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)." Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan. Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32) Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah-- bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua. Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu." Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja." Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 21 Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 22 Menerjemahkan Legalitas Poligami dalam Kehidupan Bermasyarakat Oleh: Abu Faqih Sumber: www.al-ikhwan.net ( (??????? ????????? ???? ???????? ???????????? ?????? ???????? ????? ?????????) (????????: 96 “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan” (QS. al-Mu’minuun: 96) Pendahuluan Menikah adalah pola hidup para nabi, benteng para ahli taqwa dan kebanggaan para waliyullah. Itulah petikan beberapa bait yang sering dilantunkan oleh para penghulu (pencatat nikah) di setiap kelurahan di Indonesia ini, bahkan mereka meyakini untaian kalimat tersebut adalah khotbah nikah yang diucapkan oleh nabi Muhammad saw terlepas dari benar dan salahnya riwayat tersebut. Menikah telah dipahami oleh masyarakat kita dengan sangat baik sebagai legalitas hubungan biologis pria-wanita yang sah. Sambutan mereka terhadap akad dan resepsi pernikahan terlihat sangat semarak dan khidmat. Waktu diluangkan, dana disumbangkan, dan dukungan dilimpahkan pada saat terdengar kabar bahwa seorang anggota keluarga atau anggota masyarakat akan menikah. Maha suci Allah yang maha agung.subhanallah…. Itulah pernikahan pertama yang dilakukan oleh seorang muslim di Indonesia… semarak, meriah, dan penuh dukungan. Lantas apakah hal sedemikian juga akan dialami oleh seseorang jika ia menikah untuk yang kedua, ketiga dan ke-empat pada saat istri pertama masih hidup…??? Ternyata tidak demikian kenyataan yang kita lihat… cercaan, hinaan, tuduhan, sindiran dan cemoohan akan menghiasi kehidupan seorang muslim yang berpoligami di tengah-tengah masyarakat muslim bahkan pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan SBY mempersiapkan diri untuk “mengkriminalkan” pelaku poligami, apalagi di saat yang bersamaan adegan zina dipertontonkan di berbagai media di Indonesia dan para pelakunya tidak dicerca atau tidak dihina dan pemerintah tidak mencampuri kasus MAJALAH PLAYBOY dengan berbagai alasannya, lebih dari itu para pezina di Indonesia mendapatkan simpatik pemerintah dan masyarakat muslim juga belas kasihan dan dukungan dari mereka, sangat fantastis sekaligus ironis… La haula wala quwwata illa billah. Begitukah sikap masyarakat muslim menyikapi syariat mereka sendiri?? Terpujikah sikap seperti itu? Adakah sikap itu mencerminkan dan mewakili atau merepresentasikan ajaran Islam? Masihkah masyarakat muslim mampu menggaungkan Islam rahmatan lil’alamin dihadapan ummat agama lain? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 23 Di sisi lain masyarakat muslim Indonesia juga telah mencatat berbagai cacat yang dilakukan oleh oknum muslim tertentu dalam melakukan poligami. Keretakan keharmonisan rumah tangga, keterlantaran anak-anak akibat kurang perhatian, dan kezaliman lain terhadap “istri tua” dan lain sebagainya. Benarkah poligami dalam syariat Islam melahirkan kezaliman? Dapatkah poligami menjadi rahmatan lil’lamin dalam sorotan masyarakat muslim Indonesia? Mari kita pahami syari’at Allah swt ini dengan akal sehat di bawah sinaran cahaya contoh yang telah ditunjukan oleh nabi Muhammad saw. Legalitas Poligami dalam Islam Para ulama Islam di semua masa dan semua permukaan bumi ini telah berijma’ atau sepakat bahwa tidak ada halangan bagi seorang pria yang memiliki “citra adil” untuk menikahi wanita yang dipandang thoyyibah (bukan sekedar disenangi) untuk kali yang kedua, ketiga dan keempat. Kesepakatan mereka bukanlah dorongan naluriah para ulama itu yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki. Karena kesepakatan seperti itu “tertolak” secara ilmiyah, di samping itu kesepakatan “ijma” ulama harus memiliki landasan tekstual lebih dahulu. Jangankan landasan naluriah perasaan yang tidak diterima sebagai ijma’, landasan ‘aqliyah semata pun tidak semua ulama menerimanya. Demikianlah gambaran kekuatan hukum dalam syariat Islam. Para ulama melandasi kesepakatan mereka tentang poligami dengan dua buah ayat alquran yang berbunyi: ?????? ???????? ?????? ?????????? ??? ??????????? ??????????? ??? ????? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ??????????? ( (???? ??? ???????? ????????????? ?????? ??????? ?????? ?????????) (??????: 3 Artinya: “dan jika kalian khawatir untuk tidak dapat berlaku adil terhadap para yatim itu, maka (sebagai solusi) menikahlah dengan wanita yang kalian pandang thoyibah, boleh dua orang atau tiga orang atau empat orang, namun jika kalian juga khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (terhadap) para istri itu maka cukuplah dengan menikahi satu orang wanita saja atau dengan menambah budak wanita (untuk mengurus para yatim) karena (solusi itu) menjadikan kalian tidak melanggar batas.” (QS. an-Nisaa: 3) Selanjutnya, para ulama Islam juga tidak berbeda pendapat tentang kosa kata “adil” dalam aturan poligami itu, bahwa adil yang dituntut oleh syariat kepada suami untuk istrinya adalah adil secara lahir / yang terlihat (zahir), yaitu bersikap proporsional dalam mempergauli seluruh istri yang dinikahi pada seluruh aktifitas rumah tangga yang kasat mata, materi dan (bermalam) atau berhubungan seks. Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh syariat adalah agar para suami tidak terlihat terlalu condong terhadap salah seorang dari mereka karena hal itu akan “melukai” perasaan istri yang lain. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 24 Sedangkan menyamaratakan “kasih sayang di hati” suami untuk seluruh istri tidaklah menjadi tuntutan syariat yang memiliki konsekwensi dosa jika tidak dilakukan. Kenapa begitu, karena menjadi tidak manusiawi jika suami dibebankan akan hal yang tidak dikuasainya. Begitu juga sesuatu di dalam hati yang tidak ditampakkan tidak akan melukai orang lain. Contoh: jika seseorang tidak suka terhadap prilaku orang lain namun ia tidak menampakkan ketidaksukaannya maka orang lain tidak pernah terlukai. Uraian “adil” di atas adalah petunjuk Allah swt dalam ayat di bawah ini: ?????? ????????????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ???? ????????? ????? ????????? ???????????? ???????????????? ?????? ?????????? ??????????? ??????? (??????? ????? ???????? ????????) (??????: 129 Artinya: “dan kalian sekali-kali tidak akan mampu bersikap adil dengan sempurna walaupun kalian inginkan (adil sempurna itu) maka (solusinya) janganlah kalian tampakkan kecenderungan kalian terhadap salah seorang dari istrimu yang akan berakibat (kezaliman) engkau meninggalkan istrmu itu seperti pakaian yang tergantung. Jika kalian mau memperbaiki (sikap) lalu bertaqwa kepada Allah maka sesungguhnya Allah maha pengampun dosa dan maha penyayang hambaNya.” (QS. an-Nisaa: 129) Dengan memahami ayat-ayat di atas jelaslah di hadapan kita bahwa legalitas poligami bukanlah “tuntutan biologis” seorang ulama atau seluruh ulama seperti dituduhkan oleh orang-orang yang memiliki kedengkian terhadap syariat Islam. Walaupun demikian status hukum berpoligami hanyalah “ibahah”yaitu kebolehan yang tidak berarti kewajiban atau keutamaan (sunnah). Aturan Teknis Berpoligami Tentu tidak cukup bagi muslimin dan muslimat jika hanya memahami legalitas berpoligami saja, mereka juga wajib memahami syariat tentang tekhnis berpoligami itu sendiri. Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia. Termasuk rahmat dan kasih sayang Allah swt pada saat nabi Muhammad saw melakukan praktek poligami secara nyata karena maksud diturunkannya syariat Islam memang untuk mengatur kehidupan manusia dan nabi Muhammad adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya hanya dari sudut menerima wahyu Allah swt saja. Selebihnya beliau sama dengan manusia lain, makan, minum, menyukai wanita, sakit, sedih, gembira dan segala hal dalam dunia manusia sehingga manusia mudah mendapatkan contoh dalam segala hal yang disyariatkan untuk mereka. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 25 Dengan demikian berpoligami tidak sekedar syariat yang legal tetapi tidak dapat dipahami dalam mempraktekkannya namun berpoligami adalah syariat yang telah jelas legalitas dan seluk beluknya. Nabi Muhammad adalah manusia percontohan dalam segala praktek kehidupan termasuk berpoligami. Ada beberapa catatan penting dalam praktek poligami rasulullah saw yang dapat kita tiru dan kita teladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami: 1. Adil dalam lingkup ekonomis: Rasulullah saw menyimpankan persediaan pangan untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri rasulullah tidak pernah kekurangan pangan walaupun beliau sering menderita lapar. 2. Adil dalam lingkup biologis: Rasulullah saw memiliki kekuatan jima’ yang setara dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istri secara biologis secara merata. 3. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial: Rasulullah saw mendelegasikan para istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah, akhalaq dan mu’amalah (pemberdayaan perempuan). Banyak suku yang tunduk dan berIslam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan sebuah suku. 4. Adil dalam lingkup ke-wanitaan: Rasulullah saw tidak pernah membandingkan pelayanan dan rupa seorang istrinya di hadapan istri yang lain. Beliau minta izin istriistrinya jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakr. Betapa rasulullah saw menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti. 5. Adil dalam lingkup keturunan: Rasulullah saw tidak pernah menelantarkan anakanak yang lahir dari pernikahan beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh para istri Rasulullah saw yang memang para janda. Demikianlah secara singkat gambaran poligami yang ada dalam contoh teladan ummat Islam seluruh dunia sehingga penerjemahan ummat Islam akan syariat poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat. Begitu sempurna akhlaqmu wahai Rasulullah, tak seorangpun mampu melukai syariat yang engkau emban dari Tuhanmu karena keindahan prilaku yang engkau tunjukkan di hadapan manusia. Tanya Jawab Kasus Poligami 1. Bolehkah berpoligami dengan wanita yang masih gadis belia? Ataukah berpoligami harus dengan janda tua yang banyak anaknya saja jika ingin dilakukan.? Jawab: pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mengatur kriteria khusus/status wanita bagi seseorang jika hendak berpoligami. Hal itu menunjukkan kebolehan berpoligami dengan wanita gadis atau janda, cantik atau www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 26 tidak cantik dengan catatan tidak menjadikan kegadisan dan kecantikan sebagai tolok ukur memilih istri kedua dan seterusnya. Kalau hal itu tidak diperhatikan maka maksud pensyariatan berpoligami dapat ternodai atau terancam kesucianya. 2. Benarkah berpoligami itu menyakiti perasaan wanita? Jawab: Mari kita lihat masalah ini dengan kepala dingin dan rasional. Pertanyaan semacam ini secara tidak langsung telah memastikan adanya praktek menyakiti bersamaan dengan terjadinya poligami. Sesungguhnya hal itu dalam pandangan saya sangat tidak ilmiyah dan keliru. Jika benar adanya bahwa poligami menyakiti wanita, kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya dengan banyak wanita yang rela dan senang hati untuk diperistri oleh pria yang telah beristri. Adanya fenomena itu menunjukkan bahwa redaksi “wanita” dalam pertanyaan tidak dapat diterima. Jika yang dimaksud adalah istri pertama, bisa jadi hal itu benar dan juga bisa salah karena dalam kenyataannya terlihat sangat relatif, ada istri pertama yang sakit hati ada juga yang senang jika suami menikah lagi dengan wanita lain. Jika benar bahwa syariat poligami menyakiti wanita (bagaimana pun mempraktekkannya) berarti Allah swt telah menzalimi hambaNya padahal pria dan wanita sama-sama hamba Allah yang dimuliakan oleh Islam. Siapakah yang berani menuduh Allah dengan tuduhan keji seperti itu? Seorang mukmin tidak akan berpandangan serendah itu. ???? ????? ???????? ??????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ??????? ????? ????????? ?????? ?????????) (????????: 22 ) ????????? ????? ??????????? ?? (??????????? ????? ????????? ?????? ?????????) (??????: 82 “Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. al-Anbiyaa’: 22) “Maha Suci Tuhan Yang empunya langit dan bumi, Tuhan Yang empunya ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. az-Zukhruf: 82) 3. Dapatkah redaksi “adil” dalam berpoligami dijabarkan (breakdown) dengan menciptakan aturan dan undang-undang? Jawab: Tepat sekali untuk menjabarkan redaksi “adil” dalam praktek poligami dalam sebuah undang-undang. Namun penjabaran itu harus terjaga objektifitasnya, jauh dari penjabaran “adil” secara tidak adil. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam praktek poligami beliau sendiri dan beliau mengeluarkan ancaman kehinaan bagi pelaku poligami yang dilakukan ummat Islam secara tidak tepat. 4. Adakah hak bagi istri untuk menolak berpoligami yang akan dilakukan oleh suaminya? Jawab: Penolakan istri dapat kita klasifikasikan dalam dua bagian, pertama: Penolakan material yaitu penolakan yang didasari oleh kekhawatiran pembagian www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 27 waktu, kekayaan dan keperkasaan suami terhadap wanita lain (istri kedua) pada saat suami mampu melakukannya secara proporsional. Penolakan sejenis ini tidak mendapat dukungan syariat dan mempersulit terwujudnya salah satu hikmah poligami yaitu takaful dan saling menopang. Kedua: penolakan esensial/maknawi yaitu penolakan yang didasari oleh kenyataan banyaknya kelemahan seorang suami dalam berbagai hal seperti finansial, emosional dan moral sang suami. Penolakan istri seperti ini adalah legal dan istri berhak untuk menolaknya. 5. Bagaimanakah aturan Islam dalam pergaulan antar istri yang tergabung dalam poligami seorang laki-laki? Jawab: aturan di situ sama dengan aturan akhlak bermasyarakat secara umum seperti yang lebih tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua. Seluruh prilaku tawadhu, saling memberi, saling merelakan, dan saling membantu kesulitan durrahnya. Begitu juga tidak bersikap sombong, merasa lebih cantik, lebih berjasa dari durrahnya, tidak membuka dan membicarakan hubungan seksual masing masing terhadap suami mereka, tidak mencurigai dan tidak memintai agar suami menceraikan durrahnya. Penutup Demikianlah terjemah syariat poligami yang dapat saya uraikan. Jika terdapat kecocokan pada fikiran dan pemahaman para pembaca maka pujilah Allah swt dan jika terdapat kekeliruan dan kesalahan ilmiyah maka berilah masukan konstruktif kepada penulis yang fakir ini. Wallahu’alam bisshowaab. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 28 PERNIKAHAN (Oleh Dr. M. Quraish Shihab, M.A.) Oleh: Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Sumber: http://media.isnet.org Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. POLIGAMI DAN MONOGAMI Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan, Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik, An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri. Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya. Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun --sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.-- menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat ini melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 29 tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka. Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarang orang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkan larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentu saja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu. Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalam syariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi-- untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadi pada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan "kemungkinan". Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkan untuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakan alasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengan syaratsyarat yang tidak ringan itu. Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan oleh ayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalam bidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan juga bahwa, Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 30 antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan di bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligami dilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalam kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintu poligami serapat-rapatnya. SYARAT SAH PERNIKAHAN Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw. Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan. Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas. Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw. Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali. Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yang ditujukan kepada para wali: ... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232). Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki, "Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadap www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 31 para wali ditujukan firman Allah. Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221). Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya, Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221). Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan 1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita menikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yang dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganut paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran: Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234). Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga menikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali-- menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti misalnya firman-Nya, Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS Al-Baqarah [2]: 230). Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali, berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di atas. Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkan wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 32 mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini. Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang sah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal ini disinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak hadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapat menyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah, Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksi pernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksian tersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yang dituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur" (berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yang dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan. Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untuk menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malik menilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan {fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis mereka tentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan, atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanya perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam bukunya Bidayat Al-Mujtahid. Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatan pernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun di sisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya kedua saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang disaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalam pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah. Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam konteks keindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sah menurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri). Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran. Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar. Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 33 Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS A1-Nisa' [4]: 4). Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah. Bahkan: Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya. Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya. "Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l). Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah. Carilah walau cincin dari besi. Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullah pernah bersabda, Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad). Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 34 keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dari kewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni berusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tangga sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari calon suami. ---------------- WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat Dr. M. Quraish Shihab, M.A. Penerbit Mizan Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 35 Sehari di Kediaman Rasulullaahi Shalallaahu alaihi wasalam oleh : Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim Sumber: www.alsofwah.or.id Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dan Syariat Poligami Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah r menikahi sembilan wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin g. Alangkah mulia dan tinggi kedudukan tersebut! Rasulullah r menikahi seorang wanita yang berusia senja, berstatus janda, wanita yang lemah, hanya 'Aisyah Radhiallaahu anha saja yang bertatus gadis di antara seluruh istri-istri beliau. Beliau adalah contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. 'Aisyah Radhiallaahu anha mengungkapkan: Setiap kali Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hendak melakukan lawatan, beliau selalu mengundi para istri. Bagi yang terpilih akan menyertai beliau dalam lawatan tersebut. Beliau Shalallaahu alaihi wasalam membagi giliran bagi setiap istri masingmasing sehari semalam." (HR. Muslim) Riwayat Anas Radhiallaahu anhu berikut ini memaparkan kepada kita salah satu bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Radhiallaahu anhu menceritakan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mempunyai sembilan orang istri. Apabila beliau telah membagi giliran bagi para istri, beliau hanya bermalam di rumah istri yang tiba masa gilirannya. Biasanya para Ummahaatul Mukminin berkumpul setiap malam di rumah tempat beliau bermalam. Pada suatu malam, mereka berkumpul di rumah 'Aiysah Radhiallaahu anha yang sedang tiba masa gilirannya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mengulurkan tangannya kepada Zaenab Radhiallaahu anha yang hadir ketika itu. 'Aisyah Radhiallaahu anhu berkata: "Itu Zaenab!" Beliau segera menarik tangannya kembali." (Muttafaq 'alaih) Demikianlah suasana rumah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang agung. Suasana harmonis seperti itu hanya dapat terwujud dengan bimbingan taufik dan hidayah dari Allah Subhannahu wa Ta'ala. Beliau Shalallaahu alaihi wasalam senantiasa bersyukur kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala yang teraplikasi dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Beliau senantiasa menganjurkan istri-istri beliau untuk giat beribadah serta membantu mereka dalam melak-sanakan ibadah, sesuai dengan perintah Allah Subhannahu wa Ta'ala "Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerja-kannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa." (Thaha: 132) Aisyah Radhiallaahu anha menceritakan: www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 36 Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa mengerjakan shalat malam sementara aku tidur melintang di hadapan beliau. Beliau akan membangunkanku bila hendak mengerjakan shalat witir." (Muttafaq 'alaih). Rasulullah e menghimbau umatnya untuk menger-jakan shalat malam dan menganjurkan agar suami istri hendaknya saling membantu dalam mengerjakannya. Sampai-sampai sang istri boleh menggunakan cara terbaik untuk itu, yaitu dengan memercikkan air ke wajah suaminya! demikian pula sebaliknya. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bahwa beliau bersabda: "Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan istrinya untuk shalat bersama. Bila si istri enggan, ia memercikkan air ke wajah istrinya (supaya bangun). "Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seorang istri yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan suaminya untuk shalat bersama. Bila si suami enggan, ia memercikkan air ke wajah suaminya (supaya bangun)." (HR. Ahmad) Perhatian seorang muslim terhadap penampilan luar sebagai pelengkap bagi kemurnian dan kesucian batinnya termasuk kesempurnaan pribadi dan ketaatan dalam beragama. Beliau Shalallaahu alaihi wasalam adalah seorang yang suci lahir maupun batin, beliau menyenangi wangi-wangian dan siwak dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Seandainya tidak menyusahkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat." (HR. Muslim) Dari Hudzaifah Radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa menggosok giginya dengan siwak setiap kali bangun dari tidur." (HR. Muslim) Syuraih bin Hani' berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah Radhiallaahu anha : 'Apa yang pertama sekali dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam setiap kali memasuki rumahnya?" 'Aisyah Radhiallaahu anh menjawab: "Beliau Shalallaahu alaihi wasalam memulainya dengan bersiwak." (HR. Muslim). Betapa besar perhatian beliau terhadap keber-sihan! beliau mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bertemu dengan keluarga. Beliau selalu membaca doa setiap kali memasuki rumah, sebagai berikut: "Dengan menyebut nama Allah kami masuk (ke rumah), dan dengan menyebut nama Allah kami keluar (darinya), dan kepada Rabb kami, kami bertawakkal. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada keluarganya." (HR. Abu Daud) Wahai saudaraku, bahagiakanlah keluargamu dengan penampilan yang bersih dan ucapan salam ketika menemui mereka. Janganlah engkau ganti dengan cacian, makian dan bentakan. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 37 Seputar Ta'addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu Senin, 12 April 04 Sumber: www.alsofwah.or.id Mukaddimah Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran. Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal. Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah. Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seorang Ummul Mukminin yang menyadari bahwa dirinya harus menjadi suriteladan yang baik bagi kaum Mukminat di dalam mempertahankan keutuhan sebuah rumah tangga. Singkatnya, bahwa Rasulullah sebagai manusia biasa memiliki perasaan suka dan tidak suka secara alami. adalah Saudah wanita pertama yang dinikahinya setelah wafatnya, Khadijah. Dia seorang janda dan sudah berusia, namun karena ketabahan dan keimanannya-lah, beliau Shallallâhu 'alaihi wa sallam kemudian menikahinya dan memuliakannya sebagai Ummul Mukminin. Setelah beberapa lama berumah tangga, dan Rasulullah juga setelah itu sudah memiliki isteri-isteri yang lain, tampak ada perubahan sikap dari diri beliau terhadapnya seakan-akan sudah tidak menginginkan serumah lagi dengannya alias ingin menceraikannya. Sikap ini ditangkap dengan baik oleh Saudah dan gelagat yang tidak menguntungkan dirinya ini dia manfa’atkan momennya, yaitu dengan suka rela dia mau berdamai dan mengalah, demi keutuhan rumah tangga dan mempertahankan martabatnya yang telah dimuliakan sebagai Ummul Mukminin. Artinya, dia dengan rela dan ikhlash memberikan jatah gilirnya kepada isteri Rasulullah yang lain, yaitu ‘Aisyah radliyallâhu 'anha. Menyadari akan maraknya fenomena yang tidak mendidik bahkan menyesatkan, khususnya, tayangan-tayangan dalam media elektronik seperti sinetron-sinetron yang berusaha merusak tatanan rumah tangga kaum Muslimin dan sengaja memprovokasi kaum ibu agar melawan ‘pengungkungan’ terhadap hak wanita – dalam anggapan www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 38 mereka – dengan memilih ‘cerai’ ketimbang ‘dimadu’, dan sebagainya; maka kami memandang perlunya mengangkat tema ini, paling tidak, guna menggugah kaum wanita secara keseluruhan dan para isteri-isteri shalihah secara khusus. Semoga bermanfa’at dan dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan oleh setiap kaum wanita. Wallahu a’lam. (red.) Naskah Hadits ????? ???????? ?????? ???????? ???????? ????????? ???????????, ??????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????? ??????????? ??????????? ?????? ?? » ???? ????????? ???? ???? .« ???????? “Dari ‘Aisyah –radliallâhu 'anha- bahwasanya Saudah binti Zam’ah – radliallâhu 'anha - telah memberikan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah, dan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam telah menggilir ‘Aisyah (pada jatah gilirnya) plus jatah gilir Saudah”. (Muttafaqun ‘alaih) Takhrij Hadits Secara Global Di dalam kitab Bulûghul Marâm karya Syaikh Ibn Hajar al-‘Asqalâny menyebutkan bahwa hadits diatas, diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim. Namun, kami tidak mendapatkan riwayat dari Imam Muslim yang sama seperti lafazh tersebut. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Beberapa Pelajaran Dari Hadits Saudah binti Zam’ah al-Qurasyiyyah al-‘ ?miriyyah adalah isteri kedua dari Rasulullah disamping isteri-isteri yang lain. Beliau menikahinya setelah Khadijah wafat. Saat telah berumah tangga dengan beliau, usianya sudah tua dan kondisinya semakin lemah. Karenanya, dia khawatir, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam akan menceraikannya sehingga dirinya akan kehilangan martabat yang mulia dan nikmat yang agung sebagai salah seorang isteri Rasulullah. Dari itu, dia dengan ikhlas merelakan jatah gilirnya kepada ‘Aisyah asalkan dapat tetap menjadi isteri beliau. Beliau-pun menerima cara yang dia lakukan ini. Dan tatkala Rasulullah wafat, dia masih tetap berpredikat sebagai salah seorang dari Ummahâtul Mukminîn. Abu Dâwud ath-Thayâlisy meriwayatkan dari Ibn ‘Abbâs, dia berkata: “Saudah khawatir dithalaq oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, lalu dia berkata kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah! Janganlah engkau menthalaqku dan jadikanlah jatah gilirku untuk ‘Aisyah!’. Beliau pun setuju melakukan itu sehingga turunlah ayat ini: ?????? ????????? ??????? ??? ????????? ???????? ???? ?????????? ???????????? ??????????? ??? ????????? ??????????? ??????? ??????????? ??????? “Dan jika seorang wanita (isteri) khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 39 sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”.(Q.,s.an- Nisâ`/04:128) Dan di dalam kitab ‘ash-Shahîhain’ (Shahîh Bukhâry dan Muslim) dari ‘Aisyah, dia berkata: “Tatkala usia Saudah sudah senja (tua), maka dia memberikan (secara sukarela) jatah gilirnya kepada ‘Aisyah. Lalu, Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam membagikan jatah gilirnya tersebut untuk ‘Aisyah”. Hadits diatas mengindikasikan kebolehan berdamai antara suami-isteri. Hal ini bisa dilakukan ketika si isteri merasa suaminya sudah mulai menjauhi atau berpaling darinya sementara dia sendiri takut untuk diceraikan seperti bilamana terputus seluruh haknya atau sebagiannya dari pembagian nafkah, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya yang semula adalah bagian dai kewajiban suami terhadapnya. Sedangkan suami, boleh menerima hal itu darinya dan si isteri tidak berdosa dengan memberikan jatah gilirnya. Demikian pula, dia tidak berdosa bila menerimanya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: “maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. Artinya, bahwa perdamaian itu lebih baik daripada berpisah dan bercerai. Tindakan yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Saudah radliallâhu 'anha adalah tindakan yang bijaksana sekali. Karenanya, berdasarkan riwayat yang shahih, ‘Aisyah pernah mengomentarinya: “Tidak ada orang yang aku lebih suka menjadi selumur (kulit luar selongsong ular) baginya (selain) dari Saudah”. Hal itu diucapkannya karena sedemikian kagumnya dia terhadap sikap Saudah. Saudah wafat pada akhir masa kekhalifahan ‘Umar radliallâhu 'anhu. Para ulama berkata: “Bila seorang isteri memberikan jatah gilir hari dan malamnya untuk salah seorang isteri yang lain (madu) dari suaminya, maka hal itu tidak menjadi keniscayaan bagi hak sang suami dan tidak berpengaruh besar. Jadi, dia boleh saja mendatangi si pemberi jatah gilirnya ini atau tidak rela bersamanya karena sudah cukup dengan isteri yang lainnya. Tetapi jika dia (suami) rela maka hal itu boleh”. Jika si suami memiliki banyak isteri (tiga orang atau empat orang), lalu isteri yang merelakan jatah gilirnya ini menentukan kepada salah seorang diantara madumadunya tersebut, maka hal itu dianggap berlaku secara hukum sebagaimana dengan kisah Saudah terhadap ‘Aisyah diatas. Tetapi, jika dia membiarkan jatahnya itu tanpa menentukan kepada siapa diantara madu-madunya itu yang dia beri, maka hendaknya si suami menyamakan jatah yang satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini, tidak memasukkan lagi jatah gilir si pemberi tersebut. Isteri yang telah memberikan jatah gilirnya kepada madunya boleh saja menarik kembali pemberiannya itu dari suaminya kapanpun dia menghendaki sebab hukum asal semua pemberian (Hibah) adalah dibolehkan menarik/mengambilnya kembali selama belum dipegang (disepakati perjanjiannya) baik untuk yang sekarang maupun untuk yang akan datangnya. Wallahu a’lam. (Diambil dari Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh ‘Abdullah ?li Bassam, Jld. IV, Hal. 519-520, No. 921). www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 40 Masalah Kelebihan Wanita (Oleh Ahmeed Deedat) Oleh: Ahmeed Deedat Sumber: http://media.isnet.org Alam tampaknya berperang dengan manusia. Kelihatannya ia ingin membalas dendam atas kepintarannya. Seorang pria tidak akan mendengar solusi praktis dan sehat untuk masalah ini, yang ditawarkan oleh Tuhan yang penuh kebajikan. Maka dikatakan "mendidihlah dalam sup Anda!" (boleh dikatakan demikian). Hal ini adalah fakta yang dapat diterima bahwa perbandingan kelahiran pria dan wanita adalah sama di semua tempat. Tetapi dalam kematian anak, pria yang mati lebih banyak dari wanita. Mengherankan! "Jenis kelamin yang lebih lemah?" Pada setiap periode waktu terdapat lebih banyak janda di dunia dari pada duda. Setiap bangsa yang beradab mempunyai kelebihan wanita. Inggris 4 juta. Jerman 5 juta. Soviet Rusia 7 juta dan lain-lain. Tetapi sebuah solusi yang dapat diterima di Amerika untuk masalah tersebut, akan menjadi sebuah solusi yang dapat diterima untuk semua bangsa di mana saja. Hasil statistik dari negara yang paling canggih di muka bumi ini sudah membuktikan hal itu. Amerika, Oh Amerika! Kita mempelajari bahwa Amerika mempunyai kelebihan 7.8 juta wanita. Ini berarti bahwa bila setiap pria di Amerika menikah, masih ada 7.800.000 wanita yang tertinggal, wanita yang tidak akan mendapatkan seorang suami. Satu hal yang kita ketahui, adalah bahwa setiap pria tidak akan pernah dapat menikah untuk berbagai macam alasan. Seorang laki-laki menderita ejakulasi dini dan menemukan banyak alasan. Seorang wanita, bahkan jika frigid, tidak akan keberatan untuk menikah. Dia akan menikah, meskipun hanya untuk mendapatkan tempat berteduh dan perlindungan. Tetapi masalah kelebihan wanita. di Amerika sangatlah kompleks. 98% dari penghuni penjara adalah pria. Kemudian ada 25 juta para pelaku sodomi. Secara halus mereka menyebutnya "gay" sebuah kata indah yang berarti --senang dan gembira-- sekarang diselewengkan! Amerika melakukan segala sesuatu dengan sebuah cara yang besar Dia menghasilkan segala sesuatu yang hebat. Termasuk dalam memperkenalkan Tuhan dan syetan. Marilah kita sekali ini, bergabung dengan pendeta yang sering berbicara di TV Jimmy Swaggart, dalam doanya. Dalam buku penelitiannya yang bagus --"Homosexuality"-- dia menangis, "Amerika, Tuhan akan mengadilimu (maksudnya Tuhan akan menghancurkanmu), jika Dia tidak mengadilimu (menghancurkan kamu) Dia (Tuhan) mungkin harus meminta maaf kepada Sodom dan Gomorrah" untuk kegegabahan mereka, kerusakan yang parah karena kelakuan homoseksual mereka atau kepuasan asusila dari nafsu mereka yang tidak alami. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 41 New York Sebagai Sebuah Contoh Kota New York memiliki lebih dari satu juta wanita lebih banyak daripada pria. Bahkan jika semua populasi pria yang cukup berani untuk menikah dengan lawan jenisnya di kota ini dikumpulkan; masih tetap ada 1.000.000 wanita tanpa suami. Tetapi yang terburuk adalah reputasi bahwa sepertiga dari populasi pria di kota ini adalah "gay" (homoseksual/melakukan sodomi). Orang-orang Yahudi, yang paling ribut dalam setiap debat, tetap diam seperti tikus, karena takut dicap bangsa timur yang terbelakang. Gereja, dengan jutaan penggemar kelahiran kembali yang mengklaim mendiami rumah Roh Kudus, juga tak bersuara tentang topik ini. Pendiri Gereja Mormon, Joseph Smith dan Brigham Young, dengan mengklaim sebuah wahyu baru pada tahun 1830 mengajarkan dan melaksanakan poligami tak terbatas untuk memecahkan masalah kelebihan wanita. Saat ini Nabi Mormonism telah membatalkan ajaran gereja pendahulu mereka tersebut untuk mendamaikan tuduhan Amerika pada masalah poligami. Apa yang harus dilakukan oleh wanitawanita Amerika/Barat/Eropa yang malang ini? Mereka benar-benar akan menjadi tua merana. Satu-satunya Pemecahan: Batasi dan Atur Poligami Al-Amin, Nabi Kebenaran, Roh Kebenaran, berdasarkan ilham Tuhan memberikan pemecahan terhadap keadaan yang tidak menguntungkan itu. Tuhan menetapkan: "... kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (QS. An-Nisaa: 3). Dunia Barat pura-pura bertoleransi terhadap jutaan pelaku sodomi dan lesbian di tengah-tengah mereka. Di Barat, seorang pria yang menyimpan selusin kekasih dan mendapatkan selusin anak haram setiap tahun bukanlah masalah. Perbuatan bejat tersebut dengan bangga diberi julukan "stud". "Biarkan mereka bersenang-senang, tapi jangan menganggap dia bertanggungjawab!", kata orang-orang Barat. Islam berkata, "Buat seorang pria bertanggung jawab atas kesenangannya." Ada tipe pria yang bersedia mengambil tanggung jawab ekstra, dan ada pula tipe wanita yang bersedia berbagi suami. Mengapa menghalangi jalan mereka? Anda mengejek poligami, yang telah dilakukan oleh Nabi Tuhan seperti ditulis dalam kitab Injil, Anda lupa bahwa Salomo yang bijaksana mempunyai 1000 istri dan selir seperti terdapat dalam The Good Book (1 Raja-raja 11: 3), pemecahan yang sehat untuk masalah penting Anda, dan kepuasan yang sekejap untuk memenuhi nafsu yang tidak alami dengan melakukan perbuatan sodomi atau lesbian! Betapa tidak wajarnya! Poligami telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan penyembah berhala pada masa Yesus: Dia tidak berkata sepatah kata pun yang menentangnya. Ini bukan salahnya. Orang-orang Yahudi tidak memberikan kedamaian kepadanya untuk mengemukakan pemecahan. Dia hanya menjerit sambil berkata, "Apabila Ia, Roh Kebenaran datang, Ia akan memimpin kamu ke dalam seluruh kebenaran." (Injil -Yohanes 16: 13). www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 42 The Choice Islam and Christianity Judul edisi Indonesia: Dialog Islam Kristen Pengarang: Ahmeed Deedat Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Cetakan I: Juni 1999, Cetakan II: September 1999 (Revisi) (Versi online dilakukan oleh jrm@detik.com September 2000) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 43 KISAH, WAWANCARA, DAN REALITAS www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 44 "I am a Second Wife" Sabtu, 13 Mei 2006 Sumber: www.hidayatullah.com Masa SMU wanita Amerika itu hancur tatkala dirinya hamil diusia 17 tahun. Ia terpaksa menjadi 'single mother' diusia muda. Namun hidupnya merasa nyaman setelah menjadi istri kedua seorang pria Muslim Oleh M. Syamsi Ali *) Sekitar tiga bulan lalu, the Islamic Forum yang diadakan setiap Sabtu di Islamic Center New York kedatangan peserta baru. Pertama kali memasuki ruangan itu saya sangka wanita Bosnia. Dengan pakaian Muslimah yang sangat rapih, blue eyes, dan kulit putih bersih. Pembawaannya pun sangat pemalu, dan seolah seseorang yang telah lama paham etika Islam. Huda, demikianlah wanita belia itu memanggil dirinya. Menurutnya, baru saja pindah ke New York dari Michigan ikut suami yang berkebangsaan Yaman. Suaminya bekerja pada sebuah perusahaan mainan anak-anak (toys). Tak ada menyangka bahwa wanita itu baru masuk Islam sekitar 7 bulan silam. Huda, yang bernama Amerika Bridget Clarkson itu, adalah mantan pekerja biasa sebagai kasir di salah satu tokoh di Michigan. Di toko inilah dia pertama kali mengenal nama Islam dan Muslim. Biasanya ketika saya menerima murid baru untuk bergabung pada kelas untuk new reverts, saya tanyakan proses masuk Islamnya, menguji tingkatan pemahaman agamanya, dll. Ketika saya tanyakan ke Huda bagaimana proses masuk Islamnya, dia menjawab dengan istilah-istilah yang hampir tidak menunjukkan bahwa dia baru masuk Islam. Kata-kata “alhamdulillah”.”Masya Allah” dst, meluncur lancar dari bibirmya. Dengan berlinang air mata, tanda kebahagiaannya, Huda menceritakan proses dia mengenal Islam. “I was really trapped by jaahiliyah (kejahilan)”, mengenang masa lalunya sebagai gadis Amerika. “I did not even finish my High School and got pregnant when I wan only 17 years old”, katanya dengan suara lirih. Menurutnya lagi, demi mengidupi anaknya sebagai ‘a single mother’ dia harus bekerja. Pekerjaan yang bisa menerima dia hanyalah grocery kecil di pinggiran kota Michigan. Suatu ketika, toko tempatnya bekerja kedatangan costumer yang spesial. Menurutnya, pria itu sopan dan menunjukkan ‘respek’ kepadanya sebagai kasir. Padahal, biasanya, menurut pengalaman, sebagai wanita muda yang manis, setiap kali melayani pria, pasti digoda atau menerima kata-kata yang tidak pantas. Hingga suatu ketika, dia sendiri berinisiatif bertanya kepada costumernya ini, siapa namanya dan tinggal di mana. Mendengar namanya yang asing, Abdu Tawwab, Huda semakin bingung. Sebab nama ini sendiri belum pernah didengar. Sejak itu pula setiap pria ini datang ke tokonya, www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 45 pasti disempatkan bertanya lebih jauh kepadanya, seperti kerja di mana, apa tinggal dengan keluarga, dll. Perkenalannya dengan pria itu ternyata semakin dekat, dan pria itu juga semakin baik kepadanya dengan membawakan apa yang dia sebut ‘reading materials as a gift”. Huda mengaku, pria itu memberi berbagai buku-buku kecil (booklets). Dan hanya dalam masa sekitar tiga bulan ia mempelajari Islam, termasuk berdiskusi dengan pria tersebut. Huda merasa bahwa inilah agama yang akan menyelamatkannya. “Pria tersebut bersama isterinya, yang ternyata telah mempunyai 4 orang anak, mengantar saya ke Islamic Center terdekat di Michigan. Imam Islamic Center itu menuntun saya menjadi seorang Muslimah, alhamdulillah!”, kenang Huda dengan muka yang ceria. Tapi untuk minggu-minggu selanjutnya, kata Huda, ia tidak komunikasi dengan pria tersebut. Huda mengaku justeru lebih dekat dengan isteri dan anak-anaknya. Kebetulan lagi, anaknya juga berusia tiga tahun, maka sering pulalah mereka bermain bersama. “Saya sendiri belajar shalat, dan ilmu-ilmu dasar mengenai Islam dari Sister Shaima, nama isteri pria yang mengenalkannya pada Islam itu. Kejamnya Poligami Suatu hari, dalam acara The Islamic Forum, minggu lalu, datang seorang tamu dari Bulgaria. Wanita dengan bahasa Inggris seadanya itu mempertanyakan keras tentang konsep poligami dalam Islam. Bahkan sebelum mendapatkan jawaban, perempuan ini sudah menjatuhkan vonis bahwa “Islam tidak menghargai sama sekali kaum wanita”, katanya bersemangat. Huda, yang biasanya duduk diam dan lebih banyak menunduk, tiba-tiba angkat tangan dan meminta untuk berbicara. Saya cukup terkejut. Selama ini, Huda tidak akan pernah menyelah pembicaraan apalagi terlibat dalam sebuah dialog yang serius. Saya hanya biasa berfikir kalau Huda ini sangat terpengaruh oleh etike Timur Tengah, di mana kaum wanita selalu menunduk ketika berpapasan dengan lawan jenis, termasuk dengan gurunya sendiri. “I am sorry Imam Shamsi”, dia memulai. “I am bothered enough with this woman’s accusation”, katanya dengan suara agak meninggi. Saya segera menyelah: “What bothers you, sister?”. Dia kemudian menjelaskan panjang lebar kisah hidupnya, sejak masa kanak-kanak, remaja, hingga kemudian hamil di luar nikah, bahkan hingga kini tidak tahu siapa ayah dari anak lelakinya yang kini berumur hampir 4 tahun itu. Tapi yang sangat mengejutkan saya dan banyak peserta diksuis hari itu adalah ketika mengatakan: “I am a second wife.” Bahkan dengan semangat dia menjelaskan, betapa dia jauh lebih bahagia dengan suaminya sekarang ini, walau suaminya itu masih berstatus suami wanita lain dengan 4 anak. “I am happier since then“, katanya mantap. Dia seolah berda’wah kepada wanita Bulgaria tadi: “Don’t you see what happens to the western women around? You are strongly opposing polygamy, which is halaal, www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 46 while keeping silence to free sex that has destroyed our people” ,jelasnya. Saya kemudian menyelah dan menjelaskan kata “halal” kepada wanita Bulgaria itu. “I know, people may say, I have a half of my husband. But that’s not true“, katanya. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa poligami bukan hanya masalah suami dan isteri. Poligami dan kehidupan keluarga menurutnya, adalah masalah kemasyarakatan. Dan jika seorang isteri rela suaminya beristeri lagi demi kemaslahatan masyarakat, maka itu adalah bagian dari pengorbananya bagi kepentingan masyarakat dan agama. Kami yang dari tadi mendengarkan penjelasan Huda itu hanya ternganga. Hampir tidak yakin bahwa Huda adalah isteri kedua, dan juga hampir tidak yakin kalau Huda yang pendiam selama ini ternyata memiliki pemahaman agama yang dalam. Saya kemudian bertanya kepada Huda: “So who is your husband?” Dengan tertawa kecil dia menjawab “the person who introduced me to Islam”.Dan lebih mengejutkan lagi: “his wife basically suggested us to marry”, menutup pembicaraan hari itu. Diskusi Islamic Forum hari itu kita akhir dengan penuh bisik-bisik. Ada yang setuju, tapi ada pula yang cukup sinis. Yang pasti, satu lagi rahasia terbuka. Saya sendiri hingga hari ini belum pernah ketemu dengan suami Huda karena menurutnya, “he is a shy person. He came to the Center but did not want to talk to you”, kata Huda ketika saya menyatakan keinginan untuk ketemu suaminya. “Huda, may Allah bless you and your family. Be strong, many challenges lay ahead in front of you”, masehatku. Doa kami menyertaimu Huda, semoga dikuatkan dan dimudahkan! New York, 10 Mei 2006 *) Penulis adalah imam Masjid Islamic Cultural Center of New York. Syamsi adalah penulis rubrik "Kabar Dari New York" di www.hidayatullah.com www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 47 Dr. Gina Puspita : "Anak Saya Senang Memiliki Ibu yang Banyak" Senin, 11 Desember 2006 Sumber: www.hidayatullah.com Dr. Gina Puspita, bercerita seputar pengalamannya praktik poligami dengan sang suami, Dr. Abdurahman Riesdam Efendi. Ini cerita pengalaman indahnya Sudah hampir sepekan wacana poligami secara terus-menerus diulas di berbagai media massa. Banyak yang setuju dan tak sedikit yang sinis. Diantara yang sinis, tentu saja para aktivis perempuan dan para pengagum feminisme. Sabtu (9/12) kemarin, Koalisi Perempuan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak praktik poligami. Alasannya, poligami melanggar hak-hak perempuan serta rawan terhadap kekerasan psikis dan fisik. Benarkah? Kali ini hidayatullah.com mewawancarai Dr. Gina Puspita. Sebelum ramai-ramai berkembang wacana poligami, istri pertama Dr. Abdurahman Riesdam Efendi ini boleh jadi diantara sekian Muslimah yang merasakan sendiri pengalaman “dimadu”. Tidak seperti umumnya pria yang ingin menikah lagi, ia mencarikan sendiri calon untuk pasangan suaminya itu. Tahun 1995, Abdurahman menikah lagi untuk yang kedua dengan Basyiroh Cut Mutia. Enam tahun kemudian, ia menikah yang ketiga dengan Siti Salwa asal Malaysia. Dan yang terakhir, menikah dengan Fatimah. Praktis ia memiliki empat orang istri. Jangan keliru, semua istri mudanya ini bukan pilihan sang suami, justru pilihan Gina alias sang istri pertamanya. Tak seperti dugaan aktivis perempuan selama ini, di mana poligami dianggap begitu rendah dan rawan konflik. Mereka berempat justru sangat rukun dan bahagia. Bahkan bekerja di kantor yang sama dan tinggal seatap, tanpa ada masalah. ''Kalau suami sedang dengan istri yang lain, kami bertiga ngobrol-ngobrol di satu kamar,'' tutur kepada sebuah media Jakarta. Bila berada di luar kota, mereka bertukar pesan lewat SMS. Pokoknya, akrab. ''Poligami yang didasarkan pada Allah SWT tidak akan menimbulkan masalah.'' tambah mantan Kepala Departemen Structure Optimizition Divisi Riset & Development IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara) ini di sebuah harian di Jawa Barat. Apa kabar Anda dan keluarga? Kami sekeluarga alhamdulillah sehat,semoga kesehatan yg dirahmati Allah. Lama tak dengar kabarnya, apa kesibukan Anda terbaru? Selama kurang lebih 2 tahun terkahir kami banyak berada di Malaysia. Alhamdulillah perusahaan yangg dipimpin oleh guru kami Abuya Ashaari (pendiri Darul Arqam yang dilarang mantan PM Mahathir Mohammad-- berkembang pesat di sana. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 48 Kebetulan Tuhan rizqikan kami untuk ikut serta beraktifitas di sana selama 2 tahun. Setelah di sana terasa manfaatnya untuk kalangan luas, dan perusahaan terus berkembang ke berbagai negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, maka mulai 2 bulan belakangan ini kami mulai menguatkan kembali aktifitas perusahaan Rufaqa di Indonesia. Saya dengar Anda juga punya proyek besar di Malaysia? boleh tahu? Di malaysia bukan proyek saya tapi perusahaan yang dipimpin oleh guru saya, Abuya Ashaari Muhammad. Dari tahun 1997 beliau mendirikan perusahaan Rufaqa namanya yang bergerak di berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan dll. Kalau mau jelas, boleh kunjungi website nya www.rufaqa.com & www.rufaqadaily.com. Sepekan ini banyak orang sibuk mendiskusikan poligami, apa pendapat Anda? Segala kejadian Allah yang menentukan. Diantara sekian banyak hikmahnya, Allah nampaknya mau menunjukkan keadaan masyarakat sekarang ini. Dan kita bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Sebenarnya ada dua kejadian yang terjadi secara serentak. Pertama tentang poligami-nya Aa Gym, kedua, monogami nya anggota DPR RI, tapi selingkuh. Tapi yang diramaikan hanya poligaminya. Bahkan poligami mau dilarang segala. Hehehe Yang menarik, sikap masyarakat terbelah dua. Kasus monogami selingkuh menjadi kasus cukup besar. Tapi poligami, pernikahan secara sah justru yang dikatakan zalim. Padahal menurut saya, monogami selingkuh itu jauh lebih menzalimi perempuan. Seperti wanita ini tak ada harganya. Menurut Anda, mengapa masyarakat justru seperti itu? Saya tak menyalahkan masyarakat. Itulah keadaan masyarakat yang kita perlu rasakan sebagai peringatan Allah pada kita. Mungkin kita gagal membawa kebaikan di tengah masyarakat ini. Saya juga maklum kenapa banyak masyarakat awam begitu membenci poligami, kerana memang susah mau mencari poligami yang dapat dijadikan teladan di indonesia sekarang ini. Yang lebih menyedihkan, yang sekarang berlaku bukan sekedar diskusi tapi penafsiran-penafsiran terhadap Rasulullah yang sifatnya merendahkan beliau. Jauh sekali daripada mencari solusi. Lagi pula, mengapa banyak orang sibuk membicarakan poligami atau bahkan terkesan begitu ketakutan. Padahal dalam Islam, poligami haya sekedar satu dari sekian ribu syariat dalam agama kita.. Jadi dia bukan perkara yang wajib. Tapi kok yang biasa-biasa menjadi masalah Negara. Padahal Shalat yang berkali-kali Allah katakan sebagai “tiang agama” pun, Negara tak pernah peduli apakah manusia melakukannya? Anda termasuk diantara pelaku, sebelum banyak orang melakukan. Bisakan bercerita pengalaman poligami? Islam itu adalah “cara hidup”. Selain tentang Allah yang utama, di dalamnya ada juga syariat yang beribu jenisnya, yang mengatur kehidupan manusia di dunia ini. Sepertimana janji kita dalam setiap kali shalat, “inna shalolati wa nusuki… (dst), “hidup mati kita untuk Allah, maka tentulah sebagai seorang Muslim, kita perlu wujudkan janji kita dalam kehidupan. Kita atur individu kita, ekonomi kita, www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 49 pendidikan kita, kebudayaan kita, rumah tangga kita, menurut Islam. Hal ini tidak dapat kita wujudkan sendiri-sendiri. Misalnya untuk mewujudkan pendidikan Islam, perlu guru dan murid. Kalau sendirian mana mungkin dapat terwujud. Itulah yang kami lakukan melalui perusahaan Rufaqa ini. Sama halnya dengan masalah rumah tangga. Setelah kami dididik oleh guru kami, kami (saya dan suami) merasakan bahwa Allah mesti dijadikan segalanya. Syariat Islam mesti diperjuangkan. Dengan melihat keluarga guru kami yang memiliki 4 istri dan 37 anak, 200 cucu, namun semua justru menjadi pendukung perjuangan Islam. Maka kami melihat (bukan sekedar membaca buku atau hanya mendengar), bahwa poligami juga dapat kita laksanakan. Atas kesepakatan bersama itulah, saya dan suami –tentu saja atas persetujuan guru kami-- maka kami tambahkan anggota keluarga kami dengan mengambil salah seorang staf Rufaqa sebagai istri kedua untuk suami saya. Siapa yang mencari dan melamarkannya? Saya sendiri yang datang pertama kali dan menjelaskan pada orang tuanya untuk menyampaikan hasrat kami. Apa sih yang ada di perasaan Anda saat mencarikan suami istri lagi? Karena dari awal memang sama-sama berniat (saya, suami dan istri kedua) untuk menguatkan keluarga, maka, masalah-masalah dalam keluarga dapat diatasi dengan baik. Bertambah terasa kehebatan Allah. Ternyata belum lagi kita baik, baru niat mau baik, tapi Allah sangat memberikan bantuan-Nya. Apakah setelah poligami pernah cekcok? Atau cemburu? Kalau beda pendapat sih dalam rumah tangga itu hal yang biasa. Jangankan di keluarga yang praktik poligami, dalam rumah tangga monogami pun ada. Tapi karena sama-sama sudah dididik oleh guru yang sama, jadi setiap kali ada masalah, masingmasing berusaha untuk dapat menilai yang baik di sisi Allah. Bila semua mempunyai tujuan yang sama yaitu keridhaan Allah, perkara apapaun selalu jadi mudah. Kami berempat serumah. Kecuali sekarang ini, dua orang sedang bertugas di Malaysia. Menjadi istri "dimadu" apa tak membuat martabat Anda sebagai seorang perempuan terhina? Saya hendak mengingatkan kita bahwa dalam menilai sesuatu, karena zaman ini sudah rusak, maka nilai-nilai manusia/moral juga sudah sangat jauh dari kehendak Allah. Contoh saja; para wanita mengatakan dirinya merasa “dihina” dengan poligami. Padahal itu kan memang boleh menurut Islam. Tapi wanita diminta buka aurat, ia menjadi tontonan. Tak satupun menganggap dirinya merasa terhina. Padahal itu adalah keadaan yang sangat menghinakan. Wanita sudah hilang malunya karena ketiadaan iman. Poligami itu, bila dijalankan dengan tujuan membesarkan Allah, kita akan merasakan bahwa itu sangat baik untuk pendidikan hati kita. Kita akan tahu bahwa kita belum sabar. Maka, kita akan belajar untuk bersabar. Kita bisa tahu bahwa di hati kita ada www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 50 hasad dan dengki. Cemburu itu adalah hasad dan dengki adalah puncaknya. Lalu kita belajar untuk tidak hasad atau dengki hingga timbul rasa tidak membahagiakan orang lain. Bukankan manusia normal tak menginginkan suaminya jadi rebutan wanita lain? Jadi, bila dikatakan manusia normal tidak mau dipoligami? Manusia normal itu seperti apa? Apakah istri-istri Rasulullah bukan wanita normal? Menurut saya, manusia normal itu adalah manusia yang tahu dirinya hamba dan Allah sebagai Tuhannya. Tentu dia akan sangat mencintai Tuhan Nya. Dan dirinya akan merasakan bahwa syariat Allah adalah yang terbaik. Bahkan sekarang kadang saya merasa malu dengan Allah. Malu, mengapa “orang jahat” seperti saya tapi Allah masih memberi rasa kebaikan-kebaikan dalam poligami. Kalau saya saja yang menganggap “masih jahat” dan masih diberi banyak kebaikan oleh Allah, bagaiman pula kehebatan keluarga Rasulullah?. Anda tidak takut, rasa cinta suami Anda tak akan seperti di awal pernikahan? karena akan terbagi? Tidak. Sebab suami dan kami punya cita-cita yang sama. Untuk mencintai Allah. Dan mencintai Allah itulah yang dapat menambah kuat ikatan diantara kami semua. Perlu kita sadari, kerana manusia sudah tidak menganggap Tuhan segalanya, maka bila berumahtangga, dia menganggap suami adalah segala-galanya. Ya dengan kata lain, cinta suami. Padahal, kalau kita membesarkan cinta pada Allah, maka Allah sendirilah yang akan mebagi kebahagiaan itu. Bagaimana dengan kebutuhan finansial dan pembagian perhatian terhadap anak-anak Anda suami menikah lagi? Alhamdulillah Allah bukan saja mencukupkan, tapi menambah-nambah. Dan alhamdulillah, anak-anak kami semua justru bersyukur dengan poligami. Kemarin anak saya yang berumur 10 tahun diwawancara sebuah majalah. Dia mengatakan, begitu senang memiliki ibu banyak. Banyak tapi sayang. Dia pernah melihat seorang aktifis perempuan begitu keras berkata tentang poligami. Anak saya mengatakan, “Ini perempuan bercakap bukan dengan akal lagi, tapi dengan nafsu. Sangat emosional. Padahal, kami (anak-anak saya maksudnya) suka dengan itu . tak ada penzaliman.” Apakah mungkin seorang suami bisa membagi perhatian tiga orang istri dengan banyak anak berbeda-beda misalnya? Bisa. Bahkan hubungan anak-anak semua sangat baik. Tak ada perbedaan dia dari ibu yang mana. Suami saya baru memiliki 4 orang anak. Tiga dari saya dan 1 dari istri kedua. Istri ketiga dan keempat belum dikaruniai anak. Banyak aktivis perempuan mengkritik poligami, apa pandangan Anda menghadapi kritikan itu? Jangankan untuk hal poligami, gerakan kaum feminis hingga sekarang ini, belum mendapatkan kejayaan. Patutnya sekiranya jika mereka melihat gagalnya perjuangan kaum feminis di Prancis yang menjadi sumber awalnya. Saya pernah 11 tahun di www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 51 Prancis melihat sampai sekarang, di sana gerakan tersebut boleh dikatakan tidak membuahkan hasil, yang ada justru kesengsaraan bagi kaum wanitanya. Banyak orang berkonsultasi dengan saya. Sebab banyak hal yang diperjuangkannya tidak sesuai dengan fitrah dia. Jadi katakanlah dia mendapatkan apa yang dia mau, tapi ternyata bila sudah mendapatkan, sesungguhnya dia begitu tersiksa. Jadi apa hikmahnya bagi Anda dan kalangan Muslimah dengan berpoligami? Saya pernah mengatakan di media massa, “poligami itu indah dan memang perlu.” Perlu bagi wanita dan lelaki sebagai pendidikan hati kita untuk dapat lebih mudah membesarkan asma Allah. Karenanya, saya menghimbau pada semua, mari kita kembali pada Allah, Tuhan kita. Dialah penyelesai segala maslah. Sekarang ini yang jadi masalah sebenarnya bukanlah poligami. Jadi tak perlu sibuk memerangi poligami. Sama halnya sekarang banyak orang shalat tapi masih korupsi. Lantas apakah dengan begitu kita akan memerangi shalat? Banyak masalah lain yang kita perlu selesaikan. Pendidikan kita sedang bermasalah. Ekonomi kita bermasalah. Kebudayaan dan semua aspek kehidupan kita sudah rusak dan itu adalah masalah. Maka mari kita kembali pada Allah. Jadikan Ia segalanya. Bila demikian akan selesailah semua masalah. Mau monogami atau poligami, jika kembali pada Allah, tetap akan membawa kehidupan yang harmoni. [Cholis Akbar] www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 52 Mengapa Kami Memilih Islam (Navis B. Jolly (Inggris)) Oleh: Navis B. Jolly (Inggris) Sumber: http://media.isnet.org Saya lahir dalam lingkungan masyarakat Kristen, dan saya dibaptis dalam Gereja Inggris serta mengikuti sekolah Gereja, di mana sewaktu saya masih berumur belasan tahun telah membaca kisah Yesus Kristus, seperti yang terdapat dalam Injil-injil. Hal itu menumbuhkan pengaruh emosional yang mendalam pada jiwa saya, seperti juga saya merasakan hal yang sama pada waktu setiap kali saya datang ke Gereja, melihat altar yang tinggi yang dipenuhi dengan lilin menyala, kemenyan dan para pendeta dengan selendang-selendang adatnya, dan saya mendengar nyanyian misterious di waktu sembahyang. Saya yakin bahwa pada tahun-tahun yang hanya sebentar itu, saya adalah seorang Kristen yang bersemangat. Kemudian berbareng dengan kemajuan saya dalam belajar dan hubungan saya yang tetap dengan Injil serta segala sesuatu yang bersangkutan dengan ke-Kristenan, terbentanglah luas di hadapan saya kesempatan berpikir mengenai apa yang saya baca dan saya saksikan, mengenai apa yang saya lakukan dan saya percayai. Segeralah saya mulai merasa tidak puas mengenai beberapa hal. Pada waktu itu juga saya meninggalkan sekolah gereja dan saya menjadi seorang atheis tulen, tidak mau percaya kepada agama. Tapi kemudian saya mulai lagi mempelajari agama-agama lain yang penting-penting di dunia. Saya mulai mempelajari agama Buddha. Saya pelajari dengan sungguhsungguh itu jalan yang delapan, dan ternyata memang tujuannya baik, tapi kurang memberi petunjuk dan kurang terperinci. Dalam agama Hindu saya dihadapkan bukan hanya kepada tiga, tetapi kepada beberapa ratus Tuhan yang masing-masing memiliki kisah sejarah yang sangat fantastik dan tidak mungkin bisa diterima oleh akal saya. Kemudian saya membaca sedikit tentang agama Yahudi, tapi sebelum itu saya telah cukup banyak membaca tentangnya dalam Perjanjian Lama yang menunjukkan bahwa agama Yahudi itu tidak dapat memenuhi beberapa nilai yang mesti dimiliki oleh sesuatu agama. Dengan bimbingan seorang sahabat, saya mulai mempelajari soal-soal ilmu kerohanian, dan untuk itu saya harus menghadiri majelisnya yang dikuasai oleh rohroh orang yang sudah mati. Tapi saya tidak meneruskan praktek ini lebih lama, karena saya yakin sepenuhnya bahwa hal itu tidak lebih dari sekedar dorongan kejiwaan, dan saya menjadi takut untuk melanjutkannya. Sehabis perang dunia, saya berhasil mendapat pekerjaan pada sebuah kantor di London. Akan tetapi pekerjaan itu tidak mengurangi perhatian saya terhadap soal-soal agama. Pada suatu hari sebuah surat kabar lokal memuat sebuah artikel yang saya sanggah dengan sebuah tulisan, yaitu mengenai ketuhanan Yesus sebagaimana tersebut dalam Injil. Sanggahan saya itu menghasilkan banyak hubungan antara saya dengan para pembaca yang di antaranya terdapat seorang Muslim. Mulai saya www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 53 berbicara dan berdiskusi tentang Islam dengan kenalan saya yang baru ini. Dan pada setiap tinjauan saya tentang macam-macam segi dari agama ini saya terjatuh. Walaupun saya pikir hal itu tidak mungkin, saya harus mengakui bahwa yang sempurna telah sampai kepada kita melalui seorang manusia biasa, sedangkan pemerintah-pemerintah yang paling baikpun di abad ke-20 ini tidak mampu melebihi perundang-undangan yang diberikan wahyu itu, bahkan negara-negara maju itu selalu mengutip susunannya dari susunan Islam. Pada waktu itu saya bertemu dengan beberapa orang kaum Muslimin dan beberapa orang gadis Inggris yang meninggalkan agama mereka (Kristen) dan dengan segala kemampuan mereka membantu saya dalam mengatasi segala kesulitan yang saya hadapi. Hal itu terjadi karena memang kami muncul/lahir dalam satu lingkungan. Tenaga/ bantuan mereka dicurahkan tanpa pamrih. Saya telah membaca banyak buku-buku. Saya ingat di antaranya ialah buku "The Relegion of Islam", "Mohammad and Christ" dan "The Sources of Christianity". Buku yang terakhir ini banyak menunjukkan persamaan antara agama Kristen dan ceritacerita khayal zaman penyembahan berhala purba. Ini sangat mengesankan saya Yang terpenting dari semua itu ialah bahwa saya telah membaca Al-Qur'an. Pada pertama kali, nampak kepada saya seakan-akan kebanyakan isi Al-Qur'an itu berulang-ulang dan saya belum percaya sepenuhnya atas semua isinya. Akan tetapi saya merasa bahwa isi Al-Qur'an itu telah meresap ke dalam jiwa saya secara sedikit demi sedikit. Selang beberapa malam, saya menemukan keinginan dalam jiwa saya untuk tidak melepaskan lagi Al-Qur'an dari tangan saya. Kebanyakan yang menarik perhatian saya ialah itu persoalan yang ajaib, bagamana bisa terjadi bahwa petunjuk yang demikian sempurna itu sampai kepada alam kemanusiaan melalui manusia yang bersifat kekurangan. Kaum Muslimin sendiri selalu mengatakan bahwa Nabi Muhxtnmad s.a.w. itu manusia biasa. Sungguh saya mengerti bahwa menurut Islam, Rasul-rasul itu adalah orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa dan bahwa wahyu bukan perkara baru, sebab dahulu wahyu pernah diturunkan kepada para Nabi Yahudi dan bahwa Isa (Yesus) adalah Nabi terakhir dari kalangan bangsa Yahudi. Akan tetapi sebuah teka-teki selalu menggoda pikiran saya: Mengapa wahyu itu tidak diturunkan kepada Rasul-rasul abad kedua puluh?! Jawabnya, saya pikir ialah apa yang diterangkan oleh Al-Qur'an bahwa Muhammad s.a.w adalah Rasul Allah dan Nabi penutup. Hal itu jawaban yang sempurna dan tidak bisa dibantah, karena bagamana bisa jadi diutus lagi Rasul-rasul sesudah Muhammad s.a.w., sedangkan Al-Qur'anul-Majid adalah sebuah Kitab yang komplit yang menjelaskan segala sesuatu dan membenarkan segala yang ada di hadapan kita, dan bahwa Al-Qur'an itu kekal untuk selama-lamanya tanpa penggantian dan perubahan, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qur'an dan diperkuat dengan kenyataan: Sesungguhnya Aku telah menurunkan Al-Qur'an dan Aku menjaganya. -- Al-Hijr 9. Tidak bisa diragukan bahwa sesudah itu tidak akan ada kebutuhan lagi kepada Rasulrasul dan Kitab-kitab baru. Hal itu tertanam kuat dalam lubuk hati saya. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 54 Saya baca bahwa Al-Qur'an itu petunjuk bagi mereka yang berpikir dan Al-Qur'an menantang kepada setiap orang yang ragu-ragu, supaya mereka membuat satu surat saja yang serupa dengan Surat Al-Qur'an: Jika kamu berada dalam keraguan mengenai apa yang telah Aku turunkan kepada hamba-Ku, datangkanlah satu surat yang semacamnya dan panggillah berhala-berhala kamu, jika memang kamu benar. -- Al-Baqarah 23. Saya berpikir keras, jika ternyata pengaturan Al-Qur'an tentang hidup diberikan kepada seorang yang lahir pada tahun 570 Masehi, maka saya merasa pasti bahwa kita yang hidup pada tahun 1944 ini akan mampu untuk mencapai ajaran yang lebih baik dari itu. Mulailah saya pelajari kemungkinan ini, tapi ternyata saya gagal dalam segala lapangan. Saya yakin, bahwa saya telah pernah terpengaruh dengan apa yang saya dengar dari atas mimbar-mimbar Kristen yang menentang Islam dalam soal poligami. Saya mengira bahwa saya dapat melancarkan kritik mengenai masalah itu, karena waktu itu saya yakin bahwa teori Barat tentang monogami itu lebih baik dari pada teori kolot yang menyerukan poligami. Soal itu saya bicarakan dengan sahabat saya, orang Islam itu yang dengan kontan mengemukakan bantahan yang meyakinkan bahwa bolehnya poligami itu dalam batas-batas tertentu. Poligami itu hanya satu usaha untuk mengatasi apa yang sekarang terjadi di dunia Barat, yaitu meluasnya hubunganhubungan gelap antara dua jenis manusia yang berbeda, dalam bentuk yang semakin beraneka-ragam. Keterangan sahabat saya itu diperkuat dengan berita-berita yang tersiar dalam surat-surat kabar yang menjelaskan sedikitnya jumlah orang-orang yang mencukupkan diri dalam praktek dengan satu isteri saja di Inggris. Saya sendiri melihat bahwa sesudah selesainya perang, jumlah kaum wanita dalam usia tertentu menjadi lebih banyak dari pada pria. Keadaan ini mengakibatkan ,tidak sedikit kaum wanita yang menghadapi kesulitan untuk menemukan kesempatan bersuami. Apakah memang Allah s.w.t. menciptakan wanita semata-mata untuk menghadapi kesulitan? Saya selalu ingat, bahwa dalam program siaran radio yang dikenal dengan nama "Dear Sir", seorang gadis Inggris yang belum pernah kawin mengajukan tuntutan supaya diadakan undang-undang yang membolehkan poligami. Dia mengatakan bahwa dirinya lebih baik hidup dalam ikatan perkawinan bersama dengan istri-istri lain dari pada hidup menyendiri secara liar yang seolah-olah menjadi ketentuan takdir buat dirinya. Dalam Islam tidak ada kewajiban berpoligami, tapi jelas bahwa tanda agama yang sempurna itu ialah memberikan kesempatan untuk itu. Kemudian kepada sahabat saya orang Islam itu saya kemukakan masalah sembahyang wajib yang saya kira merupakan titik kelemahan Islam, sebab melakukan sembahyang berulang-ulang sampai 5 kali itu setiap hari dan malam itu mesti hanya merupakan kebiasaan yang tidak ada artinya. Akan tetapi sahabat saya itu kontan menjawab dengan jelas. Dia berkata: "Bagamana dengan praktek memetik alat-alat musik? Bukankah anda menghabiskan waktu setengah jam setiap hari untuk mengulanginya? Apakah jiwa anda terpengaruh atau tidak? Hal itu pasti hilang keindahannya, jika www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 55 hanya sekedar kebiasaan saja. Yang mempengaruhi jiwa kita itu ialah pikiran kita tentang apa yang kita kerjakan. Demikian juga halnya dalam soal musik. Sebenarnya, memetik saja tanpa pikiran sudah cukup berpengaruh ke dalam jiwa kita, dari pada tidak memetik sama sekali. Begitu juga dalam hal sembahyang. Melakukan sembahyang tanpa pikiran yang khusyuk saja sudah cukup baik pengaruhnya dalam jiwa kita, dari pada tidak sembahyang sama sekali." Setiap orang yang mempelajari musik mengakui kebenaran ini. Apalagi jika kita tahu bahwa sembahyang Islam itu hanya berguna bagi orang yang melakukannya sebagai latihan rohani, melebihi hikmah faedahnya yang banyak. Sedangkan Allah Rabbul- 'alamin tidak butuh kepada sembahyang makhluk-makhluk ini. Sesudah itu, mulailah jiwa saya menjadi tenang dan berangsur-angsur dapat menerima kebenaran yang dibawa oleh Islam. Lalu saya umumkan keimanan saya, dan saya memeluk Islam. Saya lakukan itu dengan penuh kepuasan, dan saya buktikan bahwa hal itu bukan sekedar tindakan emosional, tapi hasil pemikiran yang lama, terakhir hampir menghabiskan waktu dua tahun, selama mana saya berusaha melawan segala hawa nafsu yang selalu ingin membelokkan saya ke jalan yang lain. Mengapa Kami Memilih Islam Oleh Rabithah Alam Islamy Mekah Alih bahasa: Bachtiar Affandie Cetakan Ketiga 1981 Penerbit: PT. Alma'arif, Bandung www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 56 Mengapa Saya Masuk Agama Islam (Zulkarnain / Eddy Crayn Hendrik) Oleh: ZULKARNAIN (Eddy Crayn Hendrik) Sumber: http://media.isnet.org TUJUH KEBENARAN ISLAM YANG MUTLAK. Doctor Verkuyl, Doctor Kraemer, Rifai Burhanuddin lupa, demikian pula dengan Pater Grunnen, bahwa ada tujuh kenyataan mutlak yang dipunyai oleh Islam, yang tidak dapat dibantah oleh siapapun juga. Ia tidak dapat dibantah oleh sejarah, ia juga tak dapat dibantah oleh Ilmu Pengetahuan, ia tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi, oleh iklim dan masa. Mereka, pendeta-pendeta dan pastor-pastor lupa, demikian pula sarjana-sarjana orientalis barat bahwa: 1. Qur'an dengan bahasanya yang tetap sepanjang masa dan sama dimana-mana telah sanggup menciptakan iklim keIslaman yang merata mutlak. Ia akan dimengerti di Amerika, demikian juga di Inggris. Bila ia dibacakan di Jepang, maka ia juga dipahami oleh orang-orang India dan Pakistan, dan bila ia dibaca di negeri Belanda, maka Mesir, Libya, Indonesia akan mengerti, setidak-tidaknya mengenali bahwa itulah ayat-ayat Al Qur'an. Qur'an tidak pernah dirubah bahasanya dan ini saja sudah dapat dijadikan pegangan, bahwa isinya authentik asli. Beda dengan Injil yang telah melalui sedemikian banyak terjemahan, sehingga keaslian kata-kata mungkin telah menyimpang dari maksud semula. Ia disalin dari bahasa Ibrani ke bahasa Gerika, lalu ke bahasa Latin, dari Latin oleh Marthen Luther pada tahun 1521 disalin ke bahasa Jerman. Dari Jerman disalin pula ke dalam bahasa Inggris, Belanda, Indonesia, Jawa, Minang, Timor dst. Sambil menyalin, maka atas pertimbangan politik(?) sipenyalin menterjemahkannya pula menurut "situasi dan kondisi" setempat. Kita lihat misalnya, kalau didalam Injil bahasa Belanda dan Inggris syarat masuk surga adalah Door bidden en fasten atau by praying and fasting, maka didalam Injil bahasa Indonesia mereka mencukupkan hanya dengan doa, sedangkan fasting atau fasten atau puasanya dihilangkan. 2. Al-Qur'an tidak bertentangan dengan Ilmu pengetahuan. Bacalah theorie La Place & Chamberlin, bacalah theorie kejadian bumi, maka Chamberlin menyebutkan: Bahwa bumi kita ini ialah terjadi dari gumpalan-gumpalan kabut yang bergulung-gulung semakin lama semakin padat, sehingga www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 57 berpijar, dan kemudian mati pijarnya, lalu tumbuhlah kehidupan. Lalu cobalah kita buka Al-Qur'an surat tertulislah disana theorie itu: "Dan ingatlah ketika Aku menciptakan bumi ini dari suatu hamparan yang lalu bergulung-gulung." Qur'an surat Nuh 14 menulis tentang adanya tingkatan-tingkatan kejadian dari manusia, surat Al An'am 97 memuat theorie Astronomi. Dalam surat-surat yang lain dimuat pula theorie perkawinan tanam-tanaman (botani). Qur'an tidak serupa dengan Perjanjian Lama yang menolak theorie Galileo Galilei, Islam tidak seperti Kristen yang telah begitu banyaknya membunuhi kaum cerdik pandai seperti Galileo Galilei, Johannis Heuss dan sebagainya. 3. Al-Qur'an tidak menentang fitrah manusia. Itulah sebabnya didalam Islam tidak diakuinya hukum Calibat atau pembujangan. Manusia dibuat laki-laki dan perempuan adalah untuk kawin, untuk mengembangkan keturunan. Maka itu ajaran Paulus yang mengatakan bahwa ada "lebih baik" laki-laki itu membujang seperti aku dan perempuan itu tidak kawin, ditentang oleh Islam. Bukankah monogami akhirnya melibatkan dunia Kristen dalam lembah pelacuran? Bukankah orang-orang Italia yang monogami itu akhirnya mempunyai juga istri-istri yang gelap? Dan bukankah Amerika, Swedia dll. akhirnya menjadi bejat akhlaknya sebab mempertahankan monogami? Maka dunia akhirnya menetapkan: Poligami adalah bijaksana. Poligami mencegah manusia daripada zinah dan pelacuran. Tidak heran bila surat An Nisa ayat 3 kemudian membolehkan orang untuk Poligami, yaitu poligami yang terbatas: 4. 4. Qur'an udak bertentangan dengan aqal dan fikiran manusia. Itulah sebabnya Islam sangat menghargai akal dan fikiran yang sehat. Kaidah Islam tidak dapat menerima doktrin "Tiga tetapi satu," sebab tiga tetapi satu bertentangan dengan ratio. Ummat Islam sama sekali tidak dapat memahami bagaimana Paus, seorang manusia, dapat menjabat Wakil Tuhan(Ficarius Filii Dei). Paus mewakili urusan Allah untuk dunia ini, memberikan amnesti, abolisi dan grasi atas ummat manusia yang berdosa dengan mandaat sepenuhnya dari Allah. Demikian pula, kalau kami yang tidak tahu menahu akan perbuatan Adam harus memikul dosa Adam. Dan akal lebih tidak bisa menerima lagi, kalau Allah yang pengasih penyayang itu akhirnya lalu menghukum mati anaknya sendiri demi menebus dosa Adam dan anak cucu Adam. Maka itulah Islam tidak mengakui dosa keturunan, juga tidak mengakui adanya "Sakramen pengakuan dosa" yang memanjakan manusia dan mengajar manusia untuk tidak bertanggung jawab itu. 5. Islam tidak bertentangan dengan sejarah. Islampun dengan sendirinya tidak mendustai sejarah. Putih hitamnya sejarah Islam, diakuinya dengan jujur. Ia, misalkan mengalami www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 58 tragedi pahit seperti "Night of St. Bartolomeus" pastilah ia mengakui, dan ummatnya mengetahui. Islam selalu sesuai dengan situasi d.an kondisi, ia bukannya menyesuaikan diri, tetapi diri (dunia maksudnya) yang harus menyesuaikan dengannya. 6. Oleh sebab itulah maka Islam tetap bertahan. Ia selalu maju seirama dengan kemajuannya zaman. Empat belas abad sudah lamanya Islam tetap dalam suatu kesatuan syareat dan hakekat. Seribu empat ratus tahun lamanya hukum-hukumnya, undang-undangnya, shalat dan kiblatnya, puasa dan hajinya tetap berjalan. Ia tidak ambruk setelah ilmu pengetahuan lebih maju, ia juga tidak colaps menghadapi kebangkitan humanisme dan sosialisme. Adapun atau kalaupun dikatakan mundur, sebenarnya ialah ummat artinya orang-orangnya apakah itu person atau kelompok. Mengapakah ummatnya mundur? Sebab ia telah meninggalkan Qur'annya. Ia berbeda dengan ajaran atau hukum gereja Katolik yang selalu berubah-ubah boleh - tidak boleh dan sekarang boleh lagi kawin. Padahal soal kawin adalah soal keputusan Tuhan. Adalah keputusan Tuhan selalu berubah-ubah dan dapat ditentang oleh manusia? 7. Qur'an tak dapat disangkal ]agi, adalah pegangan hidup dan mati, dunia dan akhirat. Qur'an ternyata merupakan landasan idiil dan spirituil, landasan hidup di dunia dan di akhirat. Qur'an, tidak hanya memuat perkara akhirat saja, tetapi juga perkara dunia. Itulah sebabnya bila kita membaca Al-Qur'an kita akan menemui bermacam-macam hukum, apakah itu hukum pidana, perdata, atau hukum antar manusia dan kemasyarakatan. Demikian pula ia memuat hukum dengan lengkapnya hukum perkawinan dan sopan santun perang. MENGAPA SAYA MASUK AGAMA ISLAM dan MENGAPA SAYA MENGAKUI MUHAMMAD SEBAGAI RASUL ALLAH S.W.T. oleh: ZULKARNAIN (Eddy Crayn Hendrik) Penerbit: C.V. "RAMADHANI" - Semarang Penyiar: "AB. SITTI SYAMSIYAH" – Sala www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 59 KONSULTASI www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 60 Istri Minta Cerai Jika Poligami Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Ass wr wb, Saya telah berkeluarga sekitar dasa warsa dan belum dikaruniai anak. Kami samasama bekerja kantoran, pulang kerumah hanya berdua (pembantu masuk siang dan masih tetangga). Istri telah lama tidak haid dan sudah berobat kemana-mana. Meskipun kami ada anak asuh dilain rumah, tapi saya ingin ada anak yang serumah (semacam adopsi) tapi istri tidak bersedia dengan alasan tanggungjawabnya besar. Biarpun anak tersebut masih famili dan diasuh baby sitter. Jika saya akan berpoligami, istri minta cerai baik-baik. Saya tidak mau adanya perceraian baik berpoligami maupun tidak, sebab saya ingin tetap bertanggung jawab sebagai imam rumah tangga. Saya pikir Poligami adalah solusinya, yaitu karier istri pertama tetap saya support, tidak perlu adopsi + baby sitter jika ada istri lagi (jika dikaruniai anak) yang bukan wanita karier. Kalupun istri kedua tanpa anak, minimal ada penghibur hati. Poligami menurut saya bukan untuk mengumbar hawa nafsu, tetapi itu merupakan jihad suami. Bahkan saya tawarkan istri untuk mencarikan madunya. Tetapi mengapa istri tetap susah menerima Hukum Allah tersebut? Mohon dijelaskan keikhlasan/kecemburuan wanita dalam hal ini, dikaitkan dengan cerita Nabi Ibrahim+Hajar+Sara, Rasullah sebelumnya monogami dengan Khadijah dan larangan Ali memadu Fatimah. Atau sesuai pendapat Nuriyah GusDur bahwa Islam itu monogami? Mohon nasehat Bapak Ustadz, bagaimana keputusan yang terbaik bagi saya (dan kami). Terima kasih. Wass wr wb Abdullah W Abdullah W Jawaban: www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 61 Jawaban Assalamu‘alaikum warahamatullahi wabarakatuh Nasehat kami kepada anda keluarga untuk semakin meningkatkan komitmen terhadap Islam, bila perlu mengadakan pengajian rutin agar keimanan dan keislaman keluarga anda meningkat. Masalah poligami, Islam telah membolehkannya sebagaimana disebutkan Surat An- Nisa: 3 . Wanita memang secara fitrah pencemburu, oleh karena itu Islam tidak mensyaratkan minta izin kepada istri. Tapi berbuatlah sehikmah mungkin sehingga niat baik anda terlaksana tetapi juga tidak ada yang terkorbankan . Wallahu A‘lam Bishawaab www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 62 Poligami Sunnah Kah? Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Assalamu'alaikum WW, Ustadz, ana mendapat email dr. seorang saudara yang mengatakan bahwa poligami itu bukanlah sunnah nabi SAW. Tapi poligami boleh dilakukan dalam keadaan terdesak, bagaimana pendapat ini sebenarnya ustadz ? Wassalam Hamba Allah Jawaban: Assalamu alaikum Wr. Wb. Memang di kalangan ulama ada sedikit perbedaan berkaitan dengan hukjum berpoligami, yaitu antara yang menganggapnya sebagai anjuran atau sunnah yang lebih baik dilaksanakan dan antara pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya boleh saja, tapi tidak menjadi sebuah anjuran atau keutamaan. Barangkali salah satu faktor mengapa terjadi perbedaan seperti itu adalah bahwa setiap ulama memiliki melihat fenomena yang berbeda pada setiap orang. Di masyarakat yang memang poligami itu sudah merupakan `urf atau sesuatu yang biasa dikerjakan orang, maka biasanya para ulama disitu lebih sering menganjurkan poligami. Sebaliknya, di negeri di mana poligami itu tidak menajdi `urf atau kebiasaan wajar masyarakat, para ulamanya pun tidak terlalu 'menggebu' untuk menganjurkan masyarakat berpoligami. Bila kita lihat kenyataan dari zaman shahabat misalnya, maka kita melihat adanya keseimbangan antar yang berpoligami dengan yang tidak. Umumnya merka yang dari segi finanasialnya sudah lumayan baik, menjadi wajar untuk berpoligami. Dan sebaliknya, bila kemampuan finansialnya tidak jelas, mereka pun tidak lantas mengejar-ngejar poligami. Jadi masalah poligami tidak bisa diterapkan huumnya secara sama pada setiap orang dan juga tidak pada setiap kelompok masyarakat atau negeri. Yang benar adalah harus disesuaikan dengan banyak pertimbangan seperti `urf, finansial, kematangan dan kedewasaan serta faktor-faktor lainnya. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 63 Kalau sekedar mengejar keutamaan, maka ada banyak amal-amal lainnya yang bila dikerjakan, semua orang akan sepakat mendukungnya. Berbeda dengan poligami yang bila dikerjakan, paling tidak ada pihak-pihak tertentu yang masih akan mengkomplainnya, minimal istri pertamanya. Wallahu a`lam bishshawab www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 64 Poligami...again Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Assalamualaikum ustad, saya sangat percaya bahwa tidak ada perintah yang Allah turunkan yang sifatnya akan menzhalimi hambaNya, karena itu bukan sifat Allah. Oleh karena itu saya ingin bertanya mengenai himah dibalik pembolehannya poligami. Rasul berpoligami karena ada misi-misi tertentu didalamnya, dan yang masih perawan hanya 'A'isyah (klo saya tidak salah). Jadi bolehkah seseorang berpoligami (dengan yang masih perawan) dengan dalih agar tidak berzina? Apa syarat2 yang harus ada pada seseorang bila ia ingin berpoligami?Apa tujuan2 yang membolehkan seseorang berpoligami? Dan apa maksud ayat di Alquran (berkenaan dengan poligami) yang mengatakan bahwa seseorang tidak akan bisa berlaku adil meskipun ia sangat ingin berlaku adil kepada semua istrinya. Terima kasih ustad, mudah2an jawaban ustad dapat lebih mempertebal keyakinan saya bahwa tidak ada peraturan dalam Islam yang dibuat untuk mencelakakan... F Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah berfirman : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa : 3) Jadi syarat utama adalah adil terhadapat istri dalam nafkah lahir dan batin. Jangan sampai salah satunya tidak diberi cukup nafkah. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 65 Sedangkan syarat menikahi janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu. Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam. Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya. Allah SWT berfiramn : ??dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun : 5) ??Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An- Nur : 30) Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij : 29) Bila satu istri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja. Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-gairs umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah istri harus adil. Misalnya sehari di istri tua dan sehari di istri muda. Yang dihitung adalah malamnya atua menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya. Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 66 Suami Mau Poligami, Bolehkah Minta Cerai ? Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Assalamu alaikum wr.wb Ustad yth, akhir2 ini saya sering mendengar wacana baru para akhwat yang bersikap, tidak menolak hukum poligami, tapi tidak mau mengalaminya. Mereka memilih cerai jika hal tsb akan menimpa dirinya. Menurut ustad apakah hal ini dibenarkan dalam syariat. Pertanyaan kedua, seringkali kalangan ikhwan mendorong2 para ikhwan lain untuk menikah lagi. Terus terang saya tdk suka dengan perbuatan ini. Bukankah poligami itu sesuai kemampuan seseorang pria. Bisa jadi dengan provokasi tsb, seorang pria yang sebenarnya belum mampu, jadi tergiur mencobanya. Pertanyaan ketiga, pertimbagan apa yang sebaiknya dilakukan seorang istri, saat suaminya berniat menikah lagi. Bolehkah istri mengancam suami, untuk cerai, dalam kondisi ini? Terimakasih Wassalamu alaikum Akhwat Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was- Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Poligami dalam wacana syariat Islam bukanlah sesuatu yang hukum dasarnya dianjurkan apalagi diwajibkan, tetapi yang benar bahwa hukum dasarnya adalah dibolehkan. Karena Al-Quran memberi syarat yang lumayan berat untuk berpoligami yaitu asas keadilan. Selian itu tentu saja kecukupan harta dan kemampuankemampuan yang lain. Jangankan hukum dasar poligami, sedangkan hukum nikah (untuk yang pertama kali) pun bukan mutlak sunnah atau wajib, tetapi dikembalikan kepada kondisi seseorang. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 67 Karena itu bila kita cermati hadits-hadits yang menganjurkan nikah, maka kita dapati bahwa selalu ada syarat yang dikedepankan sebelum seseorang dianjurkan untuk menikah. Misalnya hadits yang sangat terkenal itu yang berbunyai : ??Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah itu bisa menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Tapi bila tidak mampu, maka hendaklah puasa, karena puasa itu dapat membentengi??. Jadi menikah itu menjadi suatu anjuran asal sudah memiliki kemampuan dan bila kemampuan itu belum ada, maka tidak lagi dianjurkan. Bahkan hukumnya pada kasus tertentu bisa menjadi makruh dan sampai kepada haram. Sedangkan mereka yang mampu, memang dianjurkan dan yang sudah sampai pada batas zina malah diwajibkan. Sehingga dalam kitab-kitab fiqih, para ulama memberi hukum menikah itu dengan lima hukum, yaitu sunnah, wajib, mubah, makuh dan haram. Semua tergantung kondisinya. Maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja istrinya atau keluarga istrinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali. Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan poligami. Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan. Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya. Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api. Sedangkan rasa cemburu di dalam hati wanita adalah sesuatu yang sangat manusiawi sekali, karena itu Rasulullah SAW pun selalu menjaga perasaan dan hati para istrinya www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 68 itu dengan tidak pernah membangkitkan rasa itu. Bahkan beliau membolehkan seseorang untuk berbohong untuk meredam rasa cemburu itu. Urusan rasa cemburu itu bahkan melanda wanita yang paling mulia di dunia ini. Aisyah ummul mukminin yang berpredikat ??Radhiyallhu `anha?? kisahnya diabadikan dalam Al-Quran sekalipun masih boleh cemburu, mengapa wanita muslimah lainnya tidak boleh cemburu ? Dan bahasa cemburu yang paling mudah telontar dari mulut seorang wanita tidak lain dan tidak bukan adalah sebuah lafaz ??lebih baik ceraikan saya??. Kalimat ini adalah kalimat universal yang selalu lahir dari bibir para wanita yang sedang cemburu, tidak pandang apakah dia wanita arab atau wanita berkulit coklat di Indonesia. Lafaz itu biar bagaimana pun masih lebih baik ketimbang melihat pemandangan ??piring terbang` di dalam rumah sebagai ekspresi rasa cemburu. Ada kiayi betawi yang berseloroh bahwa wanita itu masih mungkin bisa tahan untuk diajak hidup miskin, sederhana dan tidak punya apa-apa. Tapi jangan sekali-kali bicara untuk kawin lagi, karena bisa-bisa palang pintu pindah ke jidat. Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 69 Aqiqah Dan Ijin Poligami Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Asalamu'alaikum Uastadz yang baik, mohon tanggapan dari masalah saya berikut: 1. bagaimana dalil untuk aqiqah seorang anak perempuan? 2. saya dengar, seorang istri boleh minta agar suaminya tidak poligami di saat sebelum akad nikah dilaksanakan. Apakah benar ada tuntunannya atau dalilnya untuk hal ini? Terima kasih Ustadz. Wasalam Abdullah Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was- Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, 1. Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 70 2. Para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak? Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan menimbulakn hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya. Lantas bagaimana sikap suami, apakah harus memenuhi syarat tersebut atau tidak? Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum memenuhi pensyaratan tersebut hanya sunah saja dan tidak wajib. Oleh karena itu suami bisa saja menikah dengan wanita yang lain. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, : “Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam kitab Alloh, maka ia tidak berhak melakukannya (Dan tidak perlu dipenuhi), meskipun ia mensyaratakan seratus persyaratan. Persyaratan Alloh-lah yang lebih berhak dan lebih kuat” (HR Bukhori/Fathul Bari 6/115) Ali bin Abi Tholib pernah berkata: “Syarat Alloh sebelum syaratnya (wanita tersebut)”. Ibun Abdil Barr mengomentari bahwa Alloh telah membolehkan melarang apa yang engkau kehendaki dengan sejumlah syarat, sedangkan apa yang Alloh perbolehkan adalah lebih utama” (At-Tamhid 18/168-169) Pendapat kedua menyatakan bahwa suami wajib memenuhi persyaratan isterinya tersebut disebabkan pensyaratan tersebut adalah syah secara agama. Oleh karena itu ia tidak boleh melakukan poligami. Hal tersebut berdasarkan hadis : “Pensyaratan yang paling utama untuk dipenuhi adalah syarat yang menghalakan terjadinya hubungan badan” (HR Muslim 3/573, Tirmidzi No. 1124, Abu Daud 2139, Nasa’i 6/93 dan Ibnu Majah No. 1954) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda :”Orang-orang muslim itu berdasarkan syarat-syarat mereka (yang disepakati) kecuali syarat yang menghalakan yang haram atau syarat yang mengharamkan yang halal” (HR. Muslim 2/1036) Pendapat kedua ini dipegang oleh sejumlah sahabat dan ulama antara lain Umar bin Al-Khottob, Amr bin Al-Ash, Syuraikh Al-Qodhi, Ishaq, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah dan lain-lain (Jami’ Ahkamun-Nisaa III/361-370) Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 71 Poligami Utk Menyalurkan Nafsu Birahi Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: assalamu 'alaikum, menyambung pertanyaan saya http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=1869 dari jawaban anda, saya menyimpulkan bahwa Nabi tidak pernah berpoligami karena alasan sex belaka (Nabi berpoligami krn alasan sosial politik) pada kondisi masayarakat saat ini, yang saya tahu, kebanyakan laki-laki menikah karena alasan penyaluran nafsu birahi belaka (walaupun 'dibungkus' dengan alasan sesuai sunnah Nabi) pertanyaan : jika seorang laki-laki punya nafsu birahi yang tinggi, mana yang lebih baik (menurut syariah) : - mengendalikan nafsu birahi tsb (sehingga dia tdk dijajah oleh nafsu birahi, bukankah kita harus mengendalikan nafsu - bukan dikendalikan oleh nafsu ?) - menyalurkan nafsu birahi tsb (dengan berpoligami) dengan konsekwensi : * pernikahan HANYA menjadi penyaluran nafsu birahi * jika nafsu birahi si lelaki tsb sudah tdk terpuaskan oleh isteri-isteri yang ada, si lelaki akan mencari isteri baru (dan isteri yang lama mungkin akan diceraikan- jika jumlah isteri yang dimilikinya sudah 4 orang) saya menanyakan hal tsb krn risih melihat banyaknya poligami yang terjadi dengan mengatasnamakan 'sunnah Nabi' padahal wanita yang dipoligami adalah 'daun muda' (bandingkan dengan Nabi yang berpoligami dengan janda beranak-bukan perawan) terima kasih Adi Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 72 Secara fitharah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita. Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan istri. Bila istri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Secara pisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Dimana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak istri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidakseimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami istri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Dimana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya istri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik. Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya istri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan. Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami. Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk. Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 73 nafsu manusia. Kami tidak menafikan adanya kasus yang seperti Anda sampaikan dimana ada banyak kasus suami yang menikah lagi dengan motivasi semata-mata MENGEJAR KEPUASAN SEKSUAL. Kasus seperti itu ada dan mungkin juga banyak seperti yang Anda katakan. Tapi juga jangan dilupakan adanya kasus seperti yang kami sebutkan di atas. Jadi untuk bijaksananya, kita tidak bisa menggeneralisir semua kasus sesuai dengan image kita. Setiap kasus perlu diteliti dan dilihat dari konteks, latar belakang, motivasi dan situasi yang mendukungnya. Agar kita bisa meilai dengan objektif, jelas, fokus dan profesional. Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 74 Izin Istri Dalam Hal Poligami Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera kepada Ustadz semoga senantiasa mendapat lindungan Alloh swt. Poligami akhir-akhir ini sedang menjadi isu hangat, sampai kemudian diadakan acara Poligami Award. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah seorang suami yang hendak menikah lagi/poligami harus mendapatkan izin dari istri tua. Bagaimana kedudukan izin istri tsb didalam syariat agama ? APakah memang harus ada, atau bagaimana ? dan bagaimana kalau ada suami yang menikah lagi tanpa memberitahu kepada istrinya dg alasan sang istri pasti tidak akan mengizinkan. Saya pernah mendengar dari ceramah seorang ustadz, bahwa izin istri tidak diperlukan. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Abu Asyaima Jawaban: Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh, Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa Aalihi Wa Ashhabihi Wa Man Tabi`ahu Bi Ihsanin Ilaa Yaumiddin, Wa Ba`d, Izin dari seorang istri pada dasarnya bukan merupakan syarat syah dari pernikahan dua dan seterusnya. Sehingga meski tanpa izin sekalipun, pernikahan itu tetap syah menurut Islam. Masalahnya bukan pada syah atau tidak, karena pernikahan itu sebenarnya bukan semata-mata halal dan haram. Pernikahan itu sendiri seharusnya bertujuan yang mulia dan melahirkan sakinah (sesuatu yang menentramkan). Tetapi kalau berpoligami malah melahirkan keributan dan ketidak-tenangan, maka poligami itu akan sia-sia. Karena tujuan dari pernikahan tidak tercapai. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 75 Apalagi bila istri pertama merasa dizalimi dan dikhianati oleh suaminya, maka umumnya akan melahirkan masalah yang jauh lebih besar lagi. Kondisi ini membutuhkan kesabaran dan ketahanan mental yang kuat dari suami, karena kalau kurang mampu memanagenya hanya akan melahirkan permasalahan yang jauh lebih runyam. Disamping itu, masalah hati dan perasaan seorang istri pun layak untuk diperhatikan. Bahkan lebih jauh dari itu, perasaan keluarga istri pun turut jadi bahan pertimbangan. Semua itu sebenarnya manusiawi saja. Dan karena itu wajar pula bila Rasulullah SAW yang sangat menyayangi puterinya Fatimah melarang Ali bin Abi Thalib menikah lagi. Paling tidak selama Fatimah masih hidup. Tentu larangan ini sifatnya manusiawi dan tidak dalam kerangka syar`i. Ali bin Abi Thalib pun pada dasarnya berhak untuk melanggar larangan mertuanya sendiri. Karena tidak ada yang berhak melarangnya dan izin dari pihak istri pun bukan merupakan syarat. Tapi tentu pertimbangan perasaan tidak boleh dilupakan. Maka sepeninggal Fatimah saja lah Ali bin Abi Thalib itu menikah lagi dengan wanita lainnya. Sekali lagi ini masalah perasaan manusia yang juga dihargai oleh syariat Islam. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 76 Poligami Award Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Ass.wrwb. bagaimana menurut ustadz tentang poligami award? sehubungan banyaknya kalangan islam sendiri yang menghujatnya, seperti dalam acara anteve dengan moderator dewi fortuna, nara sumber : puspo, khofifah, dewi motik, dan seorang dari yisc al azhar (namanya Hilal apa gitu lupa..) kemaren ini yang sampe hati menyamakan poligami dengan pelacuran, kata org yisc al azhar tsb. kalo orang diluar islam itu pergi ke pelacuran kalo org islam itu ya dengan poligami... astaghfirullah!! Budzul Jawaban: Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh, Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa Aalihi Wa Ashhabihi Wa Man Tabi`ahu Bi Ihsanin Ilaa Yaumiddin, Wa Ba`d, Kami ingin menyampaikan apa yang ditulis oleh Ustaz As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnahnya yang sangat termasyhur itu mengenai masalah poligami. Beliau sendiri mengutip dari kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid wafi. Beliau menulis di akhir bab tentang wanita yang haram dinikahi bahwa poligami bila kita runut dalam sejarah sebenarnya merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang) mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.Bahkan agama nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering mereka ungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami. Masih menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran nasrani terjadi di romawi dan yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri. Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari romawi dan yunani kuno, maka www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 77 mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami. Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami istri. Padahal semua pasti tahu poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek. Semua seakan kompak dan sepakat bahwa semua `wajar` terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern. Padahal para ahli sejarah mencatat bahwa diakuinya poligami menjadi ciri khas peradaban maju. Dan sebaliknya, peradaban yang kurang maju malah mengharamkan poligami. Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang lahirkan bangsa Rusia, Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia mengenal poligami. Begitu juga dengan Bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Enggris. Jadi pendapat bahwa poligami itu porduk huum Islam adalah tidak benar. Poligami adalah produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanya lah salah satu yang ikut di dalamnya. Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang. Islam datang dalam kondisi dimana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan. Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemapuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, karena hanya dibolehkan sampai empat orang istri. Dan segudang aturan main lainnya sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan. Khusus masalah polgami awwar, tentu saja bukan berarti poligami itu menjadi standar dalam pernikahan, karena para ulama meski membenarkan adanya poligami, tidak menghukumi menjadi wajib atau sunnah secara mutlak. Tetapi dikembalikan kepada kasus per kasus tiap orang. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 78 Poligami Betulkah Sunnah Rosul ? Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Sekarang ini banyak orang Pro dan Kontra masalah Poligami, dikarenakan adanya acara "Poligami Award" apakah betul Poligami itu sunnah Rosul karena saya masih awam tentang itu, kemudian Poligami menurut Islam itu bagaimana? Nini Hidayat Jawaban: Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh, Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa Aalihi Wa Ashhabihi Wa Man Tabi`ahu Bi Ihsanin Ilaa Yaumiddin, Wa Ba`d, Makna sunnah itu bermacam-macam. Sunnah bisa bermakna kebiasaan, perilaku, anjuran, hadits Rasulullah SAW atau pun makna fiqhiyah yaitu sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Bila yang dimaksud dengan sunnah Rasulullah SAW disini adalah bahwa poligami itu sesuatu yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, maka ungkapan itu benar. Karena kita tahu bahwa Rasulullah SAW memang pernah memiliki istri 11 orang. Dan yang pernah hidup bersama-sama adalah 9 orang. Tapi bila yang dimaksud adalah makna fiqhiyah bahwa poligami itu dianjurkan dan bila dikerjakan akan mendapat pahala dan tidak dikerjakan tidak berdoa, maka ini perlu diklarifikasi. Sebenarnya hukum menikah lebih dari satu orang (poligami) sama saja dengan hukum dasar dari menikah. Yaitu para fuqoha membagi hukumnya menjadi 5 macam tergantung kondisi subjektif dan objektif orang yang melakukannya. Nikah itu bisa sunnah, tapi bisa juga menjadi wajib. Bahkan tidak jarang menjadi makru sampai kepada haram. Nikah yang wajib itu bila seorang sudah memiliki kemampuan baik moril atau pun finansial, sementara dia berada pada jurang perzinahan dan nyaris terperosok ke dalamnya, maka baginya menikah itu wajib, bukan sekedar sunnah. Sebaliknya, bila seorang laki-laki baru punya sedikit-sedikit harta sedangkan di depannya masih ada tugas besar, lagi pula umurnya masih sangat muda dan belum terlalu matang, maka www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 79 menikah baginya sunnah atau mungkin malah mubah. Sedangkan orang yang akan mencelakakan istri / pasangannya,.maka nikahnya haram. Hal yang relatif sama juga berlaku bagi seorang yang ingin poligami. Bila dengan poligami itu akan menimbulkan mudharat baik finansial maupun psikologis, maka tentu tidak lagi menjadi sunnah. Sehingga bisa kita katakan, masalah ini kembali kepada kasus masing-masing. Tapi jangan sampai kita mengatakan bahwa poligami tidak ada dalam syariat Islam. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 80 Hadist Tentang Poligami Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: assalamu'alaium wr wb saya mo tanya tetntang hadist yang menyatakan bahwa Nabi muhammad saw tidak rela aanaknya fatimah dimadu.hadist ini sering di gunakan oleh para kamun feminis untuk menyeranng orang yang melakukan poligami ! kata oarang kkaum feminis hadist ini tidak berkaitan dengan ayah dari calon suami nanti dari fatimah yang musuh rasulullah Muhamad Afandi Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was- Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Bila kaum feminis ingin memerangi poligami dengan menggunakan hadits nabi SAW, maka yang terjadi adalah senjata makan tuan. Mereka pada dasarnya tidak mengerti dan tidak paham syariat Islam, sehingga mereka pikir kalau ada satu dua hadits atau ayat Al-Quran yang secara sekilas sesuai dengan maunya mereka, bisa digunakan. Sayang sekali mereka tidak mengerti bahwa dalam syariat Islam masih ada yang namanya istimbat hukum. Dimana semua dalil / nash yang berbicara tentang suatu hal dikumpulkan dan diteliti satu persatu lalu dibandingkan. Bila ada diantara dalil itu ada yang agak bertentangan secara seklias, maka dilakukan banyak proses penelitian baik proses jama`, nasikh mansukh, penentuan `am dan khas dan masih banyak lagi metode lainnya. Dan yang terpenting, semua itu harus dilakukan oleh para ahli yang ekspert di bidang itu yaitu para fuqaha yang mu`tabar. Bukan oleh sembarang orang yang tidak mengeti hukum syariah lalu ketemu sepotong hadits di pinggir jalan dan mulai kampanye yang tidak-tidak. Dan para fuqaha sejak masa nabi hingga hari masih setiap pada kesimpulan bahwa poligami adalah sesuatu yang dibenarkan dan dibolehkan dalam Islam. Terlalu banyak dalil yang menunjukkan ke arah sana. Sedangkan para feminis itu tidak lain dari sosok-sosok yang sejak awal sudah punya kepentingan tertentu. Kalau pun mereka memakai sebuah hadits atau dalil, percayalah bahwa mereka hanya mau memakai yang kira-kira mendukung pendapat mereka saja. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 81 Sedangakan di sisi lain ada ribuan hadits yang mereka tolak mentah-mentah lantaran tidak sesuai dengan mau mereka. Sikap ini tidak lebih dari sikap mental para yahudi / Bani Israil ketika mereka hanya menjalankan sebagian dari Taurat dan menolak yang lainnya. Allah SWT berfirman : ”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat “ (QS. Al-Baqarah : 85) …Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang kamu dustakan dan beberapa orang kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah : 87) Jadi ketimbang mendengarkan orang feminis bicara pakai dalil-dalil syar`i yang dia sendiri tidak tahu apa-apa hakikat apa yang mereka bicarakan, lebih baik kita mendengarkan dari mereka yang punya otoritas dan kapasitas untuk bicara syariah, yaitu para fuqaha dan ahli syariat yang lurus dan jujur atas apa yang disampaikan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta apa yang diwariskan dari generasi salafus shalih. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 82 Poligami Tapi Istri Terdahulu Tidak Mengetahui Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Apa hukumnya dalam Islam bila menikah lebih dari 1 kali, tapi istri pertama tidak mengetahuinya? Apakah tindakan tersebut termasuk zina? Bagaimana sikap kita dalam menghadapi masalah tersebut? Citra Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Izin dari pihak istri pertama atau istri terdahulu untuk berpoligami tidaklah menjadi syarat atau rukun dari hukum nikah. Silahkan Anda perhatikan bab nikah dalam disiplin ilmu fiqih, maka tak satu pun kitab fiqih di dunia ini yang mensyaratkan adanya izin atau pengetahuan istri sebelumnya untuk menikah lagi. Izin itu hanya buatan manusia yang diundangkan, termasuk PP 10 yang ada di Indonesia. Aturan seperti itu tidak punya dasar baik dari Al-Quran Al-Kariem maupun sunnah Rasulullah SAW. Kalau pun ada, izin itu sifatnya sekedar saddan li az-zari’ah semata, yaitu untuk mengantisipasi orang-orang yang kerjanya kawin melulu sedangkan masalah kemampuannya masih sangat terbatas. Tetapi tidak berlaku mutlak. Hanya pada kondisi tertentu saja atau lebih merupakan siasat sesaat yang dikebijakannya diambil oleh waliyul amr demi kemashlahatan umat. Namun dari sisi bakunya, Islam tidak pernah mensyaratkan adanya izin atau sepengetahunan istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 83 Poligami (Legalitas) Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: 1. adakah legalitas dari pernikahan poligami (bagi istri ke 2)? 2. bila ada bagaimana mendapatkannya? 3. bagaimana legalitas anak dari pernikahan poligami (anak istri ke 2) yurustitie Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. Legalitas poligami untuk istri ke-2 sampai 4 tentu ada. Dan itu dapat diurus di pengadilan agama setempat. Pertanyaan berikutnya sama saja cara mengurusnya. Jika sudah legal, maka surat-surat dapat diurus dikelurahan. Wallahu a’lam bi al-shawab Wassalamu alaikum. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 84 Poligami harus meminta izin istri pertama? Konsultasi Oleh: Pusat Konsultasi Syari’ah Sumber: http://www.syariahonline.com Pertanyaan: Apakah hukumnya jadi istri kedua dan menikah tanpa ijin istri pertama?? Dosakah jika istri pertama tidak pernah mengijinkan suaminya nikah lagi, sedangkan suami di ketahui punya WIL dan bermaksud menikahinya? niken Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Saudari Niken, sebenarnya untuk menikah lagi seorang suami tidak harus meminta izin kepada isteri yang pertama. Juga, seorang istri tidak berhak menghalangi suaminya untuk menikah lagi. Namun demikian, untuk menjaga hubungan dengan istri pertama tidak ada salahnya kalau suami mengajaknya berbicara tentang masalah ini. Sebab, bisa jadi ada sejumlah masukan positif yang bisa diberikan oleh isteri pertamanya. Lalu, hal penting yang harus diperhatikan oleh suami adalah alasan dibalik keinginannya untuk menikah lagi. Sebab, Islam memang membolehkan dan membenarkan poligami. Hanya saja, hal itu harus dilandasi pada niat yang benar dan ditujukan untuk kemaslahatan tertentu. Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 85 Diskusi Dengan Non Muslim Mengenai Perceraian Dan Poligami Dalam Islam Senin, 9 Jan 06 13:39 WIB Sumber: www.eramuslim.com Assalamu'alaikum. Ustadz, saya berdiskusi dengan teman saya yang beragama Kristen Protestan mengenai masalah pernikahan. Dia menyatakan bahwa agama Islam terlalu bebas dalam masalah perceraian dan poligami jika dibandingkan dengan agamanya yang ia nyatakan melarang perceraian dan poligami. Ia menyatakan bahwa itu adalah kelemahan hukum pernikahan Islam sehingga pihak wanita merupakan yang paling dirugikan. Bagaimana saya menjelaskannya kepada teman saya ini mengenai masalah ini dengan benar. Terima kasih Ustadz. Assalamu'alaikum. Ikhtiander aan_jpg at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelum anda meneruskan diskusi anda dengan teman anda itu, perlu anda perhatikan hal-hal berikut: * Diskusi tentang hukum Islam itu sebaiknya dilakukan dengan merujuk kepada kitab dan referensi yang mendasar, valid dan asli sesuai dengan disiplin ilmunya. Bukan referensi yang asal-asalan dan hanya ketemu di tengah jalan. * Diskusi itu selayaknya dilakukan oleh orang yang punya latar belakang ilmu hukum Islam (baca: syariah), agar tidak menjadi debat kusir dan sekedar main tuduh dan main vonis. Selain itu perlu juga dipahami tentang sejarah hukum kedua agama, yaitu hukum Islam dan hukum kristen. Para ahli sejarah yang jujur dan profesioal mengakui bahwa hukum Islam dan hukum Kristen pada masa awalnya bersumber dari Tuhan yang sama, yaitu Allah subhanahu wa ta'ala. Namun sejarah menjadi saksi bahwa agama Nasrani mengalami crash yang luar biasa dalam sejarah pemeliharaan syariatnya. Para ahli sejarah telah menyimpulkan dengan sepakat 100% bahwa kitab suci yang dipegang mereka saat ini sangat bermasalah dari sisi originalitasnya. Artinya, Al- Kitab yang mereka anggap sebagai firman Allah itu ternyata ditemukan dengan ratusan versi yang berbeda. Bukan hanya pada sisi bahasa, melainkan pada esensinya yang paling mendasar. Apalagi hal itu diperkuat dengan muculnya ribuan sekte dan aliran gereja di muka bumi ini sepanjang 20 abad ini. Di mana masing-masingnya tetap bersikeras mengatakan bahwa al-kitab versi mereka saja yang benar, sedangkan versi lainnya salah semua. Sehingga kalau kita menyebut hukum kristen, belum apa-apa kita akan www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 86 dipusingkan dengan masalah versinya. Versi yang mana? Versi orthodox atau versi lainnya. Bukan apa-apa, masalahnya kalau di dalam internal agama itu saja sudah terjadi perbedaan pendapat yang sangat krusial dan esensial, bagaimana mungkin akan berdiskusi dengan agama lain? Dan kalau baru dalam masalah sumber rujukan hukum yang paling esensial saja mereka sudah berbeda pendapat, apalagi dengan turunan hukumnya, bukan? Sehingga buat pihak lain seperti kita yang muslim ini, lebih baik mereka menyepakati dulu sumber hukum yang mereka jadikan rujukan utama, sebelum berdiskusi dengan pihak lain. Kalau kita sebagai umat Islam mengatakan bahwa mereka mereka disesatkan oleh Allah, tentu mereka tidak akan terima. Bahkan boleh jadi mereka balik menyerang dan mengatakan bahwa yang sesat itu adalah Islam. Maka yang dikemukakan adalah wilayah yang menjadi realita saja, yaitu adanya sikap saling menafikan antara sekian banyak sekte di dalam agama itu. Sehingga nyaris kita pun tidak bisa memastikan pihak mana yang bisa diajak diskusi dan layak dianggap mewakili agama itu. Hal ini berbeda dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam. Boleh saja mereka punya perbedaan pendapat, tetapi tidak ada satu pun yang keluar dari originalitas Al-Quran dan Sunah yang sahih. Al-Quran dan Sunnah nabi Muhammad SAW itu secara originalitasnya diakui bukan hanya oleh kalangan muslim saja, bahkan para sejarawan dan pengamat yang jujur menyatakan hal yang sama. Dari segi rujukan, syariat Islam di dunia inisama dan sangat kuat tak terbantahkan. Kalau pun turunan hukumnya mengalami perbedaan hasil, tetap masih dalamsatu koridor hukum yang diakui. Kalau mereka menuduhkan bahwa Islam itu begini dan begitu, tentu saja apa yang mereka tuduhkan itu tenyata terjadi juga di dalam sekte-sekte lainnya. Misalnya mereka mengatakan bahwa Islam itu salah karena membolehkan kawin cerai, maka jawabnya sederhana saja, "Tolong periksa hukum itu pada teman-teman anda sendiri sesama sekte umat kristiani, bukankah banyak sekte di dalam agama anda yang membolehkan perceraian?" Bukankah ada beragam versi hukum di dalam agama Anda secara keseluruhannya? Bukankah Anda dan teman-teman Anda itu bukan hanya berselisih dalam masalah hukum perceraian, tetapi juga dalam masalah ketuhanan Nabi Isa? Tuhan betulankah dia atau hanya tuhan bohongan saja? Anda dan teman-teman anda tentunya tidak bisa mengelak bahwa memang masih berbeda pendapat tentang alkitab. Apakah alkitab yang ditangan anda itu asli atau palsu, kelihatannya tidak semua anda dan teman anda sepakat, tuh." Jadi rasanya belum saatnya teman teman anda itu menyalah-nyalahkan agama lain, sementara di dalam agamanya sendiri semua masalah masing centang perenang. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 87 Adalah sangat rasional bila dia duduk tenang dulu dengan teman-temannya sedunia untuk menyepakati banyak perpecahan di dalam, sebelum menjelek-jelekkan agama lain. Sayangnya, dalam keadaan yang masih tidak pasti seperti itu, gerakan kristenisasi dunia tanpa malu malah menawar-nawarkan agama mereka kepada pemeluk agama lain, termasuk umat Islam. Biasanya orang menawarkan barang itu adalah barang yang berkualitas, minimal tidak pernah ada problem internal di dalamnya, yang hanya akan menyusahkan pemakai. Agar jangan melahirkan komplain. Akan tetapi yang terjadi penawaran itu tetap terus berlangsung dengan sangat gencar, bahkan terkadang tanpa memperhatikan etika, apalagi logika. Misalnya, pengiriman alkitab ke pesantren dan lembaga pendidikan Islam baru-baru ini. Padahal dari segi originalitasnya saja, umat kristiani sedunia masih belum sepakat. Bagaimana mungkin sesuatu yang belum disepakati ditawarkan ke orang lain? Jawaban kami memang tidak mengarah kepada inti pertanyaannya, karena apa yang dituduhkan itu sendiri memang sekedar tuduhan, bukan realita. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 88 Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri? Selasa, 11 Jul 06 12:57 WIB Sumber: www.eramuslim.com Assalamu'alaikum wr. wb. Yth. Pak Ustadz. Saya ingin melangsungkan pernikahan yang kedua kali,dengan seorang janda beranak satu, dan saya sudah coba melobi orang tuanya dan beliau setuju menikah dengan saya. Akan tetapi calon saya ini ingin agar mendapat izin dari isteri saya pertama. Tadinya saya tidak masalah dengan hal tersebut, karena isteri saya pernah saya lontarkan kata-kata itu untuk menikah lagi tidak masalah. Akan tetapi setelah saya utarakan niat saya yang sebenarnya ternyata dia hanya bercanda mengizinkan saya untuk menikah lagi. Dan akhirnya isteri saya mengamuk dengan saya dengan mencari surat nikah untuk bercerai dengan saya, akan tetapi saya sebutkan bahwa saya belum melaksanakan akad nikah baru ingin melaksanakan, dan bila kamu tidak setuju yah sudah saya tidak jadi. Yang saya bingungkan adalah pihak calon isteri kedua saya setelah tidak jadi juga ikut mengamuk dengan alasan sudah malu dengan keluarga atas ketidakjadian ini. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah boleh bila dilaksanakan tanpa izin isteri, tapi isteri mengancam bila tejadi pernikahan dia akan bunuh isteri kedua saya? 2. Apakah orang tua calon keberatan dengan tidak jadi ini bisa menuntut saya, karena sudah merasa malu di hadapan keluarganya? Amri Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Meski seorang laki-laki berhak menikahi sampai empat wanita dalam satu waktu yang sama, namun teknisnya tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan bisa jadi justru secara teknis malah lebih rumit dari hukumnya yang halal. Meski untuk menikah lebih dari satu wanita, secara hukum syariah tidak membutuhkan izin dari isteri sebelumnya, namun secara kejiwaan dan kemanusiaan, tetap saja harus dipertimbangkan banyak hal. Sebab ketika seorang suami menikah lagi, sudah bisa dipastikan akan ada yang berkurang, yaitu apa yang selama ini telah diterima isteri pertama. Dalam hukum Islam, seorang suami wajib memberi nafkah kepada isteri. Kalau selama ini isteri mendapat 100% jatah nafkah dari suami, maka ketika suami menikah www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 89 lagi, sudah pasti akan berkurang. Tidak mungkin 100% lagi, mungkin tinggal 50% saja. Belum lagi bila suami wafat, maka jatah harta warisan untuk isteri yang 1/8 itu pun harus di-share berdua. Akibatnya, isteri pertama akan mendapatkan warisan yang jauh lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Padahal mungkin dirinya sudah membangun rumah tangga puluhan tahun, tiba-tiba harus berbagi warisan dengan wanita yang baru kemarin sore dinikahi suaminya. Dari sudut pandang perbedaan penerimaan nafkah materi seperti ini saja, sangat manusiawi bila tidak akan ada isteri yang rela bila suaminya menikah lagi. Wajar bila ada rasa diperlakukan tidak adil, khususnya dari sisinafkah. Namun yang paling berat dirasakan oleh seorang wanita adalah rasa cemburu yang merupakan fitrah yang Allah tanamkan memang tidak bisa dinafikan begitu saja. Mungkin suami itu punya penghasilan yang besar lebih dari cukup, namun dari segi waktu, perhatian, juga kasih sayang, pasti akan terbagi. Dan bagi seorang isteri, halhal seperti ini bukan masalah yang sepele. Malah sangat boleh jadi justru merupakan masalah yang paling esensial. Mungkin masalah nafkah tidak seberapa, karena begitu banyak isteri yang rela hidup tidak terlalu memikirkan harta. Tetapi urusan membagi cinta, perhatian, kasih sayang serta waktu, sangat krusial bagi mereka. Kita harus menangkap perasaan manusiawi seorang isteri, ketika suaminya menikah lagi, ada rasa di dalam dada bahwa dirinya telah dikalahkan, telah disingkirkan, telah dinomor-duakan oleh sang suami. Terbayang di dalam perasaannya yang sangat peka bahwa dirinya sudha tidak dibutuhkan lagi. Sehingga sudah bisa dipastikan rekasinya adalah minta diceraikan dengan membawa luka paling dalam di hati. Buat seorang wanita yang sedang sakit hati, minta cerai sudah jadi makanan sehari-hari, boleh jadi sehari akan bicara cerai tiga kali, persis orang minum obat. Hal-hal seperti inilah yang kadang tidak terdeteksi dalam alam logika laki-laki yang terlalu eksak. Tapi memang wajar juga, mengingat Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita sebagai dua makhluk yang bukan berbeda alat kelamin saja, tetapi berbeda logika dan parameter. Karena itulah Allah SWT telah menekankan dalam firman-Nya bahwa antara laki-laki dan isteri (baca:suami dan isteri) harus selalu berusaha saling mengena, memahami dan memaklumi. ??? ???????? ???????? ?????? ???????????? ???? ?????? ???????? ??????????????? ???????? ??????????? ????????????? ????? ???????????? ????? ??????? ??????????? ????? ??????? ????? ?? ??????? Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat: 13) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 90 Kalau anda renungkan hal-hal di atas, lalu anda ambil pengandaian, di mana anda punya adik perempuan atau anak perempuan yang anda sayangi, namun tiba-tiba suaminya ingin menikah lagi, kira-kira apa yang anda rasakan? Tentu ada sedikit penolakan di dalam hati anda. Perasaan manusiawi itu pula yang sempat dirasakan oleh Rasulullah SAW, sehingga beliau meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun sebagai ayah yang amat menyayangi puterinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi. Danperasaan itu sah-sah saja bila sempat muncul. Karena itu sebaiknya bila tidak terlalu mendesak, ada baiknya anda peritimbangkan kembali resiko-resikonya. Jangan terlalu cepat untuk mengambil keputusan hanya berdasarkan selera dan perasaan sesaat. Kalau memang lebih baik tidak berpoligami, rasanya hal itu lebih baik. Sebab poligami bukan anjuran apalagi kewajiban. Poligami hanya merupakan sebuah tindakan yang halal, tapi bukan sebuah keharusan. Semoga Allah SWT memberi kemudahan dalam jalan hidup anda untuk mengambil keputusan terbaik. Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 91 Poligami dalam Pandangan Syariah Selasa, 5 Des 06 15:48 WIB Sumber: www.eramuslim.com Assallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum poligami di Islam, apakah ini syariatkan? Kenapa manusia sekarang sepertinya sangat buruk menganggap orang yang mampu melakukan poligami, seakan-akan poligami ini suatu yang tidak manusiawi? Pengaruh pola pikir orang-orang kafir yang ingin merusak Islam ini telah diadopsi oleh umat Islam itu sendiri. Orang-orang yang tidak melakukan poligami tapi melacur, selingkuh, berzina malah tidak dijadikan masalah, padahal nyata-nyata itu suatu kemaksiatan, tetapi yang halal malah mereka hina? Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi hukum poligami ini? Wassallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ahmad Wanto aw at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita harus pahami terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam. Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami. Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang lakilaki bisa saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri. Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi). Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut dalam sejarah, sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 92 Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami. Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa yang sering diungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami. Kalau pun para pengikut kristiani sekarang ini seolah-olah anti dengan poligami, menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri. Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami. Masih ditambah lagi dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan tidak terkecuali, Inggris. Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Sebab bangsa Arab sebelum masa kedatangan Islam pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 10 orang isteri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau bersabda: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya." (HR At-tirmizy1128 danIbnu Majah1953) Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang. Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia. Islam datang dalam kondisi di mana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan. Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya sampai empat orang isteri. Dan segudang aturan main lainnya www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 93 sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan. Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami. Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek. Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern. Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh mereka, baik dengan sesama teman kerja, atau antara atasan dan bawahan atau pun klien mereka. Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis. Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar, antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam rumaah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu yang menginap. Semua itu bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan tercermin dalam film-film Hollywood di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka melakukan hubungan seksual dengan siapa pun. Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Dan semua itu terjadi begitu saja tanpa pertanggungjawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 94 Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, sebaliknya seks bebas yang tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak bertanggung jawab malah dibebaskan, dilindungi dan dihormati. Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu yang terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah. Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikah itu dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan isterinya, tapi teman selingkuhannya. Agar tidak ketahuan isteri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam. Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu. Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib juga bukan sunnah (anjuran). Karena melihat siyaqul-ayah memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah SAW berfirman: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3) Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir batin, atau pun dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu. Jangan sampai salah satunya tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman. Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 95 Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan poligami. Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan. Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya. Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil. Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya. Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita. Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Di mana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidakseimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Di mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 96 Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya isteri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan. Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami. Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk. Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia. Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya poligami dalam Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya. a. Pihak yang Berlebihan Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. Kemanamana mereka selalu mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati wajib. Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja. Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja. Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 97 Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil lainnya menunjukan bahwa poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah kebutuhan. Bukan menempati posisi utama dalam masalah pernikahan. Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul (logis) dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An- Nur: 30) Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29) Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja. Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang begitu saja. Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja. Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api. b. Pihak yang Mencegah Poligami Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang bersimpati terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran Al- Karim dan Sunnah Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau minimal memberatkan jalan menuju poligami. Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi ketika melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan sighat ta'liq yang bila dilanggar maka isterinya diceraikan. Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 98 Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan menimbulakn hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya. Bentuk lainnya dari upaya menelikung poligami dalam Islam, dikatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. Tidak pernah kepada wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, status Rasulullah SAW adalah seorang duda yang ditinggal mati isterinya. Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang berstatus janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu. Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam. Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat berlaku adil dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan demikian, maka poligami dilarang dalam Islam. Padahal, meski ada ayat yang demikian, yang dimaksud dengan "keadilan tidak dapat dilakukan" adalah keadilan yang bersifat menyeluruh baik materi maupun ruhiyah. Sementara keadilan yang dituntut dalam sebuah poligami hanya sebatas keadilan secara sesuatu yang bisa diukur dan lebih bersifat materi. Sedangkan masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk diidentifikasi. Namun demikian, Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada isterinya dengan ancaman berat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 99 Bagaimana Merelakan Suami Berpoligami? Rabu, 6 Des 06 07:37 WIB Sumber: www.eramuslim.com Assalamu'alaikum. Ustadz saya seorang isteri yang sudah punya anak. Saya mulai berpikir jika suami saya bisa saja suatu waktu nanti menikah lagi. Bagaimana saya bersikap nanti jika suami saya sampai melakukan poligami sebelum dan sesudahnya? Wassalamu'alaikum, Nur Chafidah nurchafidah at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Setiap wanita pasti tidak suka kalau suaminya kawin lagi. Jangankan wanita biasa, bahkan seorang Aisyah isteri nabi Muhammad SAW sekalipun, sangat tidak suka kalau suaminya kawin lagi. Padahal, yang dinikahi beliau SAW semuanya wanita tua, janda lagi. Padahal satusatunya wanita yang dinikahi Rasulullah SAW dalam keadan perawan, muda dan cantik, hanyalah Aisyah ra. seorang. Padahal Aisyah ra. sendiri bukanlah cinta pertama Rasulullah SAW. Tetapi memang begitulah perasaan seorang wanita di mana pun di dunia ini, hatinya mudah was-was, perasaannya gampang khawatir, intuisinya mudah dibakar rasa cemburu sekaligus rasa cemas atas sebuah bayangan yang diciptakannya sendiri. Bukti kongkritnya adalah anda sendiri. Suami anda masih utuh, bahkan mungkin sama sekali tidak pernah terbersit untuk menikah lagi, tapi sebagai isteri, anda sudah punya perasaan yang teralu jauh. Belum apa-apa, sudah membayangkan kalau dimadu, diterlantarkan, atau disia-siakan. Namun boleh dibilang nyaris tidak ada yang bisa dilakukan untuk menghilangkan sifat dan perasaan para wanita yang satu ini. Sifat cemas, cemburu dan mudah khawatir. Seolah sifat-sifat ini dengan variannya adalah takdir dari Allah SWT yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Sia-sia saja seorang suami membujuk isterinya yang sedang dilanda rasa khawatir dan cemas yang tercitra dari imaji ciptaannya sendiri. Sebagaimana mungkin akan sia-sia nasehat dari para ustadz, kiyai, ulama atau sesepuh sekalipun. Sebab perasaan seorang wanita adalah sebuah objek yang terlalu sulit untuk dimengerti oleh logika seorang laki-laki. Bahkan seringkali diri wanita itu sendiri pun tidak pernah bisa memahami perasaan-perasaan yang muncul begitu saja. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 100 Pandangan Syariah Dalam pandangan syariah, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi, kecuali telah cukup syarat-syaratnya. Syarat utama adalah kemampuan untuk memberi nafkah yang cukup. Bila dengan menikah lagi, nafkah anak dan isterinya menjadi terlantar, maka kawin lagi merupakan dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang wajib dinafkahi. Syarat kedua, bila seandainya suami punya kemampuan dari segi harta, maka kepada dirinya dituntun sikap adil kepada isteri-isterinya itu. Bila tidak mampu berbuat adil, maka perintah Allah SWT adalah menikah cukup dengan satu wanita saja. Sebenarnya, cukup dua syarat ini saja, akan membuat seorang suami berpikir seratus kali, sebelum berani memikirkan untuk berpoligami. Meski hanya dua syaratnya, namun tidak semua laki-laki memilikinya. Dan yang terpenting, sekuat apa pun seorang isteri ingin memiliki suaminya seutuhnya, tidak akan pernah bisa. Sebab suatu hari pasti akan terjadi perpisahan juga. Kalau bukan isteri yang meninggalkan, maka suami yang akan meninggalkan. Misalnya karena kematian. Sesuatu yang pasti terjadi hanya dalam hitungan tahun ke depan. Kalau hal ini direnungkan, yakni semua yang kita anggap milik kita ini sebenarnya hanya sementara saja, maka mungkin kita akan punya sedikit mental yang agak tegar. Secinta apa pun seorang suami kepada isterinya, pastilah tidak akan diajaknya masuk ke kuburan. Demikian juga sebaliknya tentunya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 101 Mengapa Rasulullah Melarang Puterinya Dipoligami? Jumat, 8 Des 06 09:39 WIB Sumber: www.eramuslim.com Assalamualaikum wr. wb. Pak Ustadz, Baru-baru ini poligami menjadi sorotan, ada yang pro dan kontra, namun saya pernah mendengar ada hadits yang Rasululah sendiri melarang anaknya (Fatimah), dipoligami, padahal Rasulullah sendiri berpoligami. Sepertinya bertentangan, mengapa demikian? Bagaimanakah yang benar? Yang kedua, haruskah pria yang mau poligami meminta izin isteri pertamanya? Kalau ya, dan isterinya tidak mengizinkan, bagaimana, apakah harus tetap poligami? Mohon penjelasan dari pak ustadz. Wass. wr. wb. Bondan Pamungkas bondan_73 at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kita harus membedakan antara hukum yang membolehkan poligami dengan sikap atas suatu keadaan yang bersifat subjektif. Secara hukumnya, poligami itu dibolehkan. Seratus persen halal dan langsung ditetapkan oleh Al-Quran sendiri. Tidak boleh ada mengubah ayat tersebut selamalamanya, kecuali dia kafir kepada Allah SWT. ?????? ???????? ?????? ??????????? ??? ??????????? ??????????? ??? ????? ????? ????? ????????? ??????? ????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ????????? ?? ???? ??? ???????? ????????????? ?????? ??????? ?????? ?????????? Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa': 3) Ayat di atas sangat tegas dan jelas menggambarkan kehalalan dan kebolehan perpoligami, tentunya dengan syarat-syaratnya. Namun tindakan Rasulullah SAW yang meminta kepada menantunya, Ali bin Abi Thalib ra. untuk tidak mempoligami anaknya, sama sekali tidak bertentangan dengan ayat tentang poligami di atas. Permintaan beliau bersifat sangat manusiawi. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 102 Harus kita ingat bahwa selain sebagai pembawa risalah, Muhammad SAW juga seorang manusia, yang punya isteri, anak, menantu serta teman. Hubungan yang bersifat pribadi antara beliau SAW dengan Ali bin Abu Thalib sangat dekat. Karena Ali ra. sejak kecil diasuh dan tinggal di rumah beliau SAW. Sehingga posisinya sudah seperti anak sendiri. Dan Rasulullah SAW sendiri sejak kecil tinggal dan diasuh oleh ayahnya Ali ra, maka lengkaplah kedekatan dan kemesraan antara keduanya. Hubungan mereka melewati batas-batas hubungan formal antara seorang nabi dan umatnya, mereka ibarat ayah dan anak, kakak dan adik seppupu, teman dekat, bahkan sahabat. Tidak jarang Rasulullah SAW ikut campur dalam urusan keluarga Ali ra. dan Fatimah ra. Misalnya, suatu ketika Fatimah ra. meminta kepada beliau SAW untuk diberikan pembantu rumah tangga, namun beliau menolaknya. Bagi Ali ra, penolakan nabi SAW itu tidak pernah membuatnya tersinggung, sebab baginya Rasulullah SAW terlalu dekat. Namun secara manusiawi juga, terkadang Ali bin Abu Thalib ra. merasa kikuk dengan posisi sebagai teman dan sekaligus mertua. Sampai-sampai ketika bertanya dengan keadaaannya yang mudah keluar mazi, justru beliau minta shahabat lain bertanya kepada Rasulullah SAW. Kedekatan Ali ra. dengan Rasulullah SAW ini sangat istimewa, tidak dimiliki oleh para shahabat lainnya. Sebab selain hubungan mertua menantu, mereka berdua adalah sepupu yang masing-masing pernah tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah. Saking dekatnya ayah Ali, yaitu Abu Thalib dengan diri Muhammad SAW, sampaisampai dia punya kursi khusus yang tidak boleh seorang anaknya untuk mendudukinya, kecuali Muhammad SAW. Sedemikian istimewanya kedudukan beliau SAW di mata Abu Thalib dan anaknya. Maka ketika Ali ra. menikahi puteri Rasululah SAW, Fatimah ra, hubungan mereka sangat dekat dan mesra. Bagi Ali ra, mertuanya itu sudah seperti ayahnya sendiri, teman sendiri dan tempat curhat. Demikian juga dengan Rasulullah SAW, baginya Ali bin Abi Thalib ra. lebih dari sekedar menantu, tetapi teman baik, shahabat, tempat curhat serta seperti anak kandung sendiri. Maka amat wajar dan manusiawi ketika Rasulullah SAW menginginkan agar Ali bin Thalib tidak mengawini wanita lain selain puterinya, paling tidak selama beliau SAW hidup. Permintaan ini berlaku sangat khusus hanya antara mereka berdua saja. Tidak bisa dijadikan dasar hukum yang umum hingga seolah poligami dilarang di dalam Islam. Kalau memang benar poligami dilarang dalam Islam, seharusnya permintaan untuk tidak menikahi dua wanita atau lebih bukan hanya ditujukan kepada Ali ra. seorang, tetapi kepada semua shahabat nabi SAW. Padahal begitu shahabat nabi SAW yang melakukan poligami. Jumlahnya tidak terhitung. Bahkan diri beliau SAW melakukan poligami. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 103 As-Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani mengatakan bahwa sesungguhnya hadits atau hukum larangan poligami ini khusus untuk putri Rasulullah SAW. Dan bahwasannya ia tidak akan berkumpul dengan putri musuh Allah. Oleh karena itu, putri Rasulullah tidak akan bersatu bersama putri musuh Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Munayyir Al-Iskandari, "Ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Sesungguhnya aku khawatir mereka akan menfitnah putriku." Kalau Ali bin Abu Thalib menikah dengan selain putri Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, niscaya Nabi tidak akan mengingkarinya... Maka argumentasi haramnya poligami hanya berdasarkan karena Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib menikahi Juwairiyah setelah beristrikan Fatimah ra. adalah argumentasi yang kurang tepat. Mungkin mereka yang mengatakannya terbawa nafsu dan kurang memahami hakikat dan realita sirah nabawiyah yang sesungguhnya. Juga kurang mengenal metode istimbath hukum fiqih yang baku. Cukup dengan melihat siapa saja yang berargumentasi demikian, kita akan tahu kebanyakannya bukan ahli syariah. Sehingga tidak berhak untuk secara serampangan melakukan istimbat hukum syariah. Sesungguhnya hukum tentang poligami hanya tepat disimpulkan oleh mereka yang punya kapasitas dalam ilmu syariah. Tanpa penguasaan yang benar terhadap ilmu syariah, maka hasilnya tidak pernah bisa dipertanggung-jawabkan. Izin Dari Isteri Secara hukum sah pernikahan, tidak ada ketentuan untuk menikah lagi harus mendapatkan izin dari isteri pertama. Jadi poligami yang dilakukan seorang suami tanpa izin isterinya, tidaklah membuat poligami itu tidak sah secara hukum. Namun sesuatu yang bukan syarat sah, tidak berarti harus ditinggalkan. Misalnya, syarat sah shalat itu menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu 'hanya' antara pusat dan lutut saja. Seandainya seseorang shalat hanya menggunakan celana kolor yang menutupi lutut hingga pusat, maka secara hukum tetap sah. Tetapi secara kelayakan umum dan etika, rasanya sulit diterima. Apalagi orang ini menjadi imam shalat di masjid dan berkhutbah sambil telanjang dada, wah rasanya agak aneh. Tetapi kalau kita bicara hukumnya, tetap saja sah. Demikian juga dengan izin dari isteri untuk poligami, tidak ada hak siapapun yang mengharuskan suami mengantungi izin isteri untuk menikah lagi. Namun sebagai suami yang baik, alangkah baiknya bila jah hari sebelum berpoligami, dia sudah menyiapkan mental isterinya, sehingga tidak jatuh terkaget-kaget ketika mendengarnya. Bukankah Rasulullah SAW bersabda: ???? ????? ?????????????? ????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ???????: ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ?????????: ?????????? ?????????? ???????? ?? ??????? ?????????? ????????? ?????????? ?????????????? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 104 Dari Ummul Mu'minin Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda," Sebaikbaik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada isteriku." (HR At-tirmizy) Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 105 Hukum Asalnya Adalah Poligami Jumat, 02 April 04 Sumber: www.alsofwah.or.id Tanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami? Jawab : Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhannahu wa Ta'ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa: 3). Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21). Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan: “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata: “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata: “Aku tidak akan mengawini wanita”. Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para shahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda, ???????? ?????????? ???????? ????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???????????? ??????? ????????????? ????? ????????? ???????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????????? ??????????? .?????? ?????? ???? ????????? ???????? ??????? “Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu?!” Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepada- Nya. Sekali pun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku Riwayat Imam Al-Bukhari.” www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 106 Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq. ( Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. Fatwa Ibnu Baz. ) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 107 Tafsir Ayat Poligami Kamis, 01 April 04 Sumber: www.alsofwah.or.id Tanya : Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Ayat tentang poligami dalam Al-Qur'an berbunyi: "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja". (An-Nisa': 3). Dan dalam ayat lain Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian". (An-Nisa': 129). Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adil itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan? Jawab : Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : "Dan kamu selaki-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian". (An-Nisa': 129). Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallaahu 'anha bahwasanya Rasu-lullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dalam do'anya: "Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan". (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban dan Hakim). www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 108 Seputar Poligami (1) Sumber: ktpdi.isnet.org Yth : Bpk/Ibu Pembina Adapun masalah yang ingin saya pertanyakan, yaitu : Mengenai Poligami dalam Islam. 1. Apakah Poligami dibenarkan secara Islam ??? Kalau iya, mohon dijelaskan dasarnya apa, dan tujuannya?? 2. Kenyataannya banyak kaum hawa yang Islam juga tidak bisa menerima kenyataan tersebut. Lantas bagaimana ??? 3. Apakah ada rasa keadilan, jika seandainya pihak lelaki di bolehkan mempunyai istri lebih dari satu, sementara wanitanya tidak. Saya sangat mengharapkan petunjuk yang lengkap dan tegas dari Bapak, agar kiranya permasalahannya ini dapat lebih jelas. Atas jawabannya, terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih. Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Perkenanlah saya untuk menjawab pertanyaan sahabat walaupun sudah sangat terlambat, insya Allah: Poligami dalam Islam diperbolehkan sesuai dengan ayat berikut: ***4:3*** 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. Tujuan dari poligami ini antara lain: - membantu wanita dan anak-anaknya yang ditinggal mati oleh sang suami. - membantu anak-anak yatim piatu; - membantu wanita-wanita yang miskin, dan belum mendapatkan jodohnya, fokusnya mengangkat dia dari kemiskinan; - secara tidak langsung mengurangi kalau bisa menghapuskan perzina-an. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 109 Kalau menurut kenyataan masih banyak wanita muslimah yang tidak setuju/menentang poligami mungkin didasari oleh berbagai alasan, misalnya takut suaminya tidak bisa adil, mungkin takut tidak tercukupi, mungkin tujuan dari kawin lagi tidak sesuai dengan contoh Rasul, atau mungkin si wanita tersebut belum memahami tentang Islam. Sikap kita: - Bagi si laki-laki harus mengerti benar tentang hukum Islam, khususnya hukum tentang poligami, bahwa poligami dilakukan bukan atas dorongan hawa nafsu. - Jelaskan sampai mengerti betul kepada si wanita/isteri tentang Islam. Perihal keadilan adalah yang tahu Allah. Secara fisik saja kalau laki-laki mempunyai isteri lebih dari satu, yang jelas dia mampu memberi nafkah. Kedua kalau anakanaknya lahir, sudah pasti siapa bapaknya. Sedangkan kalau seorang wanita melakukan poliandri, kalau dia punya anak akan susah diketahui siapa bapaknya. Tidak mungkin kan satu anak mempunyai ayah lebih dari satu. Sedangkan dalam Islam sebutan seorang anak itu mengikuti bapaknya (bin atau binti). Wallahu a'lamu bisahawab Wassalam, Saya yang bodoh, Ahmad Zubair PT Mincom Indoservices Phone : 62-21-5201655 Mobile : 0816881013 Fax : 62-21-5256609 E-mail : Ahmad.Zubair@mincom.co.id Home Page http://www.mincom.co.id www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 110 Seputar Poligami (2) Sumber: ktpdi.isnet.org Saya sering baca di artikel di kolom konsultasi tentang hal keluarga yaitu mengenai syarat bila seorang suami mempunyai niat untuk menikah lagi disamping adil ( menurut syariat ) juga ada izin dari istri ( menurut UU ), sekarang yang ingin saya tanyakan bagaimana cara yang terbaik dan terpuji untuk menyampaikan atau meminta izin kepada istri tentang niat tersebut ? Sedangkan seperti kita ketahui semua, wanita mana yang tidak shok dan sakit hati mendengar atau mengetahui suaminya mempunyai niat seperti itu, walaupun tujuan dan maksud dari suami baik (tidak untuk mempermainkan istri atau mencari kesenangan sendiri),memang hal yang tidak dengan mudah bisa diterima mungkin seribu satu wanita didunia ini yang bisa memahami hal ini, lalu bagaimana cara meyakinkan istri tentang tujuan dan niatan suami tersebut ? demikian. Jazakumullah,... Jawaban: Assalamu'alaikum Wr. Wb. RAMBU-RAMBU. 1. HArus disadari benar bahwa Poligami itu adalah salah satu solusi jika manusia berhadapan dengan pilihan Poligami atau maksiat namun tidak harus menjadi satusatunya solusi. masih ada jalan lain seperti puasa atau rekreasi menikmati keindahan suasana beristri satu. 2. Syarat adil dalam berpoligami adalah " Bi iktibaari maa sayakuunu " artinya persyaratan yang sangsi-sangsinya berlaku efektif kemudian, adapun sebelum terjadinya poligami syarat adil itu masih bersifat sebagai warning/peringatan bagi yang sudah tahap khawatir tidak akan dapat berlaku adil maka seharusnya mencari jalan lain, namun apabila tidak ada lagi jalan lain yang mampu dia lakukan maka dia seharusnya mempersiapkan diri dahulu agar kalau sudah berpoligami dia tetap mampu berlaku adil. Persiapan poligami hampir sepenuhnya diabaikan, itulah yang menyebabkan permasalah besar dikemudian hari. Padahal laki-laki ada yang dapat lebih dini mengetahui kecendrungannya apakah akan tahan dengan satu istri atau tidak. Banyak para Kiayi yang dengan perasaan pahit menanyakan calon istri apakah sanggup jika kelak dimadu atau tidak. Bahkan sebaliknya juga para istri Kiyai memaknai kesediaannya diperistri oleh Kiyai juga berarti kesediaannya untuk dimadu. Oleh karena itu tidak timbul masalah akibat poligaminya sendiri di kekemudian hari. Apabila seorang suami menyadari kecendrungan poligaminya dipertengahan perkawinannya, maka perintah Allah Wa Asyiruuhunna bil ma'ruuf " [Pergaulilah mereka dengan baik ] tetap berlaku, diantaranya dengan mengindahkan sifat www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 111 perempuan yang pada dasarnya tidak menerima untuk dimadu. Banyak hal yang dapat diikhtiarkan si suami untuk memperoleh keikhlasan istrinya untuk mengizinkan kawin lagi. Keimanan, Cinta sejati, kebijaksanaan dan keilmuawan harus diperankan betul dalam saat saat seperti ini. Misalkan melalui kunjunagn silaturrahim kepada para Ulama yang dapat berpoligami dengan baik, atau mengarahkanisri untuk bergaul dengan para wanita yang dapat menerima Poligami. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman " Jika kamu ingin memberhentikan anakanakmu menyusu, maka hendaklah atas kerelaan suami istri. Dari sini banyak pelajaran yang dapat kita ambil. Bahwa si anak pada akhirnya akan berhenti menyusu kita semua tahu, namun tidak berarti lalu kita akan mengabaikan peraaan iba si ibu, tidak juga terus menerus memperturutkan kemauan tangis si bayi. Jalan tengahnya perlahan-lahan namun tetap harus berhenti. Kapan. ? Tentunya suami istri akan membaca keadaan. Nah mengapa cara ini tidak dipergunakan oleh mereka yang membutuhkan poligami sebagai solusi? Orang sabar itu di sayang Allah dan juga mendapat pahala tanpa hisab, dan terkadang juga diberi pahal berlipat. Calon poligamernya harus sabar dalam meikhtiarkan suasana yang kondusip. Si istri harus sabar menerima ketentuan bahwa ini lah yang terbaik bagi keluarga itu sebab kalau tidak akan terjadi yang lebih buruk. Keluarga poligami harus sabar karena ujian keluarga ini lebih berat dari keluarga yang tidak poligamis. Demikian akhi Wassalam Hasanain Juaini/Lombok www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 112 Seputar Nasyid dan Poligami Sumber: ktpdi.isnet.org Assalamualaikum wr wb ba'da tahmid dan sholawat. ane ingin menanyakan 2 hal, afwan kalau terlalu banyak. (1) hukum nya nasyid dan dalil dari sunnah rosulullloh. (2) bagaimana mendakwahi ibu ana yang tidak bisa menerima poligami atau diduakan oleh ayah ana, ustadz?! atau buku apa yang kira2 pas buat beliau, serta bagaimana pula mendakwahi ayah ana agar bisa bersikap adil ? apabila tetap ibu tidak bisa menerima, atau ayah tidak dapat bersikap adil, apakah jalan cerai diperbolehkan ataukah ada jalan lain yang lebih baik ? Jawaban: wa'alaikum salam wr. wb. (1) Hukum bernasyid/menyanyi pada asalnya halal, boleh. Yang menyebabkan tidak boleh kalau bernasyid/menyanyi itu mendekatkan kita melakukan zina, maksiat. Dalil QS Luqman 6 menyangkut tafsir kata 'lahwul hadist' dan Al Qashsash 55, yaitu mengenai tafsir kata ' laghwu'. Lahwul hadist yang dimaksud adalah yang menyesatkan manusia dari jalan Allah. Kata laghwun dalam Al Qashash 55 arti zahirnya (lihat Fatwa Dr Y Qardawi) cercaan, ucapan tolol yang berupa caci maki. Diriwayatkan dari Ibnu Juraid bahwa rasulullah s.a.w. memperbolehkan mendengar sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau "Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam katagori kebaikan atau keburukan ?" beliau menjawab "Tidak termasuk kebaikan dan juga tidak termasuk kejelekan, karena ia seperti al ladhwu ". Jadi Al Laghwu menjadi keburukan kalau niatnya dan kandungannya menyebabkan maksiat kepada Allah. Nyanyian/nasyid yang baik dan diniatkan untuk qurbah (menekatkan diri) pada Allah, maka dia akan menjadi amal baik. Menurut Imam Al Ghazali dan ibnu Nahwi dalam al Umdah , dan Al Qhadhi Abu Bakar ibn Arabi dalam Al Hakam, bahwa tidak ada satupun hadist sahih yang mengharamkan nasyid. Bahkan Ibn hazm berkata 'Semua riwayat mengenai pengharaman nyanyian itu batil/palsu'. Dalil/nash yang menghalalkan nyanyian dikekumakan dalam hadist shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Bakar r.a pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menmui Rasulullah, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah s.a.w menimpali '"da'humaa ya aba Bakr, www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 113 fainnahaa ayyaamu 'iidin Biarkanlah mereka wahai abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya". Syarat ikatan yang harus dijaga : 1. Tema/isi nasyid /nyanyian harus sesuai dg ajaran dan adab islam. 2. Penampilan penyanyi haris sesuai dg adab islam 3. Tidak boleh berlebih-lebihan sehingga mengabaikan kewajiban, jangan sampai kegiatan tsb melalaikan hati kita mengingat Allah. Demikian saya ringkaskan dari buku Fatwa-fatwa Kontemporer Dr Y Qardawi hal 863--873. Semoga bermanfaat. (2) Mulailah dg menyakan tujuan ayah menikah kembali, apakah sekedar untuk nafsu atau tujuan mulia sebagaimana dicontohkan Rasulullah s.a.w. Berikan informasi pada ayah tentang tuntutan agama jika beliau ingin menikah lagi, yaitu harus bisa berlaku adil. Setelah punya informasi cukup dan meyakinkan, sampaikan ke pada ibu tujuan dan dasar hukum agama poligami. Ada satu buku yang ditulis Murthada Muthahhari yang berjudul Hak-hak Wanita dalam Islam., pada halaman 234 ddikemukan menganai Hak wanita dalam Poligami, yang secara ringkasnya : Hak untuk kawin adalah hak manusia yang seharusnya dimasukkan dalam HAM, hanya saja ini tidak disinggung. Hak untuk kawin adalah hak hakiki manusia. Sementara itu kenyataan menunjukkan jumlah wanita lebih banyak dari pria. Jika monogami saja yang dobolehkan, dijunjunjung uu, maka secara logika sebagian wanita kehilangan hak untuk menikah secara sah dan bermartabat. Jika poligami tidak diterima, maka dg sendirinya wanita yang tak setuju telah merampas hak wanita lain untuk mendapat perlindungan dari seorang suami. Maka seharusnya menjadi tugas para wanita untuk memperjuangkan hak-hak kaum wanita. tentu poligami ini didasari oleh persyaratan yang ditentukan sehingga menjamin hak-hak wanita. Cara penyampaiannya (mendakwahi) tentu harus bilhikmah (dg penuh hikmah) wal mau'izhatil hasyanah (dg perkataan yang baik)'. Cerai adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah. Karena itu usahakan tidak menempuh jalan ini, ini adlah jalan darurat. Tidak layak jika seorang muslim hendak melakukan kebaikan dg cara melakukan perbuatan yang dibenci Allah. Satu sisi ingin kawin lagi untuk tujuan baik, mulya, namun pada sisi lain dg ringan melakukan perbuatan yang menyakitkan dan dibenci Allah. Mudah-mudahan kita dimudahkan memahami hukum-hukum Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia. Wallahu'alam bish showab, wassalaamu'alaikum wr. wb. Muaz Junaidi www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 114 Seputar Poligami (3) Sumber: ktpdi.isnet.org Seorang lelaki telah dipaksa oleh keluarganya untuk menceraikan isteri keduanya atas alasan perkahwinan ini menggugat keharmonian isteri pertama dan anak-anak mereka. Perceraian ini tidak direlakan oleh pihak lelaki itu dan juga isteri keduanya. Pihak keluarga memaksa lelaki itu kerana isteri pertama enggan dimadukan. Saya ingin tahu apakah hukum perceraian itu? Adakah perceraian itu sah dan apa hukum ke atas mereka yang memaksa lelaki itu menceraikan isteri keduanya? Saya harap ustaz dapat memberi penjelasan yang terperinci Jawaban: Assalamu'alaikum wr. Sebelum menjawab pertanyaan sdr., izinkan kami sedikit menyinggung masalah poligami. Islam mengatur secara ketat praktek poligami. Intinya, Islam hanya mengenal asas monogami (beristri hanya boleh satu); hanya dalam keadaan tertentu, seorang suami baru diizinkan berpoligami. Salah satu syarat penting untuk berpoligami adalah suami yang berniat berpoligami harus mendapat izin dari istri pertama (atau istri-istri lainnya). Nah kasus yang sdri tanyakan, kelihatannya, fihak suami tidak meminta izin istri pertama terlebih dahulu. Kalau di Indonesia, menurut Undang-undang Perkawinan No.1/1974, poligami tanpa izin istri pertama tidak sah secara hukum, bahkan dapat batal demi hukum (di Turkey, sang suami dapat dijatuhi hukuman pidana). Oleh sebab itu, fihak suami harus memutuskan ikatan pernikahannya yang memang tidak sah. Khusus masalah sdri. Secara hukum, sang suami sudah melanggar dua kesalahan; pertama melanggar moralitas lembaga "suci" perkawinan, dan kedua, dia bahkan telah melanggar hukum Islam. Maka, tuntutan fihak istri pertama agar suaminya menceraikan "madunya" secara hukum tidak salah, dan fihak istri kedua tidak dapat menyalahkan fihak istri pertama. Wa Allah 'alam bi-l-shawab. Wassalam, Montreal, Canada, 24 April 2000 N.Aini www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 115 Seputar Poligami (4) Sumber: ktpdi.isnet.org Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang poligami: Apakah salah dari sudut pandang agama seandainya calon poligamer menerima karena orang-orang umumnya menganggap dia merebut suami orang dan bagaimana dari sudut pandang agama terhadap poligamer, bagaimana caranya calon poligamer menghadapi hal tersebut sedangkan poligamer tersebut benar2 berniat ikhlas tapi dihadapkan dengan pandangan dan cemohan orang-orang. Jawaban: wa'alaikum salam wr. wb. Islam membolehkan poligami, asal bisa berlaku adil. Poligami yang dicontohkan Rasulullah adalah mengandung hikmah yang dalam. Rasul mengawini beberapa wanita (setelah Siti Khadijah wafat) memiliki tujuan mulia, dan insyaallah tidak didasarkan oleh pemenuhan nafsu syahwat. Rasul mengawini Khafsah binti Umar ibn Khattab (janda dan berwajah tidak cantik) bertujuan untuk mengeratkan hubungan dg Umar ibn Khattab yang banyk jasanya pada perkembangan Islam, sehingga Umar sejajar dg Abu Bakar ; sebagai mertua Rasulullah. Juga saat mengawini Habibah putri Abu Sufyan, bertujuan untuk 'menjinakkan hati' Abu Sufyan yang selalu memusuhi umat Islam. Insyaallah jika seorang muslim mampu untuk melakukan poligami dg tujuan sebagaimana yang dicontohkan Rasul, yaitu untuk kemulyaan wanita-wanita yang dikawini dan bukan untuk pemenuhan nafsu syahwat semata, maka insyaallah niat poligaminya baik asal selama berpoligami berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Tentang perlakuan orang lain terhadap dirinya, maka mari kita kembalikan pada tujuan hidup, yaitu memperoleh ridha Allah. Kalau tak melanggar hukum Allah kita diperlakukan tidak adil, dicemooh dsb, maka marilah kita lihat Surah Thahaa 111-112 Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang telah melakukan kezaliman. Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil(terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya. (QS. 20:111-112) Insyaallah hati kita lapang kalau dikemablikan kepada ayat tsb. wassalamu'alaikum Wr. Wb. Muaz Junaidi www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 116 Seputar Poligami (5) Sumber: ktpdi.isnet.org 1) Apakah hak2 seorang isteri kedua didalam Islam? Terutamanya kalau dibandingkan dengan hak2 isteri pertama? 2) Wajarkah seorang perempuan menerima pinangan seorang lelaki yg sudah berkahwin ( dan mempunyai anak) walhal lelaki ini hanya menceritakan statusnya (yg dia sudah berkawin) setelah hampir setahun berkenalan? Tambahan pula lelaki ini hanya berterus-terang setelah rahsia statusnya terbongkar setelah org lain memberitahu perempuan itu? Alasan yg diberi kerana tidak berterusterang ialah: a) tidak mahu kehilangan wanita berkenaan b) mahukan lebih zuriat (isterinya tidak mampu memberi zuriat lagi) c) menghadapi masalah 'komunikasi' bersama isteri. Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. 1. Dalam Syariat islam istri ke dua mempunyai hak dan keawajiban yang sama dengan istri pertama antara lain dia berhak menerima nafkah baik batiniah maupun materiil. Dia pun berkewajiban untuk melayani suami sebagai mana diwajibkan oleh Islam. Bagi suami yang beristri lebih dari satu ( poligami ) Al-Qur'an mewajibkannya untuk berlaku adil terhadap isteri isterinya. Kewajiban berlaku adil tersebut menurut para ulama hanya berlaku pada segala sesuatu yang bersifat dzohiri alias materi dan yang semisalnya. 2. Dalam pandangan Syariat, boleh saja. Karena pada prinsipnya pinangan dalam Islam adalah cara yang dipakai untuk menunjukkan keinginan seorang pria untuk menikahi seorang wanita dengan persetujuan wanita tersebut. Tidak ada persyaratan bahwa pria yang meminang harus jejaka karena Islam membolehkan seorang pria menikahi lebih dari 1 wanita. Apalagi jika pinangan itu diterima setelah pihak wanita mengetahui status yang meninang, hal tersebut menunjukkan bahwa pihak wanita ridho dengan keadaannya sebagai istri ke-dua sekaligus ridho dengan apa yang akan dihadapinya setelah menikah nanti. Wassalamualaikum wr.wb. Kairo, 15 September 1999 A. Kasyful Anwar KTDPI www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 117 Seputar Poligami (6) Sumber: ktpdi.isnet.org Saya sering baca di artikel di kolom konsultasi tentang hal keluarga yaitu mengenai syarat bila seorang suami mempunyai niat untuk menikah lagi disamping adil ( menurut syariat ) juga ada izin dari istri ( menurut UU ), sekarang yang ingin saya tanyakan bagaimana cara yang terbaik dan terpuji untuk menyampaikan atau meminta izin kepada istri tentang niat tersebut ?, Sedangkan seperti kita ketahui semua, wanita mana yang tidak shok dan sakit hati mendengar atau mengetahui suaminya mempunyai niat seperti itu, walaupun tujuan dan maksud dari suami baik (tidak untuk mempermainkan istri atau mencari kesenangan sendiri),memang hal yang tidak dengan mudah bisa diterima mungkin seribu satu wanita didunia ini yang bisa memahami hal ini, lalu bagaimana cara meyakinkan istri tentang tujuan dan niatan suami tersebut ? demikian. Jazakumullah,... Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Islam memang melegalisasi poligami. Tapi jangan lupa legalisasi tersebut juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh individu yang akan melaksanakannya. Intinya pembolehan tersebut, agar tidak menjadi sarana pelampiasan nafsu, dijadikan oleh Allah sebagaimujian kepada hamba-Nya. Karena banyak yang harus diperhatikan oleh seorang pria untuk melakukan nhal tersebut. Salah satunya adalah apakah dengan menikah lagi dia tidak menghancurkan keluarga yang telah dibinanya. JIka sampai menghancurkan maka dia harus memeikirkan berapa banyak dosa yang ditanggungnya jika sampai -naudzubillah- keluarganya yang notabene merupakan kewajibannya hancur berantakan. Mungkin ini hanya sekedar pertimbangan saja. Cara terbaik untuk menyampaikannya mungkin hanya anda yang tahu, karena sifat dan perilaku orang berbeda2. Semoga Allah memberi anda petunjuk. Wassalamualaikum wr.wb. A.K. Anwar www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 118 Seputar Poligami (7) Sumber: ktpdi.isnet.org Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang poligami: Apakah salah dari sudut pandang agama seandainya calon poligamer menerima karena orang-orang umumnya menganggap dia merebut suami orang dan bagaimana dari sudut pandang agama terhadap poligamer, bagaimana caranya calon poligamer menghadapi hal tersebut sedangkan poligamer tersebut benar2 berniat ikhlas tapi dihadapkan dengan pandangan dan cemohan orang-orang. Jawaban: Assalaamu'alaikum, Poligamer memang sedang dalam posisi ditekan baik oleh feminist ataupun media dan masyarakat barat. Melihat pola hidup di barat, tampaknya mereka lebih dapat menerima hubungan seks diluar nikah tinimbang hubungan seks yang halal dan dengan cara yang diizinkan Allah swt. Masyarakat yang menghujat di sekitar kita pun sebenarnya sedang menjadi korban opini salah dari barat. Dari beberapa contoh yang saya ketahui, resistensi dari keluarga dan masyarakat akan berkurang bila diketahui bahwa sang Istri yang dinikahi lebih awal mendukung dan meridloi sang Suami untuk menikah dengan wanita yang membutuhkan pertolongan. Walaupun tidak disyaratkan adanya izin dari pihak Istri, keridloannya saya yakini akan menambah ketentraman dan memberi dukungan psikologis yang tidak sedikit. Perlu pula diperhatikan masalah niyat dan latar belakang terjadinya poligami. Adakah nafsu semata atau ada hal lain yang mulia di sisi Allah swt? Sudahkah pula kita mempersiapkan Istri kita akan hal ini? Wa'Llaahu a'lam bishshawab. wassalaam, www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 119 Hikmah dan Rahasia Poligami Rasulullah SAW Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 28 November 2004 Sumber: www.Kafemuslimah.com pertanyaan Mengapa Rasulullah SAW. berisiteri sampai sembilan orang, sementara kaum muslim diharamkan kawin lebih dari empat orang? Seperti kita ketahui bahwa kaum misionaris dan orientalis sering menyerang islam dengan masalah poligami Rasul ini. Mohon penjelasan ustadz. jawaban Pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawini. Belum ada batas, patokan, ikatan, dan syarat. Maka seorang laki-laki bolehs aja kawin dengan sekehendak hatinya. Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai seratus orang isteri dan Sulamin mempunyai tujuh ratus orang isteri serta tiga ratus orang gundik. Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai isteri lebih dair empat orang, maka Nabi saw. bersabda kebadanya: "Pilihlah empat orang di antara mereka, ceraikanlah yang lain" Jadi, mumlah isteri maksimal empat orang, tidak boleh lebih dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini adalah bersikap adil terhadap isteri-isterinya. Kalau tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang isteri saja, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "...Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja..."(An Nisa':3) Inilah aturan yang dibawa oleh Islam. Tetapi Allah Azza wa Jallah mengkhususkan untuk Nabi saw. dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan isteri-isteri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seroang pun dengan orang lain: "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki..." (Al Ahzab: 52) Rahasia semua itu ialah bahwa isteri-isteri Nabi saw. mempunyai kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Al Quran dikatakan sebagai "ibu-ibu kaum mukmin" secara keseluruhan. Allah berfirman: www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 120 " Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (Al Ahzab 6) Di antara cabang hubungan keibuan ruhiyyah terhadap orang orang mukmin ini, maka Allah mengharamkan mereka (isteri-isteri Nabi saw) kawin dengan seorang pun sepeninggal Rasulullah saw. Firman-Nya: "...Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat..."(Al Ahzab 53) Hal ini berarti bahwa wanita yang telah putus hubungan perkawinannya dengan Rasulullah saw. seumur hidupnya tidak boleh kawin dengan lelaki lain, karena ada halangan perhubungan kekeluargaan dengan rumah tangga kenabian. Selanjutnya, kalau kita bayangkan bahwa Allah SWT menyuruh Nabi memilih empat orang --untuk menjadi ibu-ibu kaum mukmin-- di antara sembilan isteri beliau, dan menceraikan lima orang lainnya yang berarti menghalangi mereka untuk mendapatkan kemuliaan, ini tentu merupakan sesuatu yang sangat sulit. Siapakah di antara wanita-wanita utama itu yang harus dijauhkan dari rumah tangga kenabian dan dijauhkan dari kemuliaan yang telah mereka peroleh itu? Karena itu, berlakulah kebijaksanaan dan hikmah Ilahi agar mereka tetap mejadi isteri-isteri beliau, sebagai kehususan bagi Rasul yang mulia dan sebagai pengecualian dari qaidah umum. Allah berfirman: "...dan bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar"(Al Hadid:29) Adapun masalah perkawinan Nabi saw, dengan sembilan nisteri, rahasianya sudah dimaklumi dan hikmahnya sudah tidak samar lagi. Semua perkawinan yang dilakukan Nabi itu tidak mempunyai tujuan sebagaimana yang difitnahkan para orientalis dan misionaris. Bukah syahwat dan buka pula aspek biologis yang mendorong Nabi saw mengawini setiap mereka.Jika yang mendorong Rasulullah SAW untuk menikah itu adalah syahwat, tentu kita tidak akan melihat beliau menikahi seorang janda yang lebih tua 15 tahun dari beliau. Rasululah SAW ketika itu masih berumur 25 tahun ketika menikahi Khadijah r.a. yang berumur 40 tahun dan sudah pernah menikah dua kali dan mempunyai beberapa orang anak. Jika Rasulullah SAW menikah karena syahwat, tentulah beliau akan memilih wanita-wanita yang lebih muda dan bukan janda. Tahun kematian Khadijah r.a. disebut dengan Amul Huzni (Tahun Duka Cita). Beliau selalu memuji Khadijah ra dengan penuh kecintaan dan penghormatan smpai meninggal dunia, sehingga Aisyah ra merasa cemburu padanya (Khadijah) yang sudah meninggal dunia. Ketika Rasulullah SAW berumur 53 tahun, barulah beliau mengawini Saudah binti Zum'ah, seorang wanita tua, untuk memelihara rumah tangga beliau, Kemudian Rasululah mengawini anak sahabatnya Abu Bakar siddiq yaitu Aisyah yang ketika itu masih kecil dan belum mengerti syahwat, tetapi beliau hendak menyenangkan hati Abu Bakar. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 121 kemudian karena melihat Abu Bakar dan Umar sebagai wazir Rasulullah dan beliau ingin kedudukan keduanya sama di sisi beliau, maka dikawinilah Hafshah binti Umar, sebagaimana beliau mengawinkan putri-putrinya kepada Ali bin Abi Thalib dan Ustman bin Affan. Hafshah binti Umar ini adalah seorang janda, dan parasnya tidak cantik. Demikian juga Ummu Salamah yang beliau kawini ketika sudah menjadi janda. Beliau mengawini ummu Salamah untuk menghilangkan musibah (kesedihannya) dan menambal keretakan hatinya, serta menggantikan suaminya yang telah meninggal. Semua ini dilakukan Rasulullah SAW demi Islam. Demikian juga ketika Rasulullah SAW mengawini Juariyah binti Al harits adalah untuk mengislamkan kaumnya dan menjadikan mereka bangga terhadap Agama Allah. Begitu pula pekrawinan beliau dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan, yang ketika hijrah ke Habsyi suaminya murtad. Ummu habibah sendirian dalam keterasingan (karena suaminya murtad, sementara dia hijrah jauh dari keluarganya untuk menyelamatkan imannya), kemudian Rasulullah meminangnya. Jika kita cari latar belakang perkawinan Rasululah SAW dengan isteri-isteri beliau itu, niscaya kaan kita dapati hikmah yang hendak beliau gapai dengan perkawinan beliau dengan masing-masing mereka, jadi bukan karena syahwat, tetapi demi kemaslahatan dan untuk mengikat manusia dengan agama Islam. Dr Yusuf Qardhawi disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1 Gema Insani Pers www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 122 Isu Poligami Yang Sering Diteriakkan Orientalis dan Misionaris Uneq-Uneq - Monday, 26 July 2004 Sumber: www.Kafemuslimah.com Tanya : Assalamu'alaikum. Mba Ade, saya mau tanya tentang isu poligami yang sering diteriakkan oleh orang2 KRisten untuk menghina Islam. Dikatakan bagaimana Rasulullah s.a.w. sebagai seorang yang gila wanita. Padahal seperti yang saya baca dibuku, keadaan di Arab waktu itu sangat jahiliyah, bagaimana seorang wanita diperlakukan seperti budak, tak memiliki hak kemanusiaan dan hukum. Mereka dianggap seperti ternak. Dan diperlakukan dengan kejam. Laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan. Maka adanya pembatasan untuk beristeri 4 itu, justru berfungsi melindungi wanita. Tapi bagaimana sih sebenarnya hukum poligami itu dalam Islam? Apakah sunnah, wajib, makruh? Karena setahu saya tidak segampang itu orang bisa berpoligami. Tetap dibutuhkan syarat2 tertentu dan juga orang harus bisa adil, benar2 sama rata kepada tiap istrinya. Dan ini hanya Rasul yang bisa. Bahkan saya pernah baca, ketika Ali bin Abu Thalib hendak menikah lagi, Rasul sedih dan tidak menyetujui, dengan mengatakan kalau hendak menikah lagi lebih baik istrinya diceraikan dulu. Jadi seorang sahabat saja tidak dianjurkan untuk berpoligami. Benarkah cerita yang saya baca itu? Jawab: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Memang betul. Pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawin. Belum ada batas, patokan, ikatan dan syarat. Maka seorang lakilaki boleh saja kawin dengan sekehendak hatinya. Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama ketika Daud mempunyai seratus orang istri dan Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang istri serta tiga ratus orang gundik. Dengan demikian, apa yang dimiliki oleh Nabi Muhammad justru pada saat itu terasa sangat menyedihkan. Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai istri lebih dari empat orang, maka Nabi Saw bersabda kepadanya: “Pilihlah empat orang di antara mereka, dan ceraikanlah yang lain.” . Jadi jumlah istri maksimal empat ornag, tidak boleh lebih dari itu. Dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini ialah bersikap adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang istri saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ”… kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja…” (An Nisa: 3) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 123 Inilah aturan yang dibawa oleh Islam. Adapun Allah Azza wa Jalla mengkhususkan untuk Nabi saw dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan istri-istri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tapi memberi ketentuan tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah dan tidak boleh mengganti seorang pun dengan orang lain: ”Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula0 menggnati mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki…” (Al Ahzab: 52) Rahasia semua itu ialah bahwa istri-istri Nabi saw mempunyai kedudukan khusus dan istimewa. ”Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka…” (Al Ahzab: 6) . Adapun semua perkawinan yang dilakukan oleh Nabi itu tidak mempunyai tujuan sebagaimana yang difitnahkan oleh para orientalis dan misionaris. Bukan syahwat dan bukan pula aspek biologis yang mendorong Nabi SAW dalam mengawini setiap mereka. Kalau yang mendorong beliau melakukan perkawinan itu seperti yang dikatakan dan didesas-desuskan oleh para pembohong dari umat Kristiani itu, niscaya kita tidak akan melihat beliau yang masih muda belia, yang penuh vitalitas dan dalam usia yang potensial ini membuka lembaran hidupnya dengan mengawini wanita yang limabelas tahun lebih tua daripada usianya sendiri. Beliau mengawini Khadijah yang sudah berusia empat puluh tahun sedangkan Beliau sendiri baru berusia dua puluh lima tahun, dan sebelumnya istrinya ini sudah dua kali menikah dan punya beberapa orang anak sebelumnya. Kalau Nabi menikah karena dorongan syahwat dan biologis, tak mungkin beliau menghabiskan usia mudanya yang merupaka usia paling menyenangkan dalam kehidupan bersuami istri untuk hidup bersama dengan wanita tua. Tahun kematian Khadijah saja disebut dengan “Amul Huzni” (Tahun duka Cita). Beliau selalu memuji Khadijah dengan penuh kecintaan sehingga Aisyah ra merasa cemburu kepada Khadijah yang sudah berada di dalam kubur itu. Setelah beliau berusia luma puluh tiga tahun, yakni setelah Khadijah wafat dan setelah hijrah, baru beliau mengawini istri-istri beliau yang lain, yaitu Saudah binti Zum’ah, seorang wanita tua, untuk memelihara rumah tangga beliau. Beliau juga hendak mempererat hubungan antara beliau dengan teman dan sahabatnya, Abu Bakar, beliau mengawini Aisyah ra. Dua perkawinan di awal-awal kehidupan poligami Nabi saw ini, lebih sebagai perencanaan praktis ketimbang sebagai perjodohan cinta. Dengan menikahi Saudah, maka istrinya ini dapa tmemelihara rumah tangga Nabi dan sekaligus memperoleh status, setidaknya di kalangan komunitas Muslim, dengan menjadi istri Nabi. Disamping itu, kedua perkawinan ini memiliki dimensi politis. Muhammad saw tengah membangun hubungan-hubungan penting persaudaraan. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 124 Dengan menikahi Saudah maka otomatis dia memiliki hubungan persaudaraan dengan Suhail. Kemudian karena melihat Abu bakar dan Umar sebagai wazir Rasulullah, beliau ingin agar kedudukan keduanya sama di sisi beliau, maka dikawinilah Hafshah binti Umar, sebagaimana sebelumya beliau telah mengawinkan Ali bin Abi Thalib dengan putri beliau Fathimah dan mengawinkan Utsman bin Affan dengan putri beliau Ruqayyah dan Ummu Kultsum. Pernikahannya dengan Ummu Salamah, berkenaan dengan keinginan beliau untuk menghilangkan musibah kesedihannya dan menambal keretakan hatinya, serta menggantikan suaminya setelah berhijrah, meninggalkan keluarganya demi Islam. Pernikahannya dengan Juariyah Al Harits ialah untuk mengislamkan kaumnya dan menjadikan mereka bangga terhadap agama Allah. Diceritakan bahwa para sahabat setelah menawan beberapa ornag pada waktu peperangan Bani Mushthaliq dan Juariyah termasuk salah seorang dari tawanan-tawanan itu, tahu bahwa Nabi saw telah mengawini Juariyah. Lalu para sahabat itu memerdekakan tawanan-tawanan dan para budak mereka, kaena mereka (kaum Bani Mushthaliq) telah bersemenda (mejalin hubungan keluarga) dengan Nabi saw. Perkawinannya dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan, terjadi setelah Ummu Habibah hijrah ke Babsyi bersama suaminya, tetapi malang setelah sampai di negeri tersebut suaminya murtad. Ummu Habibah sendiri adalah anak perempuan Abi Sufyan, pemuka kaum musyrik yang getol memusuhi umat Islam. Ummu Habibah meninggalkan ayahnya, dan ia mengutamakan hijrah bersama suaminya, berlari meninggalkan ayahnya, dan ia mengutamakan hijrah bersama suamina, berlari meninggalkan agamanya. Kemudian suaminya membelot (murtad) dan Ummu Habibah sendirian dalam keterasingan. Maka apakah yang harus dilakukan oleh Nabi saw? Apakah beliau harus membiarkannya terkatung-katung tanpa terpelihara dan diperhatikan? Tidak, tidak begitu. Belaiu datang untuk menenangkan hatinya dengan mengutus Raja Najasyi untuk mewakili beliau mengawini Ummu Habibah dan membayar maharnya. Disamping itu akan timbul kesan dan dampak yang baik di hati Abu Sufyan, yaitu untuk menghentikan permusuhan dan mengurangi serangannya terhadap Nabi SAW setelah terjadi ikatan kekeluargaan di antara keduanya. Perkawinan dengan Zainab, mantan istri anak angkatnya guna menunjukkan fakta bahwa hubungan orang tua – anak angkat atau adopsi bukan ikatan darah dan tidak menghalangi perkawinan. Demikian juga halnya perkawinannya dengan istrinya yang lain. Selalu ada hikmah yang melatar-belakanginya. Jika dinyatakan bahwa Nabi tidak menyetujui sebuah perkawinan poligami dengan memberikan bukti bahwa Beliau saw pernah melarang menantunya Ali bin abi Thalib menikahi wanita lain selain Fathimah, tidak juga dapat dibenarkan. Penolakan Rasululah terhadap rencana pernikahan Ali dengan wanita lain padahal dia sudah beristrikan Fathimah adalah karena Rasulullah tidak senang jika anaknya Fathimah dipadukan dengan anak musuh Islam. Wanita yang ingin dinikahi oleh Ali Bin Abi Thalib memang adalah anak salah seorang musuh Islam pada waktu itu. Pada anak angkatnya, Zaid yang ketika itu sudah menikah dengan Ummu Aiman, yang lebih tua dari usia Zaid dan punya beberapa anak pula, Rasulullah meminta anak www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 125 angkatnya ini untuk menikahi wanita lain yang berusia sepadan. Maka Menikahlah Zaid dengan Zainab (kelak, mereka bercerai dan Rasulullah menikahi Zainab). Begitu juga kehidupan perkawinan poligami yang dijalani oleh para sahabat lain. Yang penting untuk dicatat adalah, Islam memberikan nilai yang lebih pada sebuah perkawinan poligami yang dibangun guna memberikan manfaat dan memuliakan wanita dan anak yatim. Dua kelompok yang memang patut dilindungi dan disantun. Islam juga menekankan prasyarat berlaku adil terhadap para istri. ”Kemudian jika kamu taku tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisa: 3) Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Apabila seorang laki-laki mempunyai dua orang istri, tetapi ia tidak dapat berlaku adil terhadap mereka, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah pundaknya miring (rendah).” (HR Tirmidzi). Satu catatan lagi, keadilan yang dimaksud disini adalah keadilan dalam hal pembagian materi dan pembagian kasih sayang/perhatian. Bukan keadilan dalam membagi perasaan cinta, karena untuk yang satu ini tidak ada seorangpun yang sanggup, termasuk Rasulullah sendiri. Jika ditanyakan mana yang lebih baik, monogami ataukah poligami dalam pandangan Islam? Keduanya sama baiknya jika dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Sesungguhnya, petunjuk Nabi saw meliputi monogami dan poligami. Maka, Rasulullah saw bermonogami selama hampir dua puluh lima tahun dan berpoligami selama hampir sepuluh tahun. ”Aisyah ra berkata, “Nabi saw tidak memadu Khadijah hingga dia meninggal dunia.” (HR Muslim) Hal ini disebabkan Khadijah sudah mencukupi beliau dari lainnya dengan kesopanannya dan kecerdasan pikirannya. Dan, Rasulullah saw sering menyebutnyebut kebaikannya dan memujinya setelah dia meninggal dunia. Dan Rasulullah saw melakukan poligami dengan banyak istri itu adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi beliau dan bagi wanita-wanita yang mendapatkan nikmat dengan menjadi teman hidup beliau. Demikian semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ade Anita Bahan bacaan: - Dr. Yusuf Qardhawy, “Fatwa-fatwa Kontemporer” jilid 1. Penerbit: Gema Insani Press. - Abdul Halim Abu Syuqqah, “Kebebasab Wanita”, jilid 5, Penerbit: Gema Insani Press. - Karen Armstrong, “Muhammad Sang Nabi”, penerbit: Risalah Gusti. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 126 Ingin Menjalani Poligami Tapi Ibu Tidak Merestui Uneq-Uneq - Wednesday, 16 February 2005 Sumber: www.Kafemuslimah.com Tanya: Assalamu'alaikum wr. wb. Saya gadis berusia 20 tahun. Ada pria yang melamar saya untuk dijadikan istri ke 3. Bagi saya sebenarnya itu bukan masalah mengingat poligami adalah sunnah Rasul. Tapi yang jadi kendala di sini adalah ibu saya yang tidak merestui karena selisih usia yang cukup jauh, juga karena adik saya mengharapkan pria tersebut jadi calon ayah karena ibu saya seorang janda. Tapi pria itu tidak mau menikah dengan ibu, karena alasan bahwa ibunda saya adalah mantan istri dari gurunya yang sudah dianggap seperti orangtuanya sendiri. Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah salah jika saya menikah dengan pria itu tanpa direstui ibu ? 2. Akankah saya menjadi anak durhaka karena tidak mengikuti nasihat orang tua yang telah menyayangi saya, mengandung saya, mengurus saya hingga saat ini, hingga saya bisa jadi seperti sekarang ini? 3. Ada yang pernah berkata pada saya bahwa seorang anak berhak menentukan dengan siapa dia akan menikah karena itu privasinya pun bahkan bila dia ingin pindah agama (Na'udzubillah ). Berhak-kah saya menetang orangtua (terutama Ibu) untuk tetap menikah ? Jazakalloh untuk perhatian & jawaban yang mba' berikan !!! Wassalam. Jawab: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ukhti yang dirahmati Allah SWT Saya sebenarnya belum begitu paham dengan cerita ukhti. Hal-hal yang saya belum pahami adalah, apakah ibu dan pria tersebut sudah saling mengenal dan sebelumnya pernah terlibat pembicaraan ke arah pernikahan (baik antara mereka berdua atau ada orang lain yang pernah berusaha menjodohkan mereka). Ini saya tanyakan karena adik ukhti mengharapkan pria tersebut menjadi calon ayahnya dengan cara menikahi ibunda yang telah menjanda. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah awalnya memang seperti itu sampai akhirnya pria tersebut melihat ukhti lalu beralih kehendak atau memang dari awal ukhti dan pria tersebut bertemu lalu ketika ingin diperkenalkan pada keluarga ternyata adik punya kehendak seperti ini? Jika, ternyata sebelumnya antara ibu dan pria tersebut sudah saling mengenal dan ada usaha yang dilakukan ke arah pernikahan sebelum akhirnya berubah rencana; mungkin ada baiknya rencana pernikahan ukhti dengan pria tersebut dipikirkan kembali baik-baik. Karena, biar bagaimanapun ukhti juga harus memikirkan perasaan www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 127 ibu (yang tentunya pernah kecewa dan harus terus berhadapan dengan mantan calonnya yang kini jadi menantu). Tapi, kalau ternyata sebelumnya memang tidak ada rencana ke arah itu antara ibu dan teman priamu; rencanamu boleh jadi bisa diteruskan. Tapi dengan catatan. Yaitu, beri pengertian pada adik dan ibumu terlebih dahulu. Hal berikutnya, yang juga belum saya pahami disini adalah, apa alasan teman pria ukhti itu untuk menjadikan ukhti istri ketiganya? Apakah karena dia memang seorang yang cukup memiliki kelebihan kemampuan materi hingga ingin berbuat baik pada anak yatim? Ataukah karena dia memiliki kelebihan dalam bidang seksual sehingga dia merasa tidak cukup hanya dengan dua istri sebelumnya? Ataukah dia ingin memang mengalami jatuh cinta lagi (untuk ketiga kalinya) pada ukhti dan ingin menjadikan ukhti istri ketiganya? Lalu, apakah dua orang istri sebelumya mengetahui rencana tersebut? Cobalah ukhti cari tahu dahulu alasan teman pria tersebut dengan rencananya untuk menjadikan ukhti istri ketiganya. Dengan begitu, ukhti bisa mempersiapkan diri ukhti sebaik-baiknya menghadapi segala kemungkinan yang mungkin bisa terjadi di masa yang akan datang. Jika dia adalah seorang yang berkecukupan hingga ingin berbuat baik pada wanita yang ingin diangkat derajatnya, Alhamdulillah. Zaman sekarang ini, dimana perekonomian negara kita yang masih tidak menentu memang dibutuhkan sikap bekerja sama yang menyeluruh dari berbagai pihak. Yang kaya membantu yang miskin, yang lebih membantu yang kurang. Salah satu hikmah dari poligami adalah, membuka peluang bagi wanita untuk dapat mengembangkan dirinya sendiri karena dia punya kesempatan untuk saling meringankan beban pekerjaan sehari-harinya dengan sesama istri yang lain. Untuk itu, cobalah untuk kenal dengan istri-istrinya yang lain dan mulailah jalin ukhuwah yang baik agar kelak kalian bisa saling akrab dan saling tolong menolong. Suatu saat nanti, bisa jadi, ukhti juga bisa membantu wanita muslimah lain lagi, untuk menjadi teman ukhti berikutnya, menjadi istri keempat teman pria ukhti. Jika dia adalah seorang yang memiliki kelebihan dalam bidang seksual hingga merasa tidak tercukupi kebutuhannya itu jika hanya memiliki dua orang istri, maka, ukhti bisa mempersiapkan diri ukhti agar bisa memenuhi harapannya. Sama seperti keadaan di atas, mulailah untuk mengenal istri-istri beliau sebelumnya agar kalian bisa saling tolong menolong dalam membahagiakan suami kalian tersebut. Jika dia murni jatuh cinta lagi pada ukhti. Luruskan niat kalian bahwa kalian saling bertemu dan ingin bersatu karena mengharapkan keridhaan Allah SWT. Menikah lebih baik ketimbang melakukan hal-hal yang bisa menjerumuskan diri pada perbuatan mendzalimi diri sendiri atau pada perbuatan yang bisa mendekatkan diri pada perbuatan zina. Sama seperti point sebelumnya, berusahalah untuk mengenal istri-istri beliau sebelumnya agar kelak kalian bisa akrab dan bisa saling bekerja sama untuk dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah dan diridhai Allah SWT. Sekarang, barulah saya akan menjawab pertanyaan yang ukhti ajukan: 1. Pernikahan adalah sebuah bentuk usaha berkeluarga dan berketurunan yang dihalalkan Allah dengan cara menyatukan dua keluarga dalam sebuah ikatan silaturahmi yang menentramkan satu sama lain dan membahagiakan semua pihak. Karenanya, untuk tegaknya sebuah pernikahan yang memberi rahmah dan www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 128 memperoleh rahmah (take and give), ada dua pihak yang dimintai persetujuan dan satu pihak yang diajak bermusyarawah. Dua pihak yang dimintai persetujuan adalah, pertama pihak wali nikah, dimana dalam hal ini adalah ayah atau wali nikah pengganti ayah (yang jalur hukumnya sama kedudukannya dengan ayah). Kedua adalah calon pengantin perempuannya. Sedangkan pihak yang sebaiknya diajak bermusyawarah adalah ibu. Ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasul kita, Mihammad SAW. Jika, tiga pihak yang saya sebutkan di atas tidak terpenuhi haknya, maka bisa jadi perkawinan yang akan diselenggarakan menjadi kurang sempurna (khusus untuk pihak satu dan dua, jika keduanya tidak ada maka pernikahan tersebut dianggap batil/tidak ada). 2. Dari point pertama, sudah saya sebutkan bahwa tujuan mulia dari sebuah pernikahan adalah menyatukan dua keluarga dalam sebuah ikatan silaturahim yang diridhai Allah. Dengan demikian, niat atau arah langkah yang menjurus ke arah terciptanya perpecahan sebuah keluarga tentu saja sebaiknya diselesaikan dengan cara yang ma’ruf (baik). Artinya, jika sebuah tujuan justru menyebabkan sebuah perpecahan, pertikaian, perseteruan itu berarti tujuan mulia dari pernikahan yang dilakukan menjadi terciderai. Menurut saya, masalah yang ukhti hadapi ini murni karena masih adanya kesalahpahaman dalam komunikasi. Cobalah berusaha dahulu mencari titik kesepakatan dengan ibu dan keluarga sebelum memilih untuk menjadi anak durhaka atau anak yang menyakiti hati ibunya. 3. Ukhti penanya bertanya: “Ada yang pernah berkata pada saya bahwa seorang anak berhak menentukan dengan siapa dia akan menikah karena itu privasinya pun bahkan bila dia ingin pindah agama (Na'udzubillah ). Berhak-kah saya menentang orangtua (terutama Ibu) untuk tetap menikah ?” Ukhti… menjadi durhaka pada orang tua itu, dosanya oleh sementara ulama dikatakan setaraf dengan dosa di bawah syirik. Allah amat sangat membenci perilaku tersebut. Jadi, usahakanlah dengan sedaya upaya agar terhindar dari perilaku durhaka pada orang tua. Betul memang seorang anak berhak untuk menentukan dengan siapa dia akan menikah karena itu adalah hak pribadi anak. Tapi, tolong bedakan antara hak yang memang hak yang benar (diridhai Allah) dan hak yang batil (dibenci Allah). Pindah agama, termasuk hak pribadi yang batil, amat dibenci bahkan menyebabkan seseorang tertimpa dosa besar yang ganjarannya tiada lain selain neraka Jahannam. Cerai, juga hak suami istri, tapi Allah membencinya (meski tidak sampai menggugurkan keislaman/menyebabkan dia berdosa). Ada banyak hak seseorang yang justru jika dijalankan oleh orang tersebut malah membuat orang tersebut masuk ke wilayah yang membahayakan dirinya, keluarganya, dan bahkan agamanya. Jadi, jika mau bicara tentang hak privacy seseorang, tolong jangan bicara dengan emosi, tapi selalu gunakan akal sehat untuk berpikir, hati nurani untuk merenung serta sikap tawakkal pada Allah SWT. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 129 Sekali lagi saya katakan, menurut saya, permasalahan yang ukhti hadapi ini murni karena belum adanya komunikasi yang baik antara semua pihak sehingga muncul kesalah pahaman antara satu pihak kepada pihak yang lain. Nah, sekarang, coba ajak bicara ibu ukhti. Ajak beliau untuk bertukar pikiran. Kemukakan alasan dan pertimbangan yang ukhti miliki hingga memilih bersedia untuk menjadi istri ketiga teman pria ukhti. Teman pria ukhti sendiri, jika dia memang serius dengan ukhti, cobalah untuk dilibatkan juga. Dia tentu sudah lebih berpengalaman dalam menyelenggarakan sebuah pernikahan (sudah dua kali kan?). Tentu dia lebih paham dan tahu bagaimana caranya untuk menghadapi keberatan orang tua ukhti. Dia juga tentu lebih berpengalaman dalam menghadapi ibu calon mertuanya (ibu ukhti akan menjadi ibu mertua ketiga baginya). Cobalah libatkan beliau untuk dapat membujuk dan melembutkan hati ibu ukhti. Saya amat menyayangkan jika hanya karena ingin mengajak ukhti menjadi istri ketiganya, maka dia membiarkan ukhti mengambil langkah menjadi lebih baik menjadi anak durhaka. Padahal, masalah yang ada tidak berat karena merupakan masalah komunikasi saja. Nah, jadi berusaha yah ukhti untuk membangun komunikasi yang baik. Hal penting lain yang harus juga dilakukan adalah, mulailah dirikan shalat istikharah. Minta petunjuk dari Allah dan bimbingannya agar memudahkan jalan ke arah yang Allah ridhai dan menjauhkan ukhti dari hal-hal yang tidak diridhai Allah serta dijauhkan dari segala sesuatu yang dalam pengetahuan Allah bisa membahayakan masa depan ukhti dan agama ukhti. Demikian, semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ade Anita www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 130 OPINI www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 131 Potret (Keliru) Poligami Rabu, 13 Desember 2006 Sumber: www.hidayatullah.com Oleh Sirikit Syah Sahabat saya dr Nalini Agung menelepon hanya untuk menyampaikan komentar kerasnya. "Ada tiga jokes of the year tahun ini, laki-laki semua. Aa Gym, Yahya Zaini, dan Akhmad Dani," katanya dengan nada jengkel. Menurut perempuan cantik dan pintar itu, Yahya, yang tampil bisu di sisi istrinya di hadapan publik Kamis malam lalu, "Adalah laki-laki bertubuh besar, bernyali ciut. Ada persoalan dengan istri, lari ke perempuan lain. Kini ada persoalan dengan perempuan lain, berlindung kepada istrinya." Tentang Aa Gym, Nalini tidak banyak berkomentar, selain, "Ternyata, Aa Gym manusia biasa juga." Namun, Nalini tak dapat menoleransi kepongahan suami bernama Akhmad Dani. "Suami macam itu, kalau saya jadi Maia, wis tak tinggal." Tiga lelaki "jokes of the year", istilah bagus temuan seorang perempuan berpendidikan dan berkarir, yang juga ibu rumah tangga yang baik. Di kalangan pemerintah, Presiden SBY tak berkomentar sepatah kalimat pun mengenai kasus YZME, malah mempersoalkan regulasi perkawinan poligami seolah-olah itu ancaman nasional. Di lapangan, berbagai kelompok masyarakat, antara lain mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jogjakarta, berdemo menentang poligami. Ibu-ibu muslimat memboikot pengajian Aa Gym. Sangat mengherankan, tak ada masyarakat yang berdemo memprotes YZ, wakil rakyat yang melakukan skandal seks. Dunia sudah terbolak-balik. Aa Gym -yang menikah dengan uang sendiri dan mendapat rida istri- dihujani kecaman lebih keras daripada pelaku perzinahan dan perselingkuhan dengan menggunakan uang rakyat/negara. Potret Poligami Seperti yang dikatakan Aa Gym, poligami sudah sangat dikelirukan maknanya. Yang melakukan misleading atas makna poligami itu termasuk di antaranya pemerintah, para pemimpin negara, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, dan media massa. Poligami telah dipotret sebagai kejahatan dan kekerasan pada perempuan dan anakanak. Alih-alih mendengarkan penjelasan Aa Gym dan Teh Ninih, istrinya, masyarakat lebih suka mendengarkan sumber-sumber yang tidak layak bicara. Bagaimana kita percaya pandangan Farhat Abbas tentang poligami? Dia sendiri suami yang gemar mempermainkan perempuan dan membohongi istrinya. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 132 Juga, mengapa mendengarkan Sandy Harun yang tak setuju poligami atau berbagi suami? Look who’s talking. Dia adalah "the other woman", yang kemudian dinikahi. Dalam status sebagai istri Djodi, dia berhubungan dan punya anak dengan Tommy Soeharto. Dalam kata lain, Sandy adalah pelaku poliandri, sebuah tindakan melanggar hukum. Orang seperti itu akan kita dengar pendapatnya? Kekecewaan masyarakat yang luar biasa kepada Aa Gym sebetulnya dipicu oleh pemujaan berlebihan pada sosok kiai muda itu. Ibu-ibu membanjiri pengajiannya dan rela antre berbulan-bulan hanya untuk bisa mengunjungi pesantrennya di Bandung. Aa dipandang sebagai dewa. Ketika Aa melakukan hal yang manusiawi (bersifat manusia), masyarakat terkejut dan patah hati. Kebanyakan orang kecewa karena Aa sering mendengung-dengungkan konsep keluarga sakinah. "Sakinah apaan, bohong besar," kata sementara orang. Apakah keluarga sakinah tak dapat tercapai dengan tindakan Aa menikah lagi? Apakah keluarga sakinah tidak mungkin dialami keluarga poligami? Saya melihat keluarga poligami Aa Gym lebih sakinah daripada banyak keluarga nonpoligami. Pembelokan (bila bukan pemelintiran) makna poligami -dari sebuah solusi menjadi tindak kejahatan- itu hanya skala kecil upaya pemerintah untuk menutupi amburadulnya pengelolaan negara belakangan ini. Ketua DPR menyalahgunakan voucher pendidikan, anggota DPR terlibat skandal seks yang videonya merebak ke seluruh msayarakat, lumpur Sidoarjo tak tertangani, angka kemiskinan meningkat, rakyat tak punya bahan bakar untuk memasak, BUMN yang terus merugi atau kalau untung dijual. Kekeliruan masyarakat terjadi ketika mereka selalu membenarkan persepsinya sendiri. Di antaranya, dengan kalimat "Mana ada perempuan mau dimadu." Kenyataannya, banyak peremuan bersedia dimadu. Lalu, "Ya, tapi mereka pasti tertekan dan menderita." Lagi-lagi, sebuah upaya pembenaran antipoligami. Perempuan lain boleh pura-pura atau acting. Namun, kita tak dapat menuduh Teh Ninih hipokret, bukan? Dia dengan wajah bersinar menyatakan ikhlas dan rida suaminya menikah lagi. Bahkan, mimik, gesture, dan body language Ninih dan Aa selama jumpa pers menunjukkan bahwa mereka masih saling (bahkan lebih) mencintai. Saya percaya mereka telah mendapatkan hikmah. Masyarakat tak mau menerima kenyataan itu. Mereka menolak fakta kebenaran. Bukan Aa dan Ninih yang hipokret, melainkan kita sendiri. Poligami bukan anjuran, apalagi kewajiban. Seperti kata Aa, "Jangan menggampangkan." Aa tentu saja sah berpoligami karena dia bukan PNS, dia mampu, dan memiliki ilmu serta potensi untuk berbuat adil. Banyak laki-laki tak bertanggung jawab bersembunyi di balik UU Perkawinan yang melarang poligami dan meneruskan tindakan bejatnya mempermainkan perempuan tanpa status perkawinan sah. Poligami yang baik dilakukan dengan cara kesepatakan suami istri, kompromi, atau persuasi. Setiawan Djodi berhasil mempersuasi istrinya untuk menerima kehadiran Sandy Harun. Ray Sahetapy gagal karena Dewi Yull memilih bercerai. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 133 Sebagai perempuan muslim, kita boleh stay on atau quit dalam perkawinan poligami. Alasan quit jelas: enggan berbagi. Alasan stay on: mencintai suami dan tak ingin kehilangan atau tak berdaya secara ekonomi dan sosial. Kesalahan perjuangan para aktivis perempuan adalah lebih menghormati PSK dan perempuan simpanan yang independen daripada mereka yang mau jadi istri kedua. Para istri pertama yang ikhlas, yang seharusnya mendapat apresiasi dari kita, malah didudukkan sebagai korban yang perlu dikasihani. Banyak gerakan perempuan yang didukung pemerintah meneriakkan yel-yel antipoligami. Sitoresmi yang menjadi istri keempat Debby Nasution dipecat dari LSM-nya di Jogjakarta karena dianggap "tidak berdaya". Pada intinya, UU Perkawinan yang membatasi perkawinan poligami hanya melindungi para istri pertama yang enggan berbagai hak dengan sesama perempuan (padahal diteriakkan persamaan hak dengan laki-laki). Lebih buruk lagi, UU itu melindungi laki-laki hidung belang yang tak mau bertanggung jawab. Itu sama tak bertanggung jawabnya dengan laki-laki yang berpoligami, padahal tidak mampu, tidak adil, dan tak mendapat restu istri pertama. *) Penulis adalah ibu rumah tangga, aktif sebagai pengarang. Tulisan ini diambil dari Jawa Pos edisi Rabu, 13 Des 2006 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 134 Ketika Poligami Dicemooh December 07, 2006 - 12:48 PM Sumber: www.hudzaifah.org Oleh : Ayat Al Akrash Hudzaifah.org - Aa Gym menikah lagi! Hal ini membuat kita (mungkin) tersentak. Sampai Presiden SBY pun ikut merespon masalah poligami AA Gym. Tapi bagi orang-orang yang beriman, mereka akan segera meluruskan prasangkanya kepada saudaranya dan memurnikan kembali ibadahnya dan kembali taat kepada firman Tuhannya, bahwa poligami itu memang dihalalkan dalam Islam. "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa :3). Lantas siapakah yang berani mengharamkan yang sudah dihalalkan Allah? Melainkan hanyalah orang-orang fasiq yang berkata, "kami dengar, tapi kami tidak taat." Seperti Ahli Kitab yang beriman kepada sebahagian kitab dan mengingkari sebahagiannya lagi. ”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. “ (QS. Al-Baqarah : 85). Tidak hanya dalam Islam, di dalam agama lain pun Poligami itu dibolehkan. Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri. Jujur saja, penulis sangat sedih ketika mendengar adanya komentar-komentar miring yang seakan menyudutkan orang yang berpoligami. Sampai-sampai, ketika tokoh kita itu disiarkan menjelaskan alasannya berpoligami, maka ada penonton TV yang dengan sinis berkata, "Cuma bisa ngomong aja! Ngga' akan ada yang bakalan dengerin omongan kamu lagi!", ujarnya kepada tokoh kita tersebut. Dan penulis juga mendapat SMS sejenis, yang bernada sinis, yang menanyakan komentar penulis tentang poligami Astaghfirullah.... Ya Allah, ampunilah mereka yang mencela, yang mungkin belum paham bahwa poligami itu sesungguhnya dihalalkan. Kalau kita memang tidak mau berpoligami, ya itu hak masing-masing orang. Tapi jangan sampai menjadi mencela orang yang berpoligami, apalagi sampai mengharamkan. Anggota DPR dan Aa Gym www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 135 Ada dua hal yang saat ini seperti ditunjukkan Allah swt pada kita. Tentang kasus perselingkuhan seorang anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dan poligami tokoh kita. Yang satu berzina, dan yang satu lagi mengambil jalan yang dihalalkan Allah. Manakah yang lebih baik jalan keluarnya? Yang satu membuat Rumah Tangga berantakan dan memalukan, sedang yang satu lagi, RT nya kian harmonis dan kita menjadi bangga pada sosok isteri pertama Aa Gym yang sabar dan tegar. Setiap orang berbeda kemampuan dan kebutuhannya. Belum tentu yang berpoligami itu lebih buruk daripada yang monogami. Ada yang monogami tapi akhlaknya buruk kepada isterinya. Tapi ada juga yang berpoligami tapi akhlaknya baik kepada kedua isterinya. Poligami Adalah Pilihan Jadi hal ini, poligami, adalah masalah pilihan pada sebuah situasi, yang tentu berbeda pada setiap manusia, dan sebuah solusi bagi permasalahan sosial. Dan kasus seperti anggota DPR RI itu, jangan sampai terjadi lagi. "Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3). Berpoligami itu tidak mudah karena harus memiliki syarat bisa berlaku adil. Jika tidak, maka "Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah." (HR. Al Khamsah). "Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung.." (An-Nisa': 129). Semoga bagi suami yang berpoligami mendapat pahala dari Allah swt karena sudah bersedia menolong saudarinya. Dan sang isteri pertama semoga mendapatkan jannah- Nya, atas kesabarannya. Pun isteri kedua, semoga juga mendapatkan jannah, karena membantu Rumah Tangga suaminya. Walau penulis pribadi dan mungkin golongan seperti penulis, jujur saja tidak mau dipoligami, tapi yang jelas.. jangan mencemooh dan jangan mengharamkan poligami! Karena "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50). [ayat al akrash]. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 136 Poligami Bukan Prioritas Permasalahan Bangsa Sumber: www.ppsdms.org Contributed by Mohammad Kamiluddin Regional I Masih hangat ditelinga kita tentang isu poligami yang hampir dibicarakan oleh semua media cetak dan media elektronik, ini menunjukkan betapa kuatnya daya tarik tentang isu tersebut. Akankah isu ini terus diperbancangkan? Ya, tentu saja karena poligami sangat menyentuh dalam kehidupan berkeluarga, serta bisa terjadi disetiap saat. Hal ini yang juga dikhawatirkan oleh kaum ibu-ibu di hampir seluruh pelosok masyarakat indonesia. Nampaknya keadaan ini ditanggapi secara serius dari pemerintah, sampai SBY turun langsung dan mengadakan pertemuan mendadak dengan Mentri pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta beberapa hari yang lalu (5/12). "Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan beliau menginginkan ketenteraman dalam masyarakat," ujar Meutia. Permintaan presiden ini juga terkait rencana pemerintah untuk memperluas cakupan aturan dan ketentuan teknis tentang poligami bagi kalangan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS). Meutia enggan menanggapi langsung apakah praktik poligami yang pekan lalu diakui secara terbuka oleh da'i kondang KH. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym yang menjadi faktor pendorong pemerintah akan melakukan revisi aturan poligami. "UU Perkawinan tetap masih menjadi acuan. Kita merasakan bahwa semua masyarakat perlu diatur juga, agar PP ini bisa menjangkau masyarakat luas. Untuk itu, hal-hal yang menyangkut perlindungan perempuan akan ditingkatkan," imbuhnya. Dalam catatan Tribun, selama dua bulan terakhir terdapat sejumlah pejabat publik yang berpoligami. Mereka antara lain, Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa, dan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Keadaan ini tentunya membuat kaum perempuan cemas, walaupun sebenarnya poligami lebih bermartabat dibandingkan dengan kawin kontrak, nikah bawah tangan, atau yang lainnya. Bahkan Islam memerbolehkan poligami, meskipun masih terdapat banyak perdebatan antara yang pro dan kontra. Poligami Solusi yang Bermartabat Poligami adalah halal secara Islam. Amalan ini bertujuan untuk berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Sebagaimana Firman-Nya, "Jika kamu takut bahwa kamu tidak akan berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan yang nampak baik bagi kamu, dua, dan tiga, dan empat" (4:3). Maksud kata “perempuanperempuan” di sini ialah ibu-ibu, atau waris, atau penjaga anak-anak yatim tersebut. Lalu kemuadian ayat tersebut dilanjutkan dengan "tetapi jika kamu takut bahawa kamu tidak akan berlaku adil, maka satu saja ... ia lebih dekat bagi kamu untuk tidak membuat aniaya". Ketidakadilan dalam poligami mengakibatkan penganiayaan ke atas kaum wanita. Allah benci penganiayaan. Namun, ketidakadilan terhadap isteriisteri tetap berlaku dalam poligami. Firman-Nya, "Kamu tidak akan boleh berbuat adil di antara isteri-isteri kamu, walaupun kamu ingin sekali" (4:129). Maka, jauhi amalan poligami! www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 137 Cara berbuat adil pada isteri-isteri pula ditunjukkan Allah di dalam ayat yang sama, berbunyi "maka janganlah kamu condong dengan seluruh kecondongan sehingga kamu meninggalkannya seperti tergantung" (4:129). “Gantung tak bertali” kerana suami condong pada madu. Itu sering berlaku. Ia dilarang Allah. Poligami adalah solusi yang lebih bermartabat dari pada kawin kontrak, nikah bawah tangan dan sampai ke masalah perzinahan. Hubungan gelap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini dengan seorang pedangdut Maria Eva merupakan salah satu jawaban bahwa banyak penyelewengan yang terjadi di kalangan orang berduit. Terkuaknya kasus kebejatan moral Yahya Zaini dari partai Golkar dengan video pornonya, tampaknya cukup mengguncang Pemerintahan SBY, DPR, dan Golkar serta kredebilitas pejabat kita di mata rakyatnya. Kalau kasus ini terus berlarut, sangat berbahaya bagi kepercayaan rakyat pada mereka semua sehingga perhatian rakyat perlu dibelokkan. Pembelokan ke kasus poligami Aa Gym, bukan ke kasus video porno YZ dan EM yang jelas-jelas menodai prinsip-prinsip moral dan agama. Mengapa bukan UU Pornografi yang segera di revisi ulang, dengan sanksi lebih keras kepada pejabat Negara yang berbuat mesum misalnya? Justru UU Perkawinan yang sudah mapan dan sakral keberadannya selalu diutak-atik? Pertanyaan mendasar berikutnya adalah haruskah pemerintah ikut campur dalam permasalahan poligami? Kontroversi pro kontra secara meluas terjadi di masyarakat, apalagi setelah pemerintah bertekad untuk memperketat peraturan tentang poligami di masyarakat luas. Pada dasarnya kita harus menyambut baik i’tikad pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan. Kita akan berdebat panjang tentang masalah poligami ini, karena sudut pandang permasalahannya berbeda, dan sulit untuk menentukan titik temu jika tetap bersih kukuh terhadap pendapat masing-masing. Namun perlu kita ketahui bersama bahwa negara ini diselimuti oleh berbagai permasalahan yang jauh lebih penting untuk diprioritaskan dari isu poligami. Skala prioritas sangat diperlukan untuk menciptakan bangsa ini bermartabat diantara bangsa-bangsa yang lain. Sudah seharusnya pemerintah untuk melakukan introspeksi dalam menentukan masalah-masalah priritan dan sekelumit permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Kalau masalah poligami dijadikan sekala prioritas untuk selalu diperbincangkan, maka dikhawatirkan akan terjadi kontroversi yang berkepanjangan serta perpecahan dan akan menimbulkan masalah-masalah baru. Kejernihan pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan bangsa sangat diharapkan oleh masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak mengkompori isu-isu kecil yang sebenarnya bisa diatasi oleh masyarakat. Isu poligami hendaknya di usung secara positif, mengingat dampak yang akan terjadi jika poligami diperketat peraturannya. Tindakan asusiala sudah pasti bisa diprediksi akan meningkat jika keinginan seseorang untuk berpoligami selalu dikekang. Apabila bangsa ini lengah terhadap permasalahan-permasalahn besar yang harus dijadikan skala prioritas dalam penyelesaiannya, maka bangsa ini akan semakin terpuruk. Dari keterpurukan inilah bangsa lain akan lebih leluasa untuk mengeruk sumber kekayaan kita diberbagai tanah air di indonesia. Sampai kapan keadaan ini akan terhenti? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 138 Poligami VS Perzinahan Contributed by Dasril Guntara Sumber: www.ppsdms.org Poligami VS Perzinahan Oleh: Dasril Guntara* Aneh kalau orang-orang di negeri ini merasa canggung dengan poligami atau sebenarnya sok cangung, seolah-olah poligami adalah hal yang sangat baru di negeri ini. Fenomena poligami yang kembali menjadi buah bibir di tengah masyarakat Iindonesia ini barang kali adalah suatu pertanda bahwa negeri ini memang benarbenar sudah terjangkit “sakit jiwa”. Jika bicara pada tataran kebudayaan di Indonesia, seorang suami yang beristri lebih dari satu adalah hal yang lumrah bahkan tak jarang di beberapa sistem budaya masyarakat Indonesia, hal seperti itu merupakan suatu kebutuhan dan keharusan bagi seorang istri. Perihal poligami pada dasarnya merupakan fenomena klasik terutama bagi masyarakat yang kegiatan produksinya masih bertumpu pada sektor perladangan atau sistem pertanian tradisional. Seorang istri apalagi jika sang suami adalah orang yang cukup terpandang dalam komunitasnya akan merasa tertolong bila sang suami memiliki istri lebih dari satu, karena dengan begitu segala pekerjaan yang di emban olehnya akan terbantu dengan kehadiran istri-istri suaminya yang lain. Bukan hanya itu saja, terkadang kecenderungan memiliki istri lebih dari satu bukan hanya pada masalah kebutuhan melainkan adalah bagian dari nilai-niali kebudayaan masyarakat itu sendiri, mungkin saja orang-orang diluar masayarakat tersebut ada yang merasa aneh, akan tetapi demikianlah local Knowladge dari masyarakat yang bersangkutan, dan orang lain tidak dapat mengkalim bahwa pemahaman itu merupakan suatu bentuk eksploitasi individu alih-alih mencemooh kebudayaan masarakat tersebut. Kebudayaan sangat relativ dan tidak bisa diukur atau dibanding-bandingkan dengan kebudayaan yang lain sehingga untuk melihat kearifan lokalnya harus dilihat dengan kacamata kebudayaan itu sendiri. Fenomena suami yang beristri lebih dari satu bisa jadi merupakan kearifan dari budaya dan terkadang kita juga tidak dapat menyangkal hal tersebut merupakan sesuatu yang diterima oleh masyarakat Indonesia secara umum terlepas dari ajaran agama tertentu. Masalahnya kenapa tiba-tiba masyarakat menjadi gusar hanya dengan pemberitaan seorang kiayi berkaliber nasional berpoligami tetapi masyarakat sama sekali tidak risih dengan anggota dewan terhormat sekaligus petinggi pada suatu partai besar di negeri ini yang jelas-jelas melakukan perzinahan. Jika dua fenomena ini di kembalikan pada persoalan budaya sebaimana dengan yang telah di jelaskan, bahwasanya poligami tidak bisa di lepaskan dari kebudayaan masyarakat Indonesia sementara perzinahan adalah sesuatu yang tidak pernah ada dalam kamus sistem www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 139 budaya masyarakat Indonesia, kalupun ada itu merupakan bagian dari bentuk pertentangan terhadap adat istiadat dan sangsinya pun terkadang sangat keras menurut masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat Indonesia tumbuh dalam nilai-nilai yang sangat ketat tarhadap perilaku manusia dalam kehidupan, fungsinya agar kepentingan yang satu tidak mengakuisisi kepentingan yang lain dan secara umum polanya senantiasa mendahulukan kepentingan umum. Itulah mengapa perzinahan dianggap sangat tabu karena akan menjadi aib yang tidak hanya di tanggung oleh para pelaku tapi seluruh anggota keluarga, atau tak jarang perbuatan hina itu dianggap mencemari nama baik masyarakat. Kalau sudah seperti itu biasanya sangsi adat yang berbicara, uniknya masyarakat yang adat istiadatnya relativ kuat, jauh lebih takut pada sangsi adat ketimbang sangsi pidana dari negara. Dua fenomena yung muncul bersamaan akhir-akhir ini bisa dijadikan pelajaran bahwa memang kini banyak masyarakat yang sudah tidak mengenali budayaanya sendiri. Jika diperhatikan ada hal yang paling menarik dimana menurut orang timur poligami dianggap baik sementara perzinahan adalah buruk, lain halnya dengan orang barat yang justru sebaliknya. Realita ini jelas-jelas mengindikasikan betapa paradigma barat telah menghegemoni orang timur, seolah-olah hanya baratlah kiblat kebenaran yang absolute. Sedihnya lagi banyak orang timur yang beranggapan bahwa kebudayaan timur adalah pengahalang kemajuan, bentuk primordialisme dan tradisionalitas yang harus disingkirkan dari peradaban modern yang rasional. Namun jika dikembalikan kepada rasionalitas tersebut, dua fenomena ini bisa dijadikan ukuran sejauh mana rasio manusia dalam berfikir. Poligami bisa jadi sebuah tuntutan kebutuhan hidup atau cara alternative untuk dapat menolong orang lain, misalkan seorang janda yang memiliki anak banyak atau seorang istri yang tidak kunjung di berikan momongan, maka poligami bisa menjadi alternativ dan prosesnya pun sah secara adat, agama, maupun hukum kenegaraan. Disisi lain, perzinahan adalah bentuk ketidak bertanggungjawaban karena bisa jadi pihak yang satu membohongi pihak yang lain, dan tak jarang akhir dari perzinahan membawa pada dampak seperti lahirnya bayi yang tidak diharapkan. Bodohnya lagi sang cabang bayi yang tidak berdosa terpaksa di bunuh dengan aborsi sebelum ia melihat indahnya dunia demi menyelamatkan muka para pezina. Jelas-jelas hal ini melanggar norma adat, agama, kesusilaan dan sangsi pidana atas kasus pembunuhan serta melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan demikian maka tak heran kalau banyak orang di negeri ini yang terjangkit penyakit “gila” lantaran lupa pada jati dirinya sendiri dan kesulitan berfikir secara rasional. * Penulis adalah mahasiswa Antropologi Sosial Universitas Indonesia www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 140 ANTARA POLIGAMI DAN VIDEO PORNO Sumber: www.ppsdms.org Sebuah Opini Tentang Fokus Pemerintah Demi Kenyamanan Masyarakat Oleh Safri Saipulloh, mahasiswa UI Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar atau yang lebih akrab disapa Aa Gym untuk berpoligami ternyata mengundang gejolak di masyarakat hampir di seluruh tanah air. Bahkan keputusan yang bagi banyak penggemarnya ini masih disesalkan telah menjadi perhatian pemerintah. Hal ini dipicu banyaknya pesan singkat yang diterima oleh SBY sebagai kepala negara terkait dengan kekecewaan masyarakat akibat pernikahan kedua Aa Gym tersebut. Hal ini sangat mudah dipahami, mengingat dai yang dikenal sangat sejuk dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya ini sangat sering menyampaikan nasehat bagi mereka yang hendak menikah akan tetapi belum siap supaya banyak-banyak berpuasa dan berolah raga. Ceramahnya ini dianggap sebagai suatu wanti-wanti bagi mereka yang belum siap menikah agar mengalihkan dorongan hormon tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, sehingga tidak melulu memikirkan mengenai lawan jenis. Kekecewaan itu muncul karena menurut mereka, figur yang mereka anggap sebagai panutan tersebut malah melenceng dari apa yang sering disampaikannya sendiri. Kesimpulan seperti ini belum tentu sepenuhnya benar. Hal ini mengingat Aa Gym sendiri tidak kurang banyak menyampaikan bahwa sebelum melakukan sesuatu, terlebih dahulu si pelaku harus mengetahui ilmunya begitupun dalam urusan menikah. Artinya apa yang dilakukan oleh Aa Gym tentulah sudah melewati batas perenungan yang panjang. Di sisi lain, apa yang dinamakan berpoligami juga bukan hal yang dilarang atau diharamkan meskipun untuk berpoligami tersebut harus melewati dan melalui syart-syarat yang ketat dan berat. Poligami yang dilakukan oleh Aa Gym bukannlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Namun hal ini menjadi begitu semarak mengingat pamor yang dimiliki orang nomor satu di Daarut Tauhid tersebut. Menilik boleh tidaknya berpoligami ini telah menyuguhkan perbedaan pendapat untuk waktu yang sangat panjang bahkan sampai detik ini. Hal ini dikarenakan, interpretasi dan pemahaman yang berbeda-beda dari masing-masing orang atau ulama terhadap sumbernya yaitu salah satu ayat dalam Al-qur’an. Perbedaan pendapat ini semakin sulit untuk bertemu karena syarat yang ditetapkan untuk berpoligami adalah hal yang abstrak dan tak kasat mata. Adalah adil yang menjadi syarat tertentu. Adil yang dimaksud menyangkut setidaknya melingkupi tiga hal, yaitu nafkah lahir, nafkah batin dan adil secara hati. Mungkin untuk yang pertama tidak begitu sulit mengingat parameter materi itu sangat jelas. Akan tetapi untuk yang kedua apalagi yang ketiga terlalu abstrak untuk didefinisikan. Sehingga memang tidak mudah untuk berbuat adil. Bahkan salah satu ulama besar dari Turki pernah melarang berpoligami www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 141 karena syaratnya yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Namun sekali lagi, agama Islam tidak pernah melarang poligami ini namun tidak pula menganjurkannya. Terkait dengan kekecewaan yang melanda publik saat ini terkait dengan berpoligaminya dai asal bandung itu, pemerintah saat ini telah siap-siap untuk merevisi PP No 10 Tahun 1983 yang sebelumnya juga sudah mengalami revisi menjadi PP No 45 Tahun 1990. Revisi ini nantinya akan semakin menmperkecil peluang dan ruang untuk berpoligami. Sebelumnya PP No 10 Tahun 1983 hanya menjangkau lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, nantinya akan menjangkau masyarakat umum. Selain itu pula akan revisi juga bertujuan untuk memeprbaiki aturan dan sanksi bagi pelanggarnya. Keputusan ini terkesan terburu-buru dan sedikit membabi buta. Pemerintah mamang berhak atau bahkan berkewajiban untuk membuat regulasi tentang hal-hal yang meresahkan masyarakat, akan tetapi masalah poligami ini adalah masalah keagamaan dan kepercayaan. Biasanya segala yang menyangkit keagamaan akan menjadi domain utama seeorang dalam melakukan sesuatu. Artinya, bisa saja peraturan yang akan dibuat ini tidak produktif. Hal ini mengingat bahwa yang akan dilarang atau ditertibkan adalah hal yang dalam agama diperbolehkan meskipun tidak dianjurkan. Penertiban memang perlu dilakukan untuk hal-hal yang meresahkan sebagaimana telah diungkapkan, akan tetapi masih terlalu banyak hal yang lebih penting untuk ditertibkan. Seharusnya itulah yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditertibkan terlebih dahulu. Misalnya saja, kasus video cabul anggota dewan yang beberapa minggu yang lalu sempat menghebohkan. Mengapa hal ini tidak mendapat sorotan atau perhatian dari pemerintah? Mungkinkah karena jumlah sms yang beliau terima tidak sebanyak sms kekecewaan masyarakat atas pernikahan Aa Gym? Mungkin saja ini merupakan suatu taktik mengelabui yang dilakukan pemerintah sehingga masyarakat tidak terlalu memperhatikan masalah video anggota dewan tersebut. Di sisi lain, nilai yang dianut oleh masyarakat di negara ini juga belum jelas, sehingga sangat mudah diombang-ambingkan oleh isu yang sedang beredar. Jika penertiban memang benar-benar ingin dilaksanakan dan seharusnya memang demikian, maka menurut hemat penulis kasus video inilah yang lebih penting untuk ditertibkan. Tulisan ini tidak dimasudkan untuk mendukung poligami atau menolak revisi PP yang mengatur tentang poligami. Hal itu mungkin penting akan tetapi, kalau yang menjadi dasar pemikiran untuk melarang poligami adalah keresahan yang melanda masyarakat, maka vidoe porno itupun seharusnya penting untuk ditertibkan. Akhitnya, janganlah mengharamkan sesuatu yang jelas-jelas oleh agama tidak dilarang (jika memang negara ini masih negara beragama), dan jangan pula membiarkan yang haram bebas tanpa larangan. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 142 Kaum Sekuler Mengharamkan Poligami Mendukung Perzinahan Sumber: www.mediai-slam.or.id Saat ini, poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dulu ada UU yang melarang pegawai negeri berpoligami. Bahkan di Republika, katanya ada rancangan hukum Agama yang melarang poligami. Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum membolehkan suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Ironis bukan? Pada saat yang sama, kelompok sekuler, justru melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik perselingkuhan mau pun pelacuran. Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan di manamana, sementara kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka. Istilah “Pelacur” dirubah jadi “Pekerja Seks Komersial”, sehingga para pelacur yang kerjanya cuma (maaf) “mengangkang” dianggap sedang “bekerja.” Pada satu acara TV, ada satu kisah nyata tentang seorang anak yang bernama Eric yang hidup di Polinesia. Eric tidak pernah tahu siapa ayahnya. Bahkan “ayahnya” tidak pernah tahu jika ibu Eric hamil, karena “ayah” Eric yang orang Perancis, hanya berzinah dengan pelacur (ibu Eric) ketika singgah di Polinesia, dan segera pergi begitu kapalnya berlayar. Setiap ada kapal datang, Eric mendekat dan berharap bisa bertemu ayahnya. Tanpa kasih sayang seorang ayah, Eric sempat putus asa dan ingin bunuh diri. Ada juga yang karena berzinah, baik dengan wanita biasa atau pelacur, akhirnya ketika hamil, mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang tidak berdosa. Kehidupan macam itukah yang diinginkan oleh kelompok Sekuler? Seks bebas yang tidak bertanggung-jawab? Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3, ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak” Sesungguhnya Poligami lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur. Poligami itu halal, sementara selingkuh atau pelacuran itu haram: "Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 143 yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS An-Nisa: 3) Ayat di bawah yang sering digunakan dalil untuk menolak poligami juga sebetulnya membolehkan poligami: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: [An Nisaa’:129] Di ayat di atas Allah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat adil secara sempurna kepada istri-istrinya. Meski demikian bukan berarti melarang poligami, tapi menyuruh manusia agar tidak terlalu condong pada yang dicintai dan membiarkan yang lain terlantar. Adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian materi dan giliran. Jika kita baca Alkitab, kita akan mengetahui bahwa ternyata banyak Nabi mau pun orang biasa yang diurapi (diberkahi) Tuhan melakukan poligami. Daud sampai beristri 100 orang, Salomo 1000 orang, Yakub 4, Abraham selain punya 2 istri (Sarah dan Hagar) juga punya beberapa gundik. Silahkan baca Alkitab: I Raja-Raja 11:1-3, Kejadian 29:28-30, I Tawarikh 14:3, Tawarikh 3:1-9. Islam membatasi poligami maksimal 4 istri saja. Kelompok Islam Liberal yang mengharamkan poligami tidak melihat ayat di atas dan kenyataaan bahwa Nabi Muhammad dan juga nabi-nabi sebelumnya berpoligami. Dari 4 presiden Indonesia, Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, 3 di antaranya diisyukan punya wanita lain di samping istri pertama (kalau Soekarno jelas punya banyak istri). Presiden AS pun banyak yang punya berhubungan seks selain dengan istri pertamanya, contohnya: Bill Clinton, John F Kennedy, Roosevelt, Thomas Jeffferson, Grover Cleveland, Woodrow Wilson, Warren Harding, Eisenhower (www.who2.com/hailtothesheets.html). Penyanyi Julio Iglesias mengaku sudah “menggoreng” 2.000 wanita di tempat tidur. Sementara majalah Tempo pernah memberitakan bahwa 1 dari 3 pria pasti punya wanita lain/selingkuh. Sering orang-orang sekuler menolak syariat Islam dengan alasan negara tidak berhak campur tangan dalam masalah agama. Tapi dalam hal poligami, mereka meminta negara melarang poligami. Sebaliknya mereka justru menolak jika negara melarang pelacuran dengan berbagai alasan. Pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi mereka menolak pemerintah melarang warganya berciuman di depan umum atau selingkuh dengan alasan itu masalah pribadi. Sekarang justru mereka meminta negara melarang poligami yang juga adalah masalah pribadi. Aneh bukan? Itulah ciri-ciri orang yang tidak beriman. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 144 Di Detik.com disebut bahwa orang yang berpoligami berpotensi menyebarkan penyakit kelamin karena berganti-ganti pasangan. Ini salah besar. Meski seorang suami beristri 4, tapi istrinya kan itu-itu saja. Jika mereka semua bersih ya tidak akan ada penyakit kelamin. Sebaliknya bagi yang menempuh monogami tapi selingkuh dengan berganti-ganti pasangan atau ke tempat pelacuran, justru mereka lebih besar potensi kena penyakit kelamin. “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. “(QS Al-Mukminun: 5) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS An-Nur: 30) Pada poligami, seorang pria harus adil kepada semua istrinya. Adil ini tentu dalam batas kemampuan manusia, seperti jatah hari, atau pun pemberian materi. Bukan sesuatu hal yang di luar jangkauan kemampuan manusia. Suami bertanggung-jawab memenuhi nafkah lahir dan batin serta melindungi semua istrinya, dan juga anak-anaknya. Pada perselingkuhan mau pun pelacuran, pada dasarnya terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak wanita seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan dan pelacuran, tidak ada tanggung-jawab bagi pria mau pun wanita. Sang pria tidak harus memberi nafkah lahir dan batin, kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Terkadang sebagian manusia merasa sombong sehingga mengharamkan apa yang Allah halalkan. “Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,[QS Al Fath 48.4] Ulama besar, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam bukunya, “Halal dan Haram dalam Islam” menulis: “Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya” Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan “ penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 145 seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur” Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah. Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu: 1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup. 2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram. 3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik. Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman”" (al-Maidah: 50) Di Bali Post disebut jumlah wanita 2% lebih banyak dari pria (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/9/27/op1.htm) atau lebih banyak 4,4 juta dari pria. Jika 2 juta wanita termasuk usia nikah, jika poligami dilarang, akan ada 2 juta wanita yang tidak menikah. Dari sisi ekonomi mungkin wanita tersebut bisa memenuhi dengan bekerja. Tapi bagaimana dari sisi kebutuhan biologis? Jika poligami diharamkan, untuk memenuhi kebutuhan seksnya mereka akan jadi pelacur, simpanan, atau istri ke 2. Berapa banyak wanita yang dibunuh karena meminta dinikahi sementara si pria sudah punya istri? Berapa banyak bayi digugurkan karena anak lahir di luar nikah (contohnya kasus YZ dan ME saat ini)? Berapa banyak istri ke 2 yang harus dicerai karena monogami yang dipaksakan (contoh pasangan pengacara dan artis terkenal)? Berapa banyak anak yang lahir tanpa bapak untuk mengasuh dan menafkahinya? Jadi jangan hanya memperhatikan “hak” istri pertama. Tapi juga perhatikan hak istri kedua dan anak-anaknya. Apalagi banyak pasangan poligami, ternyata istri pertama rela bahkan ada yang justru mencarikan wanita untuk jadi istri ke-2, ke-3, atau ke-4 bagi suaminya. Sebagai contoh jika istri Aa Gym, teteh Nini rela dan istri kedua rela, kenapa yang lain harus ribut? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 146 Boleh jadi istri Aa Gym justru lebih berbahagia dari kebanyakan pasangan monogami yang gagal dan cerai seperti Reza, Enno, dan sebagainya. Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?“ www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 147 Poligami Mengangkat Martabat Wanita Dr. Achmad Satori Ismail, Ketua Umum PP IKADI Sumber: www.ikadi.org Ikadi Online: Perdebatan masalah poligami disebabkan masih adanya umat Islam yang tidak memahami ajaran dan aturan Islam tentang poligami. Islam memandang konsep poligami sebagai sebuah upaya mengangkat derajat dan martabat kaum perempuan. Demikian dikatakan Achmad Satori Ismail, Ketua Umum PP IKADI menanggapi perdebatan permasalahan poligami akhir-akhir ini. Satori berpendapat, perdebatan yang ada sekarang akibat tidak adanya penjelasan yang benar tentang aturan poligami dalam Islam. “Yang ada selama ini poligami didistorsi mengurangi derajat dan martabat wanita,“ ungkapnya di Jakarta, Kamis (7/12). Poligami, kata Satori, merupakan ajaran yang dibolehkan dalam Islam dengan syaratsyarat tertentu. Diantaranya syarat tersebut, bagi laki-laki atau suami yang berpoligami harus siap bersikap adil. Adil dalam arti pembagian. Misalnya, istri pertama memperoleh uang dari sang suami satu juta rupiah, maka istri kedua juga demikian. Dalam satu pekan sang suami memberi nafkah biologis pada istri pertama satu kali, dengan istri kedua juga sama. Namun kalau adil dalam hati, menurut satori, hal itu sesuatu yang tidak diatur. “Syarat lain, suami yang akan berpoligami mesti punya kemampuan besar,” jelasnya. Satori menjelaskan, sebenarnya, poligami merupakan solusi menghindari adanya perselingkuhan dan perzinahan. Poligami sama sekali tidak bertentangan dengan asas kesetaraan. Namun demikian, bukan berarti wanita diberikan hak untuk bersuami lebih dari satu (poliandri). Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah masing-masing. Kalau perempuan poliandri kemudian melahirkan seorang anak, akan tidak jelas siapa bapaknya.”Jadi yang menentang poligami tidak mengerti ajaran Islam secara benar,” tandasnya. Terkait rencana pemerintah memperketat aturan berpoligami dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Satori mengatakan, dalam Islam syarat bagi suami yang akan berpoligami harus bersikap adil. Tidak ada persyaratan lain. “Jadi pemerintah jangan membuat persyaratan yang tidak mungkin diterapkan. Itu bertentangan dengan hukum yang dibuat Allah,” tandasnya. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 148 Kalau pemerintah ingin membuat aturan berpoligami, maka undang-undang yang dibuat tidak hanya mengatur orang yang punya berkeluarga saja, tapi perempuan yang tidak memiliki suami perlu diperhatikan. “Kalau di Indonesia ada 25 juta perempuan yang tidak mendapatkan pasangan, lalu apa solusinya perlu diberikan jawaban,” pungkasnya. Peran pemerintah yang diperlukan, hanya menjamin pelaksanaan bagi orang yang berpoligami melakukannya secara secara adil. Jangan justru membuat undang-undang yang menghalangi orang yang akan berpoligami. (mca) www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 149 Surat Cinta Untuk Ibu- ibu Perindu Surga... Editorial - Thursday, 07 December 2006 Sumber: www.Kafemuslimah.com Oleh : widayati endah Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ba'dha tahmid dan sholawat. Mohon maaf jika surat saya tidak berkenan. Di sini saya tidak bermaksud menggurui siapapun, apalagi merasa sok pintar. Saya akan mengutarakan isi hati saya tentang satu hal, mohon diijinkan. Seorang online buddy berbincang sejenak dengan saya via YM kemarin siang. Begini isinya : Cati : seluruh indonesia lagi pada ngebicarain AA nih... Endah : gpp, nanti jg reda Cati : memang ga disangka ga dinyana sih yah.. Endah : kalo aku sih gpp, kalo semuanya ikhlas :-) Belum tuntas pembahasan itu, komputer mati. Maklumlah, ada renovasi di kantor dan kebetulan mendapat bagian kabel yang agak error. Apalagi saya musti cepat-cepat pergi, karena hari itu didaulat untuk menjadi Trainer. Percakapan itu belum berlanjut, makanya saya teruskan di sini agar tuntas. Membahas poligami termasuk hal seru, terutama di kalangan ibu-ibu. Saya sendiri punya pengalaman 'menyayangkan' dalam hal ini. Ya, dulu ketika lagi menyusun buku profil muslimah sukses, beberapa nara sumber menyesalkan adanya satu profil di buku sebelumnya (Seri Muslim-nya). Gara-garanya, Bapak yang turut dimasukkan dalam buku tersebut adalah pelaku poligami. Tanpa perlu disebut namanya, ibu-ibu juga sudah hafal. Para ibu-ibu ini sangat menentang konsep poligami dan membenci pelakunya. Bahkan, sempat keluar kata-kata kasar untuk melampiaskan kegeramannya. Kini, ibu-ibu ini kembali ramai dengan kasus serupa. Termasuk di http://jalansutera.com/2006/12/01/kabar-aa-gym-menikah-lagi-itu#comment-12408, dan di http://www.apakabar.ws/index.php?option=com_content&task=view&id=621&Itemi d=8888\8889. Ada yang mengaku kecewa, benci, sebel, protes, cuapee, tidak mau mendengar ceramah beliau lagi dan berbagai kekhawatiran lainnya. Tulisan ini tidak untuk menunjuk siapa salah dan siapa benar. Saya tidak bermaksud membela siapapun di sini. Awalnya saya juga tidak ambil pusing dengan top berita heboh pekan ini . Meski di email sudah ada yang memberi tahu, tapi saya belum tertarik membacanya. Hingga mendengar kehebohan ibu-ibu, terbersit keinginan untuk sumbang saran, siapa tahu bisa sedikit mencerahkan. www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 150 Ya, masalah poligami sebenarnya sudah ada sejak zaman baheula. Islam sendiri menyarankan kepada para laki-laki untuk beristri 2, 3, atau 4, dan bukan 1. Huuuuu...tenang ibu-ibu! Mungkin kurang enak ya diperlakukan demikian. Kita tidak bisa 'menguasai' suami kita seorang diri. (Kita? emang Endah udah punya gitu..hehe, suami ibu-ibu maksudnya). Oke, mari kita teropong konsep poligami dengan kaca mata jernih. Pertama, jika kita gali, bukankah poligami merupakan salah satu konsep dari Allah? Karenanya, apakah boleh menerima satu bentuk ibadah saja dan mengingkari yang lainnya? Tidak melakukan poligami tentu sah-sah saja. Masalahnya, haruskah kita meragukan hukum Allah tersebut? Bisakah kita mengakui sholat, zakat, puasa, asalkan jangan poligami! "Saya Islam, tapi saya nggak suka kalau ada yang poligami", kebanyakan kita akan berfikir demikian. Tidak jarang para ibu-ibu lebih memilih diceraikan ketimbang harus dipoligami. Padahal, apakah kondisi menyendiri sudah pasti lebih aman daripada dimadu? Ibu-ibu yang terhormat, saya tidak akan menyudutkan siapapun di sini. Saya memahami sekali perasaaan sebagai seorang perempuan. Toh suatu saat jika Allah berkehendak, saya juga akan menjalani profesi sebagai seorang ibu. Lalu mengapa saya tega berkata begini? Permasalahannya bukan pada tega atau tidak tega. Tapi, bagaimana kita menerima keseluruhan paket yang Allah berikan, tanpa dipotong-potong. Bukankah kita sudah diingatkan, dalam surat Al Baqarah: 208 "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." Dalam segala hal, andaikan saja kita bisa memilih, maka kita menginginkan yang terbaik dan satu-satunya, tanpa ada bandingannya. Tidak ada yang kedua, ketiga atau keempat. Jika hanya menuruti ego, maka siapapun akan memilih hal itu. Namun, ketika kita mengaku Islam dan memilih Islam sebagai jalan hidup, maka tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Bukan berarti harus menjalani, namun kita meyakini bahwa poligami adalah syariah Allah, yang didalamnya ada hikmahnya. Keterbatasan kita sebagai manusialah yang kadang tidak dapat mengambil hikmah darinya. Jika kita berkaca, betapa banyak muslimah yang sudah cukup umur dan masih melajang? Apa salahnya berbagi suami, jika itu bisa menjadi solusi. (Mohon maaf, jangan salah paham, ini bukan permohonan untuk dibagi). Dan anehnya, kita justru merestui TTM maupun SLI. Bukankah ini justru mendekatkan diri pada zina? Ibu-ibu yang terhormat, jika pada akhirnya Allah menentukan skenario kita seperti itu, siapakah kita hingga harus menolak ketetapan-Nya? Seberapa besarkah kekuatan kita untuk menolak takdir Allah? Jika hari ini kita belum sanggup menjalaninya, minimal kita terima konsepnya. Sesungguhnya tidak ada yang sia-sia sedikitpun dari ketetapan Allah. Dan, bukankah kita tidak ingin tergolong hamba-Nya yang ingkar? Na'udzubillahimindzalik. Saya berharap lain kali ada yang mau bercerita betapa indahnya hidup berpoligami. Kadang kita terlalu berburuk sangka terhadap mereka ini. Justru, betapa sok pintarnya kita jika mengklaim bahwa poligami seseorang karena faktor nafsu semata. Bukankah itu hanya urusan dia dan Rabb-nya saja? www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 151 Nah, kamu sendiri gimana Ndah? Emang sudah siap jika hidup ala poligami? Masya Allah, saya akan bertanya pada diri saya sendiri : "siapakah saya dan apa kekuatan saya untuk menghalangi ketetapan-Nya?" Jika ditanya tentang kesiapan, mungkin kita tidak akan siap. Hanya satu keyakinan bahwa Allah tidak akan pernah menguji hamba-Nya di luar kesanggupannya. Jika Allah merasa kita mampu, bisa jadi Allah akan menetapkan jalan hidup yang demikian. Saya hanyalah seorang lakon sebuah skenario terbaik dari SUTRADARA TERBAIK. Karenanya, saya ingin menjalani lakon hidup saya dengan sebaik-baiknya. Tuntun saya ya Rabb!! Yach, bukankah dunia ini hanya sebentar saja? Lagipula, bukankah tidak ada kebahagiaan yang abadi, kecuali surga-Nya? So, jika mengaku Muslimah, musti ambil paketnya dung ;-) Wassalam Cati, beginilah Islam memandang poligami (jika kamu ingin mengetahui). Dari milis Kafemuslimah http://hamasahputri.multiply.com/journal/item/37 www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 152 Ngomong-ngomong soal POligami Muslimah & Media - Sunday, 29 August 2004 Sumber: www.Kafemuslimah.com Heran. Tahun lalu, berita tentang Poligami pernah sangat naik daun (hehehe, dah jadi celeb baru). Ini gara-gara Puspo Wardoyo, seorang pengusaha sukses pemilik rumah makan ayam bakar Wong Solo, menggelar acara Poligami Award. Dengan penuh keyakinan, si pemilik hajat, Puspo Wardoyo, mengatakan bahwa acara ini berkenaan dengan maksud untuk menyebarkan virus Poligami di tengah masyarakat (duh, istilah yang digunakannya..*!?%£@!?.. ). Pertimbangannya adalah, jika terdapat 10 juta pengusaha kaya raya yang mengambil 4 wanita menjadi istrinya, maka itu artinya, bisa menyelamatkan 40 juta wanita Indonesia dari jurang kemiskinan, memberdayakan mereka secara lebih terhormat dan otomatis bisa mengurangi jumlah TKW yang harus dikirim ke luar negeri (Pikiran Rakyat, 2 agustus 2003). DUAARRR… Ada banyak sekali pihak yang langsung tampil saling berhadap-hadapan. Siapa lagi kalau bukan mereka yang kontra dan mereka yang pro. Masing-masing dengan argumen yang sama-sama mereka yakini kebenarannya (tentu saja menurut daya nalar atau interpretasi masing-masing). Yang Pro, tentu dari kalangan Muslim sendiri. Yang kontra, berasal dari kalangan muslim dan non muslim. Ada banyak alas an yang mereka kemukakan mengapa mereka sangat menentang poligami. Salah satunya adalah, karena kenyataan yang terjadi masyarakat, menurut survey mereka, terdapat 80% Poligami yang akhirnya melahirkan perilaku yang tidak berpihak pada wanita dan anak-anak. Seperti rumah tangga yang berantakan, anak-anak yang mengalami broken home dan juga tindakan menyia-nyiakan (bahkan katanya menzhalimi istri pertama). Jadi, sangat jauh dari tujuan mulia yang seharusnya ingin melindungi wanita dan anak-anak. Lebih dasyat lagi, ada segolongan mereka yang kontra dengan poligami akhirnya mengeluarkan ide untuk melarang poligami dan hal itu dimulai lewat pesantren-pesantren. Caranya, yaitu dengan mengeluarkan sebuah kajian ulang terhadap interpretasi penafsiran Al Quran yang khusus membahas tentang Wanita dan Perkawinan. Hasilnya? Kelompok ini sepakat untuk mengatakan bahwa Poligami sudah tidak relevan untuk diterapkan di masa sekarang ini. Poligami dianggap sebagai sebuah virus yang berbahaya bagi masyarakat dan karena itu harus dilawan dan ditentang. Mereka menamakan gerakan mereka sebagai gerakan Anti Poligami (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/23/swara/1211435.htm). Beberapa hari belakangan ini, gaung Poligami kembali membahana di seantero media. Yang jadi gara-garanya, mungkin bisa ditunjuk karena kasus perceraian pasangan Dewi Yul dan Ray Sahetapi. Mba Dewi, tiba-tiba saja mengajukan hak gugat cerainya terhadap suami yang telah mendampinginnya selama 23 tahun, Ray Sahetapi, karena merasa tidak bisa mengikhlaskan bang Ray menikah lagi. Alias tidak bersedia dimadu dan menjalani kehidupan poligami. Akhirnya mereka bercerai. Dan…. DUAARR! Kembali gaung poligami terdengar dan jadi celebrities di banyak media massa. Coba lihat tayangan infotainment, tabloid, majalah, Koran, bahkan di antara email-email yang memenuhi milis-milis internet, selalu terselip sorotan yang membahas tentang www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 153 siapa yang menjadi pelaku poligami dan siapa yang tidak setuju dengan ide ini. Yang disorot dalam hal ini tentu saja tokoh-tokoh yang pro dan kontra terhadap poligami di kalangan celebrities. Siapa lagi kalau bukan artis atau tokoh masyarakat. Misalnya, diberitakan bahwa baru-baru ini, Kiwil, kedua istrinya baru saja melahirkan di waktu yang hampir bersamaan. Mas Kiwil ini contoh dari artis yang sukses memadukan dua orang istri. Atau tentang istri Jelita dari Qaradhawy, yang dicarikan sendiri oleh istri pertamanya untuk dinikahkan dengan suaminya. Atau tentang Parto (pelawak Patrio) yang karena usahanya untuk berkelit dari kejaran wartawan yang ingin mengorek kisah poligaminya, terpaksa berurusan dengan polisi dan kini mendekam di penjara. Yang paling gres, tentu saja kisah tentang ketidak jelasan jumlah istri wakil presiden kita yang sekarang, Bapak Hamzah Haz. Bahkan, dalam VCD yang dipermasalahkan oleh Panwaslu sehubungan dengan ketidak-netralan POLRI dalam Pemilu Capres baru lalu, jumlah istri capres dari PPP ini dibicarakan juga agar membangkitkan sentimental kaum ibu agar tidak mencoblos capres dari PPP ini. Di milis-milis yang saya ikuti, juga ramai dibicarakan tentang kasus poligami ini. Duhh… sampai lelah tangan saya ini untuk buka, baca, hapus email-email tersebut. Jika tidak dibuka tiga hari saja, langsung penuh. Semua orang, baik yang pro maupun yang kontra, merasa perlu untuk ikut berbicara tentang pandangannya terhadap Poligami. Ada banyak pernyataan yang lucu, yang serius, yang “dalam” juga yang “dangkal”, yang mendekati pernyataan “ilmiah” (saking begitu serius analisa yang dia paparkan), juga pernyataan yang sangat nge-pop. Ini salah satu narasi yang diberikan oleh Asma Nadia dalam sebuah milis (isinya membuat saya tersenyum-senyum karena sangat nge-pop. Khas Asma Nadia yang memang sangat menguasai penulisan cerita untuk remaja). ”Ketika suatu hari saya duduk diantara suami dan teman-teman kuliahnya dulu, yang semuanya laki-laki, maka yang selalu tidak pernah luput disinggung adalah: poligami. Ketika saya menghadiri acara mastera, menjadi kaum minoritas diantara Begitu banyak laki-laki, maka topik yang selalu menjadi gelak tawa, adalah poligami. Ketika saya bersama para sastrawan dalam beberapa acara, dan menjadi satu-satunya perempuan di sarang 'penyamun':)maka topik yang menjadi bahan guyon paling segar dan sering, adalah poligami. Barangkali mereka cuma bercanda, barangkali mereka serius, barangkali Itu luapan cita-cita. entah. Saya cuma sedih, membayangkan bagaimana seorang istri begitu mudah dilupakan, begitu mudah digantikan setelah semua jerih payah: mengandung, melahirkan, merawat anak dan suami, terperas masa muda dan kejelitaan. Poligami memang ada dalam islam, itu tidak boleh dinafikkan. Suatu hari, saya bercerita kepada dua sahabat dekat saya, - betapa cerdasnya suami saya, (dan karenanya sayang sekali jika hanya memberikan kecerdasan itu pada anak-anak yang sedikit) -betapa supportivenya dia membangun istri untuk produktif dalam karya (dan karenanya merupakan kemubaziran jika hanya saya yang disupport untuk meraih eksistensi, sementara dia mampu mendorong banyak perempuan lain untuk berkarya) -betapa luar biasanya dia sebagai ayah, the best father can be... betapa tidak, berapa banyak ayah yang sepulang dari bertugas dua bulan di Timor timur, pulang dan langsung bermain dengan energik bersama anak-anaknya. Berapa ayah yang membawa pulang tukang ojek, hanya supaya anaknya berkesampatan naik ojek, lain waktu becak yang disewa, lain waktu andong... www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 154 Berapa banyak ayah yang sungguh2 memperhatikan dan sangat concern dan Mau terlibat aktif dalam semua urusan anak, sejak lahir. begitu melimpahnya kasih sayang suami kepada anak-anak... sehingga sangat sayang jika dia hanya memperoleh anak dari satu istri - betapa hebatnya suami saya memanage waktu dan membuat setiap pertemuan dengan keluarga terasa optimal. sayang sekali jika dia hanya memiliki satu keluarga, dengan kemampuan manajemen diri dan waktu yang dia miliki. -betapa luar biasanya suami saya, sebab dia lebih suka melihat istrinya berkarya ketimbang sibuk dengan segala masalah rumah tangga yang bisa dikerjakan oleh orang lain. Sehingga sungguh sangat sayang jika suami saya, yang memiliki pengertian tinggi, hanya memiliki satu istri. Teman2 saya tersebut berdecak, dan kemudian bertanya, "apakah dengan demikian asma mengizinkan suami nanti nikah lagi?" Dengan simple dan tanpa ragu saya pun menjawab, "Siapa yang bilang akan mengizinkan? saya kan ... cuma menyayangkan..." Tetapi sikap saya tegas sejak awal, saya sudah berjanji tidak akan marah, jika suami saya jatuh cinta lagi, dan menikahi perempuan lain. silakan... itu janji yang akan saya pegang teguh, insya allah. saya tidak akan marah. Saya hanya akan meminta izin, untuk tidak bersamanya lagi...(kata suami saya: sama juga bohong!:)) --asma nadia” Hehehehe…. Entah tulisan ini serius atau hanya sekedar wacana fiktif yang lahir karena kepiawaian Asma Nadia merangkai kata seperti yang telah beberapa kali dia buktikan lewat buku-bukunya yang selalu laris manis. Pro dan Kotra tentang Poligami tampaknya akan terus bergaung sampai kapanpun. Baik pro dan kontra yang terdengar di tengah masyarakat, maupun Pro dan Kontra yang diangkat oleh Media hingga menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Yang kontra tidak melulu dari kalangan wanita dan yang pro-pun tidak melulu dari kalangan pria. Gola gong, mengaku bahwa dia tidak berminat untuk menjalani kehidupan poligami karena penghargaannya pada Tias, istrinya, yang telah mendampinginya sekian tahun sebagai istri dan ibu anak-anaknya. Ade Armando juga demikian. Tapi ada juga kesadaran yang hadir di tengah beberapa kelompok muslimah bahwa perlu ada sebuah tindakan nyata untuk membantu sesama muslimah agar dapat menikah dengan muslim yang sudah ketahuan dan teruji akhlak dan ketakwaannya dengan cara berbagi suami. Puncaknya adalah pada tanggal 26/8/2004, ketika TV 7 menyiarkan acara Duduk Perkara dengan tajuk, “Poligami di Kalangan artis”. Moderatornya seperti biasa si Uni, dan yang hadir sebagai narasumber adalah Astri Ivo, Komar (pelawak) dan Bu Musdah (seorang yang mengaku sebagai seorang feminis muslimah). Awalnya acara tersebut asyik-asyik saja. Yah namanya juga ngomongin sesuatu yang memang diyakini pasti akan menghadiri sebuah wacana yang tidak ada habisnya, Pro dan Kontra. Itu sebabnya judul acaranya “Duduk Perkara”. Tapi, acara jadi bikin kening berkerut ketika Bu Musdah (yang notabene mengaku seorang feminis muslim, mulai berbicara. Beliau, memulai pembicaraannya dengan menyetir ayat-ayat dari surat An Nisa, dengan pilihan kalimat yang cerdas, dan tuturan yang santun. Pokoknya enak deh kalau didengar cara penyampaian beliau ini. Hanya saja, ketika telinga ini mulai www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 155 dipasang baik-baik, tertangkaplah pernyataan (yang menurut saya sedikit aneh, jika memang tidak boleh dikatakan bertentangan dengan ajaran Islam sendiri). Pertama bahwa beliau (dengan memakai kata “kami”) menginginkan agar Indonesia, menerapkan penegakan syariat Islam seperti halnya negara Tunisia, yang juga menerapkan Syariat Islam, tapi dengan cara memasukkan wacana Poligami sebagai sesuatu yang haram untuk dilakukan. Alasannya ya itu tadi, karena kenyataan membuktikan ternyata poligami tidak lain hanya menciptakan kenyataan yang pahit bagi anak dan wanita. Hmm. Terus terang. Saya sering banget denger cerita tentang cepak terjang para feminis muslimah ini dalam usaha mereka untuk menginterpretasikan ulang semua penafsiran dari Al Quran dan Al Hadits. Dan memang kenyataannya, terlalu banyak oknum muslim (pinjam istilah pejabat yang selalu menyebut oknum untuk mereka yang diduga menyalah-gunakan seragam yang dikenakannya), yaitu mereka yang mengaku sebagai seorang muslim tapi kelakuannya sama sekali tidak mencerminkan Islam itu sendiri. Tapi, baru kali ini saya tonton dengan mata kepala sendiri, bagaimana serorang feminis muslim dengan semua kepandaian dan kecerdasan yang beliau miliki, dengan beraninya mengharamkan sesuatu yang telah nyata dihalalkan oleh Islam? Dengan semena-mena menginterpretasikan Al Quran dan Al Hadits. Ditonton oleh berjuta-juta pasang mata lagi di televisi. Dengan kepiawaiannya berbicara, bahkan Astri Ivo dan Komar, tampak tak berkutik di hadapannya (beberapa kali saya menyayangkan, kenapa milih Komar, bukan celeb lain yang lebih menguasai permasalahannya). Uhh… Ini gara-gara ada banyak oknum yang menyalah-gunakan kesempatan yang diberikan Allah untuk berpoligami (kembali saya menyesali para oknum tersebut). Jujur, ada banyak pelaku poligami yang sebenarnya memang belum pantas melakukan poligami. Anaknya jadi terbengkalai, istri tuanya jadi susah dan bahkan istri tua dan istri muda jadi berkelahi. Gara-gara para oknum ini, yang ketika melakukannya mengatas namakan Islam (selalu alasannya, “mengikuti sunnah Rasul”, padahal yang dimaksud adalah pingin nikah lagi.. karena buktinya sunnah Rasul yang lain, yang harus dilakukan untuk menyertai sebuah poligami yang sukses seperti asli Sunnah Rasul yang sebenarnya, tidak mereka jalankan), mereka-mereka ini yang pada akhirnya menghancurkan nama baik Islam sendiri. Kondisi ini semakin memberi ruang bagi musuh Islam karena mendapat angin kesempatan untuk semakin mendiskreditkan Islam. Alhamdulillah, akhirnya, keesokkan harinya, di acara Midnight Show (pukul 23.00WIB, tgl 27/8/2004) di MetroTV, kembali ada sebuah talk show dengan tajuk, “Poligami” (tuh kan bener lagi naik daun banget). Kali ini, pembicaranya memang mereka yang menguasai dan mereka yang sukses sebagai pelaku Poligami. Saya sendiri bukan yang pro juga bukan yang kontra. Saya seorang yang meyakini bahwa sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasullah SAW atas petunjuk dari Allah, adalah sesuatu yang sempurna sifatnya dan juga yakin bahwa Allah Maha Mengetahui segalanya. Dia tidak akan memberikan cobaan di luar kemampuan hamba_Nya. Pada akhirnya, saya hanya berharap agar teman-teman kembali memperdalam pengetahuan agama Islam, baik dari Al Quran maupun Al Hadits. Kita harus yakin www.hdn.or.id e-book Poligami versi 2.0 156 bahwa hukum dari Allah tidak pernah cacat dan Islam telah diberi jaminan langsung oleh Allah sebagai agama yang sempurna. Kalau ada yang belang-blentong dalam menjalankan Islam, yang bisa dipastikan adalah, itu karena kekurangan si pelaku, bukan ajaran Islam yang salah. Wallahu’alam (adeanita_26@yahoo.com.au) === 29 agustus 2004Penulis : Ade Anita